KARAKTERISTIK DAN DEFINISI UMK
Usaha Mikro dan Kecil (UMK) tidak saja tidak sama dengan Usaha Besar (UB), tetapi di dalam gerombolan Usaha Mikro dan Kecil itu sendiri masih ada disparitas ciri antara Usaha Mikro menggunakan Usaha Kecil serta Usaha Menengah dalam sejumlah aspek. Aspek-aspek tadi termasuk orientasi pasar, profil menurut pemilik bisnis, sifat menurut kesempatan kerja pada pada perusahaan, sistem organisasi serta manajemen yang diterapkan di dalam bisnis, derajat prosedur pada pada proses produksi, asal-asal berdasarkan bahan-bahan standar dan kapital, lokasi loka bisnis, hubungan-hubungan eksternal, dan derajat menurut keterlibatan perempuan sebagai pengusaha.
Selain itu ada beberapa perbedaan antara Usaha Mikro menggunakan Usaha Kecil dalam latar belakang atau motivasi pengusaha melakukan suatu usaha. Perbedaan motivasi pengusaha sebenarnya harus dicermati menjadi ciri paling penting buat membedakan antara Usaha Mikro dan Kecil menggunakan Usaha Besar, juga antar subkategorik di pada kelompok Usaha Mikro dan Kecil itu sendiri. Sebagian akbar pengusaha mikro pada Indonesia mempunyai latar belakang ekonomi, yakni alasan primer melakukan aktivitas tadi adalah ingin memperoleh perbaikan penghasilan. Ini membuktikan bahwa pengusaha mikro berinisiatif mencari penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hayati keluarganya sehari-hari. Di samping itu, latar belakang menjadi pengusaha mikro lantaran faktor keturunan, yaitu meneruskan bisnis famili. Terlihat banyak faktor keluarga masi lebih banyak didominasi pada mana bila orang tuanya seorang nelayan maka anaknya jua menjadi nelayan dan seterusnya. Sedangkan alasan ideal pengusaha mikro adalah merasa mtelah dibekali menggunakan keahlian. Selain itu, alasan lain sebagai pengusaha mikro merupakan lantaran nir adanya kesempatan buat berkarier di bidang yg lain.
Latar belakang pengusaha mini lebih beragam menurut usaha mikro, walaupun latar belakang ekonomi pula merupakan alasan primer,namun sebagian lain memiliki latar belakang lebih realistis menggunakan melihat prospek usahake depan menggunakan kendala modal yg terbatas. Sebagian akbar pengusaha kecil di Indonesia memiliki alasan berusaha karena adanya peluang usaha serta pangsa pasar yg aman dan akbar. Ada jua beberapa pengusaha kecil yang berusaha menggunakan alasan utamanya karena faktor keturunan atau warisan, dibekali keahlian dan membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat setempat. Walaupun masi ada sejumlah pengusaha yg beralasan karena nir ada kesempatan di bidang lain menggunakan banyak sekali alasan, contohnya pendidikan formal yang rendah atau syarat fisik yg nir memungkinkan.
Usaha Mikro sebagaimana dimaksud berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan dalam tanggal 29 Januari 2003, adalah usaha produktif milik keluarga atau perorangan Warga Negara Indonesia serta mempunyai output penjualan paling banyak Rp.100 juta per tahun. Usaha Mikro bisa mengajukan kredit kepada bank paling poly Rp.50 juta. Karakteristik-ciri bisnis mikro adalah menjadi berikut :
a. Jenis barang/komoditi usahanya nir selalu tetap, sewaktu-saat bisa berganti
b. Tempat usahanya nir selalu menetap, sewaktu-ketika dapat pindah tempat
c. Belum melakukan administrasi keuangan yang sederhana sekalipun, dan nir memisahkan keuangan keluarga menggunakan keuangan bisnis
d. Sumber daya manusianya (pengusahanya) belum memiliki jiwa wirausaha yang memadai
e. Tingkat pendidikan rata-homogen relatif sangat rendah
f. Umumnya belum akses kepada perbankan, tetapi sebagian menurut mereka sudah akses ke forum keuangan non bank
g. Umumnya nir memiliki izin bisnis atau persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP.
Dilihat menurut kepentingan perbankan, bisnis mikro adalah suatu segmen pasar yg relatif potensial buat dilayani pada upaya menaikkan fungsi intermediasi-nya karena usaha mikro mempunyai karakteristik positif dan unik yang tidak selalu dimiliki oleh bisnis non mikro, diantaranya :
a. Perputaran bisnis (turn over) cukup tinggi, kemampuannya menyerap dana yang mahal serta dalam situasi krisis ekonomi kegiatan bisnis masih tetap berjalan bahkan terus berkembang
b. Tidak sensitive terhadap suku bunga
c. Tetap berkembang walau dalam situasi krisis ekonomi dan moneter.
Pada umumnya berkarakter jujur, giat, lugu serta bisa mendapat bimbingan dari dilakukan menggunakan pendekatan yg sempurna. Usaha kecil merupakan bisnis yang integral pada global bisnis nasional yang mempunyai kedudukan, potensi, dan peranan yang signifikan pada mewujudkan tujuan pembangunan nasional pada umumnya serta pembangunan ekonomi pada khususnya. Selain itu, usaha mini pula adalah aktivitas bisnis dalam memperluas lapangan pekerjaan dan menaruh pelayanan ekonomi yg luas, supaya dapat mempercapat proses pemerataan dan pendapatan ekonomi rakyat. Secara otentik, pengertian usaha mini diatur dalam Undang-Undang Pasal 1 ayat (1) Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil. Yaitu: "kegiatan ekonomi warga yg berskala mini serta memenuhi kriteria kekayaan higienis atau hasil pendapatan tahunan, serta kepemilikan, sebagaimana yg ditentukan pada Undang-Undang ini". Pengertian disini mencakup usaha kecil informal, yaitu usaha yang belum pada daftar, belum dicatat, serta belum berbadan hukum, sebagaimana yang dipengaruhi oleh instansi yang berwenang.
Usaha Kecil sebagaimana dimaksud Undang-undang No.9 Tahun 1995 merupakan usaha produktif yg berskala mini serta memenuhi kriteria kekayaan bersih paling poly Rp200.000.000,00 (2 ratus juta rupiah) nir termasuk tanah serta bangunan loka usaha atau mempunyai hasil penjualan paling banyak Rp. 1 milyar per tahun dan bisa menerima kredit berdasarkan bank aporisma pada atas Rp. 50 juta hingga menggunakan Rp. 500 juta. Karakteristik usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut :
a. Memiliki kekayaan higienis paling banyak Rp. 200 Juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat bisnis
b. Memiliki output penjualan tahunan paling banyak Rp. 1 Milyar
c. Milik Warga Negara Indonesia
d. Berdiri sendiri, bukan adalah anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik pribadi juga nir langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
e. Berbentuk bisnis orang perseorangan, badan usaha yg nir berbadan aturan, atau badan usaha yg berbadan aturan, termasuk koperasi.
Definisi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) memiliki beberapa pengertian yang tidak sinkron dari sumbernya, yakni menjadi berikut :
1. Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2008 mengenai UMKM, dinyatakan bahwa Usaha Mikro adalah usaha produktif milik perseorangan dan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro menjadi mana diatur pada Undang-undang tadi.
Usahan Kecil merupakan usaha ekonomi produktif yg berdiri sendiri, yg dilakukan sang perseorangan atau badan bisnis yang bukan adalah anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yg dimiliki, dikuasai, atau sebagai bagian baik eksklusif juga nir eksklusif menurut Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi criteria Usaha Kecil sebagai mana dimaksud pada Undang-undang tadi. Usaha Menengah merupakan bisnis ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh perseorangan atau badan usaha yang bukan adalah anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik eksklusif maupun nir eksklusif berdasarkan Usaha Mikro, Usaha Kecil atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Menengah sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang tadi. Dalam Undang-undang tersebut, kriteria yang dipakai buat mendefinisikan UMKM misalnya yg tercantum dalam pasal 6 adalah nilai kekayaan higienis atau nilai asset nir termasuk tanah dan bangunan loka bisnis, atau hasil penjualan tahunan, kriteria-kriteria yg di maksud merupakan :
a. Usaha Mikro adalah unit usaha yg memiliki nilai asset paling banyak sebesar Rp. 50 juta atau dengan hasil penjualan paling akbar sebesar Rp. 300 juta.
b. Usaha Kecil menggunakan asset lebih menurut Rp. 50 juta hingga menggunakan paling banyak Rp. 500 juta atau mempunyai hasil penjualan tahunan lebih berdasarkan Rp. 300 juta, hingga maksimum 2,5 miliyar.
c. Usaha Menengah adalah perusahaan menggunakan nilai kekayaan higienis lebih dari Rp. 500 juta sampai paling banyak Rp. 10 milyar atau memiliki hasil penjualan tahunan pada atas Rp 2,5 milyar hingga paling tinggi Rp. 50
milyar.
2. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil merupakan Kegiatan ekonomi warga yg berskala kecil dengan bidang usaha yang secara secara umum dikuasai adalah kegiatan usaha mini dan perlu dilindungi buat mencegah dari persaingan bisnis yg tidak sehat.
3. Menurut Bank Indonesia, Usaha Kecil serta Menengah adalah perusahaan industri dengan ciri menjadi berikut :
a. Memiliki modal kurang berdasarkan Rp. 20 juta
b. Untuk satu putaran menurut usahanya hanya membutuhkan dana Rp. 5 juta.
c. Suatu perusahaan atau perseorangan yang memiliki total asset maksimal Rp. 600 juta tidak termasuk rumah dan tanah yang ditempati.
d. Omset tahunan lebih besar dari Rp. 1 milyar.
4. Menurut Departemen Perindustrian dan Perdagangan, UMKM adalah gerombolan industri kecil modern, industri tradisional, dan industri kerajinan yang memiliki investasi kapital buat mesin-mesin serta peralatan sebanyak Rp. 70 juta ke bawah dan usahanya dimiliki oleh masyarakat Negara Indonesia.
5. Menurut Badan Pusat Statistik, kriteria bisnis merupakan :
a. Usaha Mikro : Memiliki 1 – 4 orang energi kerja.
b. Usaha Kecil : Memiliki 5 – 19 orang energi kerja.
c. Usaha Menengah : Memiliki 20 – 99 orang tenaga kerja.
d. Usaha Besar : Memiliki di atas 99 orang tenaga kerja.
Jenis-Jenis UMK
Sektor-sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK) meliputi aneka macam sektor usaha, misalnya sektor pertanian, sektor pertambangan serta penggalian, sektor industri manufaktur, sektor listrik, gas dan air higienis, sektor perdagangan, hotel serta restoran, sektor transportasi dan telekomunikasi, sektor keuangan, penyewaan dan jasa, dan jasa-jasa lainnya. Sektor industri terbagi lagi sebagai beberapa bagian, yakni kuliner, minuman, tembakau, tekstil, sandang jadi, kayu dan produk-produk kayu, kertas percetakan dan publikasi, dan kimia termasuk pupuk. Adapula produk-produk dari karet, semen dan produk-produk mineral non logam, produk-produk berdasarkan besi dan baja, indera-alat transportasi, mesin dan peralatannya, serta olahan-olahan lainnya.
Kelebihan serta Kekurangan UMK
Kelebihan menurut Usaha Mikro dan Kecil adalah dapat sebagai dasar pengembangan kewirausahaan, dikarenakan organisasi internal dewasa ini sanggup menaikkan ekonomi kerakyatan / padat karya (lapangan bisnis dan lapangan kerja) yang berorientasi pada ekspor serta substitusi impor (struktur industri dan perolehan devisa). Selain itu Usaha Mikro serta Kecil (UMK) kondusif bagi perbankan pada member kredit karena berkecimpung dibidang usaha yg cepat menghasilkan.
Usaha Mikro dan Kecil pula mampu memperpendek rantai distribusi, lebih fleksibel serta ada abilitas pada pengembangan bisnis. Adapun kekurangan dari Usaha Mikro dan Kecil merupakan rendahnya kemampuan Sumber Daya insan (SDM) pada kewirausahaan serta manajerial yang menyebabkan keluarnya ketidakefisienan pada menjalankan proses usaha. Terdapat pula perkara keterbatasan keuangan yang menyulitkan dalam pengembangan berwirausaha.
Ketidakmampuan aspek pasar, keterbatasan pengetahuan produksi serta teknologi, wahana serta prasarana, dan ketidakmampuan menguasai kabar juga merupakan kekurangan yang seringkali dialamai pada Usaha Mikro serta Kecil. Usaha Mikro dan mini pula tidak didukung kebijakan serta regulasi yg memadai, serta pelakuan menurut pelaku usaha akbar yang tidak terorganisasi dalam jaringan serta kerja sama, sebagai akibatnya acapkali nir memenuhi standar dan nir memenuhi kelengkapan aspek legalitas.
Comments
Post a Comment