CARA UNREG SENDIRI REGISTRASI KK DAN NIK NOMOR LAMA JIKA MAU GANTI NOMOR KARTU SIM KE 4

MEngacu Kepada Peraturan Menteri Komunikasi serta Informatika Nomor 12 Tahun 2016 lepas 4 Agustus 2016 yang lalu dan di lanjutkan menggunakan Peraturan Menteri Kominfo No. 21 Tahun 2017  Maka terhitung  sejak 31 Oktober 2017, pemerintah sudah mewajibkan pada semua pelanggan baru kartu SIM ( pembeli SIM card perdana ) untuk melakukan pendaftaran kartu dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) dan nomor Kartu Keluarga ( KK ), begitu pula Pelanggan lama yang sudah memiliki kartu SIM prabayar ( SIM card aktif ) sebelum 31 Oktober 2017 pula diwajibkan melakukan pendaftaran ulang dengan cara yg sama.  Sejak waktu itu pemerintah memberikan kesempatan beberapa bulan pada seluruh pemilik nomor   HP dalam hal ini sebagai pemilik kartu SIM buat melakukan Registrasi sinkron menggunakan Indentitasnya masing – masing, hingga batas akhir pengenalan peraturan tadi pada lepas 30 April 2018 kemaren, maka mulai 1 Mei 2018 seluruh nomor HP yang tidak di registrasi ulang dipastikan akan terblokir, Seperti yang kita ketahui bersama bahwa, Calon Pelanggan Prabayar hanya dapat melakukan Registrasi sendiri Paling Banyak 3 ( 3 ) Nomor SIM Card ( Nomor MSISDN ) atau Nomor Pelanggan buat setiap NIK pada setiap Penyelenggara Jasa Telekomunikasi, serta jika pelanggan membutuhkan lebih berdasarkan 3 nomor , maka pelanggan hanya bisa melakukan registrasi di gerai-gerai penyedia layanan resmi operator seluler masing – masing. Intinya buat ketertiban pengguna kartu SIM pada indonesia maka setiap kartu SIM yang aktif harus di sertai indentitas kependudukan yg valid.
Namun Bagaimana dengan anda yang telah terlanjur meregistrasi 3 buah angka Sim Cardnya serta ternyata salah satu berdasarkan Nomor kartu SIM anda itu telah tidak terpakai lagi pada hal ini mungkin masa aktif kartu telah habis karena anda lupa memperpanjang masa aktif kartu SIM anda, atau mungkin anda ingin beralih ke Nomor SIM operator lain yang ada promo tarifnya lebih murah, demi efisiensi maka anda kini wajib sedikit berjuang buat mendapatkannya, yaitu tiba ke gerai-gerai penyedia layanan resmi operator seluler masing – masing buat melakukan UNREG (menghapus Nomor SIM usang ) atau menambah Nomor SIM baru, alangkah repotnya bagi anda yang suka berpindah - pindah operator serta memiliki norma gonta - ganti angka SIM card demi tarif layanan yang lebih murah serta ramah terhadap isi dompet anda, tentu saja terdapat jalan alternatif buat mengatasi kasus anda menggunakan Cara melakukan UNREG Sendiri Registrasi KK serta NIK Nomor SIM Lama yg sudah nir aktif, serta lalu baru melakukan Registrasi NIK dan KK buat Nomor Kartu SIM anda yang ke 4. Bagaimana Caranya ? Silahkan anda simak pada bawah ini :
Sebelum anda melakukan UNREG Sendiri Registrasi KK serta NIK Nomor SIM card Lama anda, usahakan anda siapkan angka SIM card baru ( kartu perdananya ) terlebih dahulu sinkron menggunakan promo layanan operator yg berdasarkan anda ramah terhadap isi dompet anda, apabila anda belum mendapatnya maka anda bisa coba mencarinya di ---> SINI
Atau Bisa Anda Cek di --->  SINI

Sebelum anda mencoba melakukan UNREG Sendiri Registrasi KK dan NIK Nomor SIM card Lama anda, silahkan simak dulu galat satu video penjelasannya berikut ini :

Masih terdapat Ratusan Juta Nomor Prabayar yang sejak Tanggal 1 Mei 2018 belum juga melakukan Regitrasi, Ratusan Juta nomor Prabayar tersebut antara lain merupakan nomor perdana sekali pakai yang biasa di pakai kuota internetnya, tetapi pada lepas 1 Mei 2018 semua nomor tadi ikut terblokir serta nir mampu pada pakai, apakah anda mengalaminya ? Ternyata anda tidak perlu membuang nomor SIM card tadi yang belum sempat anda registrasi, bila anda masih mempunya slot berdasarkan jatah tiga nomor sim aktif maka kartu sim yg tewas tadi bisa melakukan Regitrasi menggunakan cara mendaftarkannya memakai key word ULANG  NIK dan No KK anda dan kirim ke 4444, setelah pada pendaftaran maka pribadi bisa pada gunakan lagi tetapi kartu tersebut pada batasi hanya bisa pada gunakan buat akses interner sampai masa aktif layanan kuota internya berakhir.
Masalahnya bagaimana menggunakan anda yang sudah habis jatah slot tiga kartu SIM serta tetap ingin mendaftarkan ( meregistrasi ) kartu SIM tersebut, selain anda pergi ke gerai penyedia layanan resmi operator seluler masing – masing anda mampu mempelajari Cara UNREG Sendiri Registrasi KK dan NIK Nomor Lama apabila Mau Ganti Nomor Kartu SIM ke 4 tersebut, lantaran Pemerintah sudah menambahkan fitur pembatalan registrasi alias unregistered ( UNREG ) pada proses pendaftaran kartu SIM. Dengan penambahan fitur ini masyarakat bisa membatalkan pendaftaran nomor yg telah mereka daftarkan sebelumnya,  berikut caranya :

Cara UNREG / Membatalkan Registrasi Kartu SIM Telkomsel
Cara unregnya  : tambahkan kode USSD *444# - dial – UnReg
untuk proses unreg menggunakan tahapannya merupakan  menjadi berikut:
1. Di pilihan menu telepon, akses pilihan menu USSD menggunakan dial *444#
2. Di pilihan menu berikutnya pilih poin 3 atau UNREG
3. Masukkan 16 digit NIK lalu pilih Kirim
Cara UNREG / Membatalkan Registrasi Kartu SIM Indosat
Cara unregnya : kirim SMS menggunakan format UNPAIR#No hape# kirim ke 4444.
Contoh :  UNPAIR#0815****#
Cara UNREG / Membatalkan Registrasi Kartu SIM 3 TRI
Cara Unregnya : hanya mampu kunjungi situs //registrasi .tri.co.id, pilih opsi UnReg.
Langkah – Langkahnya :
1. Kunjungi website pendaftaran Tri (tiga) di alamat registrasi.tri.co.id
2. Pilih menu Unreg
3. Masukkan data yg dipakai saat meregistrasi nomor Tri (3) yg akan pada-unreg (nomor telepon dan NIK)
4. Minta kode misteri yg akan dikirim via SMS
5. Setelah mendapat, tambahkan kode misteri tersebut (berlaku lima menit)
6. Centang kotak I'm not robot
7. Klik Kirim
Cara UNREG / Membatalkan Registrasi Kartu SIM  Smartfren
Melalui SMS ketik 16 digit NIK#16 digit angka KK serta kirim ke 4444.
Atau Pelanggan prabayar Smartfren dapat mengirim SMS dengan format UNREG#NIK# kirim ke 4444
Atau mampu jua pada situs resmi Smartfren di (//my.smartfren.com/ prepaid_reg.php).
Setelah itu, silakan cek apakah angka kamu sudah teregistrasi atau belum pada //my.smartfren.com/ check_nik.php.
Cara UNREG / Membatalkan Registrasi Kartu SIM  XL dan Axis
Pelanggan XL/AXIS sanggup memilih salah satu dari 2 cara yg tersedia, yakni melalui menu USSD dan SMS. Pertama, silakan dial ke *123*4444# namun pastikan angka XL/AXIS terpilih merupakan nomor yg ingin pada-unreg.
Kedua, pelanggan bisa mengetik SMS menggunakan format UNREG#nomor telepon# lalu kirim ke 44444 (model: UNREG#0812345678#)
Atau sanggup jua melalui web resmi XL.
Cara di atas memang terlihat mudah sekali, tetapi Terkadang menjadi sangat sulit bila anda lupa angka sim card anda yang akan di Registrasi atau pada UNREG, buat itu kami jua memberikan tutorial bagaimana caranya agar anda bisa mengetahui angka Sim card anda sendiri langsung dari layar HP anda !
CARA MELIHAT NO SIM CARD ATAU NO HP SENDIRI
Cara Cek Nomor HP Sendiri Khusus Untuk Operator Indosat OOREDOO ( IM3 & Mentari )
Ketik *777*8# pada dial pad ponsel Anda, kemudian tekan YES atau CALL.
Atau Via menu *123#. Setelah itu, layar telepon seluler engkau akan menampilkan berita dan menu.
Apabila kamu lupa angka sendiri serta ingin mengeceknya, tekan *123*30# atau *123*7*dua*1# serta klik tombol kirim atau send.
Cara Cek Nomor HP Sendiri Khusus Untuk Operator Telkomsel ( Simpati )
Cara Cek angka Telkomsel sendiri agar anda sanggup mengetahuinya relatif mudah, pertama anda cukup menekan *808# dalam dialpad serta selanjutnya menekan tombol OK/Call/Yes. Selanjutnya, provider Telkomsel akan melakukan load data serta menampilkan  angka Telkomsel anda, buat cara yg satu ini, anda harus pada pangkas pulsa sebanyak Rp 25.
Cara yang ke 2 serta perdeo anda hanya harus mengunduh pelaksanaan MyTelkomsel pada Google Play Store dan selesainya terinstal di smartphone anda tinggal membukanya dan akan nampak no Hp anda di sana !.
Cara Cek Nomor HP Sendiri Khusus Untuk Operator XL dan Axis
Untuk mengecek angka XL anda  mungkin karena anda lupa angka sendiri, caranya ketik *123# tekan OK/YES/CALL. Tunggu sampai muncul fakta atau menu primer XL. Pilih angka 7 yaitu “MyInfo” serta klik OK/YES/CALL lagi. Kemudian pilih fakta “Info Kartu XL” atau tekan nomor tiga, klik lagi OK/YES/CALL. Layar menampilkan kembali pilihan menu baru buat dipilih, tekan 1 serta klik “Cek Profil” serta OK/YES/CALL. Apabila ada keterangan “Info Nomor” tekan serta tunggu berita selanjutnya. Tidak sampai lima mnt, layar ponsel akan menampilkan angka XL yang sedang engkau gunakan waktu ini
Ada pula cara yg lebih praktis dari cara di atas. Kamu relatif menekan indikasi serta nomor *123*7*3*1*1# serta pilih OK/YES/CALL. Tetapi tidak semua angka kartu XL sanggup melakukan pengecekan angka sendiri menggunakan cara tersebut.
Cara Cek Nomor Smartfreen
Cek No Hp kartu Smartfreen : Ketik *551# pada dialpad ponsel Anda, kemudian tekan YES atau CALL.
Cara Cek Nomor tiga (Three)
Cek No Hp kartu tiga (Three) : Ketik *998# pada dialpad ponsel Anda, kemudian tekan YES atau CALL.
Registrasi Baru serta Registrasi Ulang secara berdikari Bisa dilakukan dengan mengirimkan SMS sesuai dengan format yang ditentukan sang Operator Seluler. Setelah melakukan Registrasi Baru/Registrasi Ulang, Pelanggan mendapatkan  jawaban atau konfirmasi dari Operator Seluler apakah Registrasi dinyatakan valid atau nir valid pada ketika 1 x 24 jam.
Registrasi Baru serta Nomor Lama Perdana merupakan sbb :
Format Registrasi Baru Nomor Perdana :
        Indosat             : NIK#NomorKK#
        Smartfren          : NIK#NomorKK#
        Tri                    : NIK#NomorKK#
        XL                    : Daftar#NIK#NomorKK
        Telkomsel           : RegNIK#NomorKK#
Kemudian Kirim SMS ke 4444
   
 Format Registrasi Ulang Nomor SIM Lama Namun Belum Sempat didaftarkan :
        Indosat            : ULANG#NIK#NomorKK#
        Smartfren         : ULANG#NIK#NomorKK#
        Tri                   : ULANG#NIK#NomorKK#
        XL                   : ULANG#NIK#NomorKK
        Telkomsel          : ULANGNIK#NomorKK#
Kemudian Kirim SMS ke 4444
Proses pendaftaran ini selain bisa dilakukan secara mandiri menggunakan mengirimkan SMS, mampu pula dilakukan menggunakan mendatangi gerai Operator Seluler. Namun, buat kemudahan serta menjaga keamanan identitas, Kementerian Kominfo mengimbau pada warga untuk melakukan Registrasi Baru dan Registrasi Ulang secara mandiri ( atau sendiri )
--> SELANJUTNYA

Comments