INGAT MULAI 6 JANUARI 2018 TARIF PENGURUSAN STNK DAN BPKB AKAN NAIK DRASTIS

Di awal Tahun 2017 ini, kabar kurang menggembirakan menghampiri para pemilik kendaraan bermotor serta juga calon pemilik kendaraan bermotor yg berniat membeli kendaraan bermotor baru maupun bekas pada tahun ini. Bagaimana tidak, mulai tanggal 6 Januari pemerintah akan memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Jenis serta Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB). 

Peraturan tadi menggantikan peraturan sebelumnya yaitu  Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 Tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB). Peraturan baru tadi mengatur tentang  penambahan tarif pengurusan, antara lain ratifikasi STNK, penerbitan angka registrasi tunggangan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.

Perubahan besaran tarif pengurusan surat-surat kendaraan ini naik 2 sampai tiga kali lipat. Misalnya, buat penerbitan STNK roda 2 maupun roda tiga, dalam peraturan usang hanya membayar Rp 50.000, peraturan baru membuat tarif sebagai Rp 100.000. Untuk roda empat, dari Rp 75.000 sebagai Rp 200.000. 

Kenaikan yg relatif fantastis terjadi pada penerbitan BPKB baru serta mutasi ( ganti kepemilikan/kembali nama). Biaya pembuatan BPKB baru dan mutasi  untuk tunggangan roda dua dan tiga yg sebelumnya RP 80.000 sekarang naik menjadi RP 225.000. Sedangkan kendaraan roda 4 atau lebih yang sebelumnya RP 100.000 sekarang naik sebagai 375.000.

Terdapat juga biaya baru yg sebelumnya nir terdapat, yaitu biaya ratifikasi STNK tahunan sebesar RP 25.000 buat roda dua serta 3 serta RP 50.000 buat roda 4 atau lebih. Selengkapnya kenaikan porto pengusuran STNK, BPKB, Mutasi dan lainnya dapat pada lihat di tabel pada bawah ini:
Kenaikan biaya non pajak di atas tentunya akan memberatkan bagi pemilik kendaraan bermotor. Lantaran selain biaya -porto resmi pada atas, pemilik tunggangan pula kadangkala harus mengeluarkan biaya -biaya siluman waktu membayar pajak, mutasi atau memperpanjang STNK/BPKB di tempat kerja samsat.  Jika pemerintah sayang dalam rakyatnya terdapat baiknya biaya -biaya tak tertulis tersebut dihilangkan sebagai akibatnya kenaikan biaya non pajak ini nir terlalu memberatkan pemilik tunggangan bermotor.

Comments