BBPI SEMARANG MENYERAHKAN BANTUAN KE NELAYAN DI 3 TEMPAT


Kegiatan penangkapanrajungan masih menjadi komoditas yg mampu diandalkan. Karena nilai jualrajungan yang masih tinggi. BBPI, Semarang telah melakukan aneka macam rangkaiankegiataan mengenai indera tangkap bubu rajungan menurut aktivitas uji coba bubulipat rajungan type kubah, uji opersional dan ketika ini pada tahun 2015dilakukanlah kegiatan pilot project.
Di pada pilot project selain melakukansosialisi tentang indera tangkap bubu rajungan type kubah jua dilakukanpenyerahan bantuan. Penyerahan donasi alat tangkap bubu lipat rajungan type kubah pada nelayan bubu rajungandilakukan di daerah jepara, rembang danjakarta. Bantuan tadi terdiri dari Alat Tangkap Bubu Lipat Rajungan Bentuk Kubah,Alat Bantu Penarik Bubu, serta Alat Penanganan Rajungan, besertaperlengkapannya dalam kondisi baru .bantuan tadi diserahkan eksklusif sang Bapak IrBambang ariadi,MM Selaku ketua balai besar pengembangan penangkapan ikan,Semarang pada Kelompok usaha Bersama Berkah Samudra, Jepara. Dirembang diserahkan kepada Kelompok Usaha Bersama Mina Sejahtera, Rembangsedangkan di jakarta pada serahkan kepada kelompok bisnis bersama pajar samudra,Jakarta utara Melalui Pemerintah Daerah DKI Jakarta.
Pelaksanaan pemberiandi Jepara dan rembang dilakukan dalam lepas 01-10-2015.penyerahan pada kedua loka disaksikan sang masing – masing dinas keluatan danperikanan setempat. Maksud dan tujuan dari pemberian donasi indera tangkap bubulipat rajungan typekubah danperlengkapnya adalah menjadi bentuk aplikasi pilot projet menurut kegiatansebelumnya. Bubu rajungan ini merupakan keliru satu inovasi dari BBPI, Semarang.
Penentuankelompok nelayan penerima donasi sudah melalui berbagai tahapan termasuk daritahapan bimtek. Dan asa dari penyerahan bubu lipat rajungan type kubah agarbisa mengakibatkan nelayan khususnya nelayan dengan alat tangkap bubu bisamenaikan taraf pendapatanya. Bagi BBPI dengan penyerahan bantuan alattangkap, nelayan yang lainnya mampu ikut mengunakan danmencontoh indera tangkap bubu rajungantersebut. Setelah nelayan menerima donasi tadi maka nelayan mempunyaikewajiban untukmengoperasikan, memelihara, serta menaruh laporansecara periodik mengenai syarat Alat Bantu Penarik Bubu besertakelengkapannya baik secarateknis maupun hemat pada Balai Besar Penangkapan Ikan Semarang.
Dan BBPI, Semarang jua mengingatkan bahwatidak dibenarkan untukmemindahkan penggunaan dan atau menjual Alat Tangkap Bubu Lipat Rajungan Bentuk Kubah, Alat Bantu Penarik Bubu, danAlat Penanganan Rajungan,bersama perlengkapannya. Semoga nelayan alat tangkap bubu rajungan mampu lebihsejahtera.

Comments