CARA PEMBUATAN KODE BILLING UNTUK PEMBAYARAN PAJAK


Mulai 1 Juli 2016, pembayaran pajak hanya sanggup dilakukan dengan melalui e-billing. Ada 4 cara buat menciptakan kode e-billing, diantaranya: 1) Pembuatan e-billing melalui aplikasi elektronika DJP online, dua) Pembuatan kode billing melalui SMS, 3) Pembuatan kode billing melalui internet banking serta 4) Pembuatan e-billing melalui teller Bank/Kantor Pos.

A  Pembuatan kode billing melalui Aplikasi Elektronik e-Billing DJP Online
Pembuatan kode billing melalui Aplikasi Elektronik e-Billing DJP Online dilakukan menggunakan mengakses situs Aplikasi Elektronik e-Billing DJP Online di //sse.pajak.go.id (SSE) atau //djponline.pajak.go.id/account/login 

Untuk mampu menciptakan kode e-billing melalui alamat tersebut NPWP langsung/lembaga atau perusahaan harus mendaftar terlebih dahulu di alamat pada atas. Pemilik NPWP mampu eksklusif daftar  di //sse.pajak.go.id (SSE) tanpa proses yg ribet, karena sanggup dilaksanakan dari mana saja dari online dan tidak membutuhkan e-fin. Sedangkan jika mendaftar pada djp online harus terlebih dahulu mengajukan pengaktifan e-fin ke kantor pajak pratama terdekat.

Berikut tata cara pendaftaran NPWP pada di //sse.pajak.go.id (SSE):
  1. buka alamat //sse.pajak.go.id/ kemudian klik daftar baru
  2. Isi NPWP, e-mail, masukkan kode captcha, lalu klik "register". Anda akan menerima tautan untuk aktivasi akun pada email anda
  3. Buka email yg tersebut didaftarakan/dimasukan, serta klik link buat mengaktifkan akun.
  4. Bila akun telah aktif kita bisa buka pulang alamat //sse.pajak.go.id/  serta masuk menggunakan User id dan Pin yang terdapat pada email tadi .
  5. Setelah login maka kita akan masuk ke aplikasi. NPWP, Nama, Alamat, dan kota akan otomatis terisi, Kita hanya tinggal mengisi jenis pajak, jenis setoran, masa pajak, tahun pajak serta jumlah uang yg dibayarkan dalam periode bulan tadi. Kemudian klik simpan bila telah merasa yakin akan kebenaran data yg diisikan.
  6. Teliti lagi isi surat setoran pajak yg sudah dibentuk. Bila telah konfiden benar klik terbitkan kode billing.
  7. Akan ada kode billing dan lepas aktifnya. Print out lembar yg berisi kode billing tadi serta bawa ke kantor pos, atau bank buat pembayaran pajaknya. Bayar sebelum masa aktif billing habis.
  8. Nah demikian cara pendaftaran dan pembuatan kode billing buat membayar pajak pada alamat //sse.pajak.go.id (SSE) . Bila anda ingin mendafar di djp online yang beralamat pada //djponline.pajak.go.id/registrasi, terlebih dahulu wajib mengaktifkan dulu efin ke kantor pajak pratama terdekat. Adapun tata cara pengajuan EFIN dapat dibaca  disini dan tata cara registrasi pada djp online dapat dibaca  disini.
B. Pembuatan Kode biling melalui Teller Bank/ Kantor Pos Persepsi

Selain cara di atas, pembuatan kode billing bisa pula melalui Teller bank atau Kantor Pos Persepsi. Melalui cara ini kode billing akan dibuatkan oleh petugas tempat kerja pos atau teller bank. Adapun caranya merupakan menjadi berikut:

  1. Wajib Pajak menyerahkan Surat Setoran Pajak yang sudah diisi kepada Telle
  2. Teller akan merekam berita pembayaran yang tertera dalam Surat Setoran Pajak untuk menerbitkan kode billing
  3. Teller akan menyerahkan cetakan kode billing kepada Wajib Pajak
  4. Wajib pajak meneliti cetakan kode billing tersebut serta memastikan bahwa kabar yg ada sudah benar
  5. Wajib Pajak menandatangani bukti penerbitan kode billing serta serahkan kepada Teller.
  6. Selanjutnya bayarkan pajak sesuai besaran yg tertera di kode billing.

Comments