CARA PENGAJUAN EFIN SEBAGAI SYARAT PENDAFTARAN DJP ONLINE

Salah satu syarat mendaftar pada djp online adalah memiliki EFIN. Permohonan aktivasi EFIN bisa dilaksanakan secara individu  atau dengan cara kolektif. Permohonan aktivasi Efin dapat dilakukan menggunakan cara mendatangi Kantor Pajak Pratama Terdekat dan mengisi formulir permohon EFIN yang disediakan pada kantor pajak. Atau buat lebih meringkankan pekerjaan, ada baiknya download dulu formulir tadi di alamat ini :  //pajak.go.id/content/formulir/16236/formulir-aktivasi-efin . Isi formulir tersebut serta serahkan ke tempat kerja pajak  terdekat.
Adapun syarat pengajuan EFIN bagi orang pribadi sebagaimana tercantum di PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-41/PJ/2015 TENTANG PENGAMANAN TRANSAKSI ELEKTRONIK LAYANAN PAJAK ONLINE DIREKTUR JENDERAL PAJAK, adalah: 
  1. Permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri nir diperkenankan buat dikuasakan pada pihak lain;
  2. Wajib Pajak mengisi, menandatangani serta mengungkapkan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN menggunakan mendatangi secara pribadi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat dan lokasi lain yang ditentukan sang KPP atau KP2KP;
  3. Wajib Pajak mengambarkan orisinil serta menyerahkan fotokopi dokumen berupa: a) Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada hal Wajib Pajak merupakan rakyat Negara Indonesia; atau b)Paspor serta Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dalam hal Wajib Pajak adalah rakyat negara asing; serta c) kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT);
Sedangkan kondisi pengajuan aktivasi EFIN untuk badan/lembaga merupakan:
  1. Permohonan aktivasi EFIN dilakukan sang pengurus yang ditunjuk buat mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak serta kewajiban perpajakannya;
  2. pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a mengisi, menandatangani serta mengungkapkan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN menggunakan mendatangi secara langsung KPP loka Wajib Pajak terdaftar;
  3. Pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a menerangkan orisinil serta menyerahkan fotokopi dokumen berupa: a) KTP dalam hal pengurus sebagaimana dimaksud dalam huruf a adalah masyarakat Negara Indonesia; atau b) Paspor serta KITAS atau KITAP dalam hal pengurus sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan warga negara asing; c) kartu NPWP atau SKT atas nama yg bersangkutan;dan d) kartu NPWP atau SKT atas nama Wajib Pajak badan.
  4. Menyampaikan alamat e-mail aktif yg dipakai menjadi sarana komunikasi pada rangka pelaksanaan hak serta kewajiban perpajakan.
Permohonan aktifasi EFIN bisa pula dilaksanakan secara kolektif. Wajib Pajak orang eksklusif karyawan/PNS  dapat mengajukan permohonan aktivasi EFIN secara berkelompok melalui pemberi kerja ke KPP atau KP2KP terdekat. Format Surat Permohonan Aktivasi EFIN secara Berkelompok melalui Pemberi Kerja dapat di unduh pada alamat ini : //pajak.go.id/content/formulir/16237/surat-permohonan-aktivasi-efin-secara-berkelompok

 Adapun syarat pengajuan EFIN secara berkelompok merupakan menjadi berikut:
  1. Jumlah pegawai yang mengajukan permohonan EFIN lebih dari 20 orang;
  2. Nama pegawai sebagaimana dimaksud dalam alfabet a tercantum dalam SPT Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21;
  3. Pemberi kerja menyediakan tempat serta wahana pendukung yang diperlukan KPP atau KP2KP buat melakukan aktivasi EFIN; dan
  4. pegawai sebagaimana dimaksud dalam huruf a hadir dalam ketika aktivasi EFIN.

Comments