JENISJENIS ASET TIDAK BERWUJUD

Jenis-Jenis Aset Tidak Berwujud
ATB terus berkembang berdasarkan ketika ke waktu. Di masa kemudian ATB dalam biasanya hanya dikenal di dunia komersial, misalnya adanya goodwill yang muncul menurut penggabungan unit bisnis, hak paten, dan hak cipta. Tetapi selanjutnya ATB ini terus berkembang, termasuk yang didapatkan sang instansi pemerintah.

ATB yg dimiliki serta/atau dikuasai pemerintah dapat dibedakan menurut jenis sumber daya, cara perolehan, serta masa manfaat.

Jenis Sumber Daya
Berdasarkan jenis asal daya, ATB pemerintah bisa berupa:
1. Software computer, yg bisa disimpan dalam banyak sekali media penyimpanan misalnya compact disk, disket, pita, dan media penyimpanan lainnya;

Software computer yg masuk pada kategori ATB adalah software yang bukan adalah bagian tak terpisahkan menurut hardware personal komputer eksklusif. Jadi software ini bisa dipakai di personal komputer lain. Oleh karenanya perangkat lunak komputer sepanjang memenuhi definisi dan kriteria pengakuan adalah ATB.

2. Lisensi dan franchise
Adalah biar yg diberikan pemilik Hak Paten atau Hak Cipta yang diberikan pada pihak lain dari perjanjian hadiah hak untuk menikmati manfaat ekonomi menurut suatu Hak Kekayaan Intelektual yang diberi proteksi dalam jangka saat dan kondisi tertentu.

3. Hak Paten, Hak Cipta.
Hak-hak ini pada dasarnya diperoleh lantaran adanya kepemilikan kekayaan intelektual atau atas suatu pengetahuan teknis atau suatu karya yg dapat membentuk manfaat bagi entitas. Di samping itu dengan adanya hak ini bisa mengendalikan pemanfaatan aset tadi serta membatasi pihak lain yg nir berhak buat memanfaatkannya. Oleh karena itu Hak Paten serta Hak Cipta sepanjang memenuhi definisi dan kriteria pengakuan adalah ATB.

4. Hasil Kajian/Pengembangan Yang Memberikan Manfaat Jangka Panjang
Hasil kajian/pengembangan yg memberikan manfaat jangka panjang merupakan suatu kajian atau pengembangan yang memberikan manfaat ekonomis serta/atau sosial dimasa yang akan datang yg dapat diidentifikasi sebagai aset. Jika hasil kajian nir dapat diidentifikasi serta nir memberikan manfaat ekonomis dan/atau sosial maka tidak dapat diakui menjadi ATB.

5. ATB dari karya seni yang mempunyai nilai sejarah/budaya 
Film, misalnya, dalam dasarnya adalah rekaman atas suatu peristiwa yg mempunyai manfaat ataupun nilai bagi pemerintah ataupun warga . Hal ini berarti film tadi mengandung nilai eksklusif yg bisa memiliki manfaat di masa depan bagi pemerintah. Film/Karya Seni/Budaya umumnya adalah heritage ATB.

6. ATB Dalam Pengerjaan
Suatu aktivitas perolehan ATB dalam pemerintahan, khususnya yg diperoleh secara internal, sebelum terselesaikan dikerjakan dan menjadi ATB, belum memenuhi galat satu kriteria pengakuan aset yaitu digunakan buat operasional pemerintah. Tetapi dalam hal ini misalnya juga aset tetap, aset ini nantinya juga diniatkan buat dipakai pada aplikasi operasional pemerintahan, sebagai akibatnya bisa diakui menjadi bagian dari ATB. 

Cara Perolehan
Berdasarkan cara perolehan, ATB dapat dari menurut:

1. Pembelian
Pembelian ATB mampu dilakukan secara terpisah (individual) maupun secara adonan. Hal ini akan berpengaruh pada identifikasi ATB serta pengukuran porto perolehan.

2. Pengembangan secara internal
ATB bisa diperoleh melalui aktivitas pengembangan yang dilakukan secara internal sang suatu entitas. Perolehan dengan cara demikian akan berpengaruh terhadap pengambilan keputusan tentang identifikasi kegiatan yang masuk lingkup riset dan kegiatan-kegiatan yang masuk lingkup pengembangan yg memenuhi definisi serta kriteria pengakuan ATB akan dikapitalisasi menjadi harga perolehan ATB.

3. Pertukaran 
ATB bisa diperoleh melalui pertukaran dengan aset yg dimiliki sang suatu entitas lain.

4. Kerjasama
Pengembangan suatu ATB yg memenuhi definisi serta kriteria pengakuan dapat dilakukan melalui kerja sama sang 2 entitas atau lebih. Hak serta kewajiban masing-masing entitas wajib dituangkan pada suatu perjanjian, termasuk hak kepemilikan atas ATB yg dihasilkan. Entitas yang berhak sinkron ketentuan yang akan mengakui kepemilikan ATB yg didapatkan, sementara entitas yg lain relatif mengungkapkan hak serta kewajiban yang menjadi tangungjawabnya atas ATB tersebut.

5. Donasi/hibah
ATB, yang memenuhi definisi dan kriteria pengakuan, bisa dari berdasarkan donasi atau bantuan gratis, contohnya terdapat suatu perusahaan aplikasi yg memberikan perangkat lunak aplikasinya pada suatu instansi pemerintah buat dipakai tanpa adanya imbalan yang harus diberikan.

6. Warisan Budaya/Sejarah (intangible heritage assets)
Pemerintah dapat memegang poly ATB yg dari menurut warisan sejarah, budaya, atau lingkungan masa kemudian. Aset ini pada umumnya dipegang sang instansi pemerintah dengan maksud tidak semata-mata buat membuat pendapatan, namun terdapat alasan-alasan lain kenapa aset ini dipegang oleh pemerintah, misalnya lantaran memiliki nilai sejarah dan buat mencegah penyalahgunaan hak atas aset ini oleh pihak yg nir bertanggung jawab. Suatu entitas harus mengidentifikasi dan mengakui aset warisan ini menjadi ATB bila definisi serta kriteria pengakuan atas ATB sudah terpenuhi. 

Masa Manfaat
Berdasarkan masa manfaat, ATB bisa dibedakan sebagai dua, yaitu:

1. ATB menggunakan umur manfaat terbatas (finite life)
Umur manfaat ATB pada gerombolan ini dapat dibatasi berdasarkan umur atau banyaknya unit produk yg dihasilkan, yg didasarkan pada harapan entitas buat memakai aset tadi, atau faktor aturan atau faktor irit mana yg lebih pendek.

2. ATB menggunakan umur manfaat yang tidak terbatas (indefinite life)
Dari banyak sekali faktor relevan yang ada atas ATB, ATB tertentu diyakini nir mempunyai batas-batas periode buat memberikan manfaat pada entitas. Oleh karenanya, atas ATB yg memiliki umur manfaat yang tidak terbatas, harus dilakukan reviu secara berkala buat melihat kemampuan aset tersebut dalam menaruh manfaat.

Comments