KARAKTERISTIK DAN DEFINISI UMK

Usaha Mikro dan Kecil (UMK) tidak saja berbeda menggunakan Usaha Besar (UB), tetapi pada pada gerombolan Usaha Mikro serta Kecil itu sendiri terdapat perbedaan karakteristik antara Usaha Mikro dengan Usaha Kecil dan Usaha Menengah pada sejumlah aspek. Aspek-aspek tadi termasuk orientasi pasar, profil menurut pemilik bisnis, sifat menurut kesempatan kerja di dalam perusahaan, sistem organisasi serta manajemen yang diterapkan di pada bisnis, derajat prosedur di pada proses produksi, sumber-sumber berdasarkan bahan-bahan baku dan kapital, lokasi tempat usaha, interaksi-hubungan eksternal, dan derajat menurut keterlibatan perempuan menjadi pengusaha.

Selain itu terdapat beberapa perbedaan antara Usaha Mikro menggunakan Usaha Kecil dalam latar belakang atau motivasi pengusaha melakukan suatu usaha. Perbedaan motivasi pengusaha sebenarnya harus ditinjau sebagai ciri paling krusial buat membedakan antara Usaha Mikro serta Kecil menggunakan Usaha Besar, maupun antar subkategorik pada pada kelompok Usaha Mikro dan Kecil itu sendiri. Sebagian besar pengusaha mikro pada Indonesia memiliki latar belakang ekonomi, yakni alasan utama melakukan aktivitas tersebut merupakan ingin memperoleh pemugaran penghasilan. Ini menerangkan bahwa pengusaha mikro berinisiatif mencari penghasilan buat memenuhi kebutuhan hayati keluarganya sehari-hari. Di samping itu, latar belakang menjadi pengusaha mikro lantaran faktor keturunan, yaitu meneruskan bisnis keluarga. Terlihat poly faktor keluarga masi mayoritas pada mana jika orang tuanya seorang nelayan maka anaknya juga sebagai nelayan dan seterusnya. Sedangkan alasan ideal pengusaha mikro merupakan merasa mtelah dibekali menggunakan keahlian. Selain itu, alasan lain menjadi pengusaha mikro merupakan karena tidak adanya kesempatan buat berkarier di bidang yang lain. 

Latar belakang pengusaha kecil lebih majemuk berdasarkan bisnis mikro, walaupun latar belakang ekonomi juga adalah alasan primer,tetapi sebagian lain memiliki latar belakang lebih realistis dengan melihat prospek usahake depan dengan hambatan kapital yg terbatas. Sebagian besar pengusaha mini di Indonesia mempunyai alasan berusaha lantaran adanya peluang usaha dan pangsa pasar yang aman serta akbar. Ada pula beberapa pengusaha kecil yang berusaha dengan alasan utamanya karena faktor keturunan atau warisan, dibekali keahlian serta membuka lapangan kerja baru bagi warga setempat. Walaupun masi ada sejumlah pengusaha yg beralasan lantaran tidak ada kesempatan di bidang lain menggunakan berbagai alasan, misalnya pendidikan formal yg rendah atau kondisi fisik yang tidak memungkinkan.

Usaha Mikro sebagaimana dimaksud berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan pada lepas 29 Januari 2003, merupakan usaha produktif milik keluarga atau perorangan Warga Negara Indonesia dan memiliki hasil penjualan paling poly Rp.100 juta per tahun. Usaha Mikro bisa mengajukan kredit kepada bank paling banyak Rp.50 juta. Karakteristik-karakteristik usaha mikro adalah menjadi berikut :
a. Jenis barang/komoditi usahanya tidak selalu tetap, sewaktu-saat dapat berganti 
b. Tempat usahanya tidak selalu menetap, sewaktu-saat bisa pindah tempat
c. Belum melakukan administrasi keuangan yang sederhana sekalipun, dan tidak memisahkan keuangan keluarga menggunakan keuangan bisnis 
d. Sumber daya manusianya (pengusahanya) belum mempunyai jiwa wirausaha yang memadai 
e. Tingkat pendidikan homogen-homogen relatif sangat rendah
f. Umumnya belum akses kepada perbankan, namun sebagian berdasarkan mereka telah akses ke lembaga keuangan non bank 
g. Umumnya tidak memiliki izin bisnis atau persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP.

Dilihat dari kepentingan perbankan, bisnis mikro adalah suatu segmen pasar yang relatif potensial buat dilayani dalam upaya menaikkan fungsi intermediasi-nya karena usaha mikro mempunyai ciri positif serta unik yg nir selalu dimiliki sang usaha non mikro, diantaranya : 
a. Perputaran usaha (turn over) relatif tinggi, kemampuannya menyerap dana yang mahal serta pada situasi krisis ekonomi kegiatan usaha masih permanen berjalan bahkan terus berkembang 
b. Tidak sensitive terhadap suku bunga 
c. Tetap berkembang walau dalam situasi krisis ekonomi serta moneter. 

Pada umumnya berkarakter jujur, ulet , lugu dan bisa menerima bimbingan berasal dilakukan menggunakan pendekatan yang sempurna. Usaha mini adalah usaha yg integral pada dunia usaha nasional yg mempunyai kedudukan, potensi, serta peranan yg signifikan pada mewujudkan tujuan pembangunan nasional pada umumnya serta pembangunan ekonomi dalam khususnya. Selain itu, usaha mini juga merupakan kegiatan usaha dalam memperluas lapangan pekerjaan dan memberikan pelayanan ekonomi yang luas, supaya dapat mempercapat proses pemerataan serta pendapatan ekonomi masyarakat. Secara otentik, pengertian usaha mini diatur dalam Undang-Undang Pasal 1 ayat (1) Nomor 9 Tahun 1995 mengenai Usaha Kecil. Yaitu: "kegiatan ekonomi masyarakat yg berskala mini serta memenuhi kriteria kekayaan bersih atau output pendapatan tahunan, serta kepemilikan, sebagaimana yg ditentukan pada Undang-Undang ini". Pengertian disini meliputi usaha mini informal, yaitu usaha yg belum di daftar, belum dicatat, dan belum berbadan hukum, sebagaimana yang ditentukan oleh instansi yang berwenang. 

Usaha Kecil sebagaimana dimaksud Undang-undang No.9 Tahun 1995 merupakan usaha produktif yang berskala mini serta memenuhi kriteria kekayaan higienis paling poly Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) nir termasuk tanah dan bangunan loka bisnis atau mempunyai hasil penjualan paling banyak Rp. 1 milyar per tahun serta bisa menerima kredit menurut bank aporisma pada atas Rp. 50 juta hingga dengan Rp. 500 juta. Karakteristik bisnis kecil dari UU No. 9 tahun 1995 merupakan menjadi berikut : 
a. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200 Juta tidak termasuk tanah dan bangunan loka bisnis 
b. Memiliki output penjualan tahunan paling banyak Rp. 1 Milyar 
c. Milik Warga Negara Indonesia
d. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yg tidak dimiliki, dikuasai, atau bekerjasama baik eksklusif maupun tidak pribadi menggunakan Usaha Menengah atau Usaha Besar
e. Berbentuk usaha orang perseorangan, badan usaha yg tidak berbadan aturan, atau badan usaha yang berbadan aturan, termasuk koperasi. 

Definisi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) mempunyai beberapa pengertian yang tidak selaras dari sumbernya, yakni menjadi berikut : 

1. Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM, dinyatakan bahwa Usaha Mikro merupakan bisnis produktif milik perseorangan dan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagai mana diatur dalam Undang-undang tersebut. 

Usahan Kecil adalah bisnis ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yg dilakukan sang perseorangan atau badan usaha yg bukan adalah anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yg dimiliki, dikuasai, atau sebagai bagian baik langsung maupun tidak pribadi dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi criteria Usaha Kecil sebagai mana dimaksud pada Undang-undang tersebut. Usaha Menengah merupakan bisnis ekonomi produktif yg berdiri sendiri yg dilakukan oleh perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yg dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun nir eksklusif menurut Usaha Mikro, Usaha Kecil atau Usaha Besar yg memenuhi kriteria Usaha Menengah sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang tadi. Dalam Undang-undang tadi, kriteria yg digunakan untuk mendefinisikan UMKM misalnya yang tercantum dalam pasal 6 merupakan nilai kekayaan higienis atau nilai asset nir termasuk tanah serta bangunan tempat bisnis, atau output penjualan tahunan, kriteria-kriteria yg pada maksud merupakan : 
a. Usaha Mikro adalah unit bisnis yg mempunyai nilai asset paling banyak sebesar Rp. 50 juta atau menggunakan hasil penjualan paling akbar sebanyak Rp. 300 juta. 
b. Usaha Kecil menggunakan asset lebih menurut Rp. 50 juta hingga menggunakan paling banyak Rp. 500 juta atau mempunyai hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 300 juta, hingga maksimum dua,lima miliyar. 
c. Usaha Menengah merupakan perusahaan menggunakan nilai kekayaan bersih lebih dari Rp. 500 juta sampai paling poly Rp. 10 milyar atau mempunyai hasil penjualan tahunan pada atas Rp 2,lima milyar hingga paling tinggi Rp. 50 
milyar.
2. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil merupakan Kegiatan ekonomi warga yang berskala kecil menggunakan bidang usaha yang secara secara umum dikuasai merupakan aktivitas bisnis mini dan perlu dilindungi buat mencegah menurut persaingan bisnis yang nir sehat. 
3. Menurut Bank Indonesia, Usaha Kecil serta Menengah adalah perusahaan industri menggunakan ciri menjadi berikut : 
a. Memiliki modal kurang dari Rp. 20 juta 
b. Untuk satu putaran menurut usahanya hanya membutuhkan dana Rp. Lima juta. 
c. Suatu perusahaan atau perseorangan yang memiliki total asset aporisma Rp. 600 juta tidak termasuk tempat tinggal dan tanah yg ditempati.
d. Omset tahunan lebih akbar berdasarkan Rp. 1 milyar. 
4. Menurut Departemen Perindustrian dan Perdagangan, UMKM adalah kelompok industri mini modern, industri tradisional, dan industri kerajinan yang mempunyai investasi modal buat mesin-mesin serta alat-alat sebanyak Rp. 70 juta ke bawah serta usahanya dimiliki oleh masyarakat Negara Indonesia. 
5. Menurut Badan Pusat Statistik, kriteria bisnis adalah :
a. Usaha Mikro : Memiliki 1 – 4 orang tenaga kerja. 
b. Usaha Kecil : Memiliki 5 – 19 orang energi kerja. 
c. Usaha Menengah : Memiliki 20 – 99 orang energi kerja. 
d. Usaha Besar : Memiliki di atas 99 orang tenaga kerja.


Jenis-Jenis UMK
Sektor-sektor Usaha Mikro serta Kecil (UMK) meliputi berbagai sektor usaha, seperti sektor pertanian, sektor pertambangan dan ekskavasi, sektor industri manufaktur, sektor listrik, gas serta air bersih, sektor perdagangan, hotel dan restoran, sektor transportasi dan telekomunikasi, sektor keuangan, penyewaan dan jasa, serta jasa-jasa lainnya. Sektor industri terbagi lagi menjadi beberapa bagian, yakni kuliner, minuman, tembakau, tekstil, pakaian jadi, kayu serta produk-produk kayu, kertas percetakan dan publikasi, dan kimia termasuk pupuk. Adapula produk-produk menurut karet, semen dan produk-produk mineral non logam, produk-produk berdasarkan besi dan baja, indera-indera transportasi, mesin serta peralatannya, serta olahan-olahan lainnya. 

Kelebihan serta Kekurangan UMK
Kelebihan dari Usaha Mikro serta Kecil merupakan bisa sebagai dasar pengembangan kewirausahaan, dikarenakan organisasi internal dewasa ini sanggup menaikkan ekonomi kerakyatan / padat karya (lapangan usaha serta lapangan kerja) yang berorientasi pada ekspor serta substitusi impor (struktur industri dan perolehan devisa). Selain itu Usaha Mikro dan Kecil (UMK) aman bagi perbankan dalam member kredit lantaran beranjak dibidang usaha yang cepat membentuk. 

Usaha Mikro serta Kecil pula bisa memperpendek rantai distribusi, lebih fleksibel dan ada abilitas pada pengembangan usaha. Adapun kekurangan dari Usaha Mikro serta Kecil adalah rendahnya kemampuan Sumber Daya insan (SDM) dalam kewirausahaan serta manajerial yg mengakibatkan keluarnya ketidakefisienan dalam menjalankan proses usaha. Terdapat pula kasus keterbatasan keuangan yang menyulitkan dalam pengembangan berwirausaha. 

Ketidakmampuan aspek pasar, keterbatasan pengetahuan produksi dan teknologi, wahana dan prasarana, dan ketidakmampuan menguasai kabar jua adalah kekurangan yg seringkali dialamai dalam Usaha Mikro dan Kecil. Usaha Mikro dan mini jua nir didukung kebijakan serta regulasi yang memadai, dan pelakuan menurut pelaku usaha besar yg tidak terorganisasi pada jaringan dan kerja sama, sebagai akibatnya sering tidak memenuhi standar dan nir memenuhi kelengkapan aspek legalitas.

Comments