CARA PENGUKURAN VOLUME PALKAH KAPAL IKAN

Pengukuran volume palkah kapal Ikan - Penyusunan juklak pengukuran volumepalkah kapal perikanan ini berdasarkan pada aneka macam pertarungan yang muncul dilapangan dalam menghitung volume palkah ikan. 

Baca Juga ; Jenis jenis Docking Kapal Perikanan


Pengukuran besaran volume palkahikan adalah bagian berdasarkan spesifikasi teknis yg dimiliki kapal ikan. Secarauniversal aspek teknis tadi tidak dimiliki oleh jenis kapal lainnya.


Maksud serta tujuan pembuatan juklakini merupakan :

- Mengetahui besaran volume palkah ikan;

- Menjaga kualitas palkah ikan sehingga permanen bersih;

- Menentukan komponen konstruksi palkah ikan;

- Menjaga ruang palkah supaya kedap serta nir terkotori menggunakan unsur yg lain;

- Ruangan palkah yang drainage selalu dipasang dengan arus masuk serta keluar air;

- Menentukan tempat ruangan palkah yg sesuai dengan rencana generik kapal;

- Menentukan penataan ruangan palkah yg teratur, hal ini buat menjaga ikan nir mengalami kerusakan.
Adapun ruang lingkup materi juklakpengukuran volume palkah kapal perikanan meliputi istilah serta definisi volumepalkah kapal perikanan, serta cara serta teknik pengukuran volume palkah kapalperikanan.

Pengukuran volume palkah kapal Ikan

Cara pengukuran palkah kapalperikanan memakai metode besaran isi dan memakai landasan bentuk grain(butir) yang kemudian dialihkan (converse) ke pada bale (bongkah). Rumuspengukuran yang dipakai berpegang pada dasar tata ruang misalnya :

- Rumus Simpson bagi bentuk palkah ikan yg lengkung tanpa elips;

- Rumus Trapesium bagi bentuk palkah kubus atau persegi empat;

- Rumus generik bagi bentuk palkah kubus atau persegi empat.


Pengukuran fisik diambil berdasarkan titikbagian sisi terdalam (dinding) palkah ikan.

Adapun cara perhitungannya merupakan sebagai berikut :
a.
Umum

Cara ini dimaksudkan untuk membantu pemeriksa dalam melaksanakan tugas – tugasnya menghitung volume ruang palkah serta menelaahnya secara teknis, buat selanjutnya mengusulkan hasil akhir besarnya volume ruang palka ikan pada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap.
b.
Cara pengukuran ini dapat dilakukan dalam 2 (2) cara, antara lain :


Tidak Langsung :


Berdasarkan dokumen tertulis yang ada serta data yg disajikan oleh pemohon melampirkan :


1.
Surat ukur/ sertifikat ruang palka;


2.
Spesifikasi Teknis;


3.
Berdasarkan nomor standard Dit.jen Perikanan Tangkap sebagai output perkalian Koefisien 0,25 dengan Cubic Number CN = Panjang (Lbp) x Lebar (B) x Tinggi (D);


4.
Berdasarkan Gambar Rencana Umum (General Arrangement) dan atau Rencana kapasitas (Capacity Plan) kapal yg diajukan sang pemohon sebagai lampiran persyaratan;


5.
Menggunakan grafik Hitungan perhitungan Palkah dengan Lbp; B; D;


6.
Asumsi Volume palka merupakan 45 % berdasarkan volume total ruangan di bawah geladak.


Langsung


Volume ruang palka berdasarkan dokumen kapal serta data yg tersaji diantaranya :


a.
Gross tonnage Kapal


b.
Volume tercantum dalam surat ukur serta atau serttifikat ruang palka atau spesifikasi kapal.


c.
Besar ruang palka dinyatakan pada meter kubik (M3).


d.
Bila lebbih berdasarkan 1 (satu) ruang palka ikan jumlahkan sebagai total jumlah dari pada besarnya volume ruang palka ikan.


e.
Catat menjadi bahan pembanding usulan.


Memakai angka koefisien 0,25, sebagai standard Ditjen Perikanan Tangkap.


a.
Satuan besaran volume adalah meter kubik (m3).


b.
Catat data-data berukuran utama kapal yang mencakup :



-
Panjang (Lbp)



-
Lebar (B)



-
Tinggi (D)


c.
Besarnya ruang palka merupakan adalah output perkalian antara panjang, lebar dan tinggi geladak menjadi Cubic Number (CN) yg dikalikan langsung menggunakan koefisien 0,25 : Vol = Lbp x B x D x 0,25.


d.
Bila satuan besaran berukuran utama kapal yg dinyatakan pada feet (ing), maka volume ruang palka dikonversi menjadi berikut :



1 ft tiga (Ing) = 0,02831405 m3



100 ft tiga (Ing) = 2,831405 m3


e.
Hasil perkalian menggunakan angka desimal sampai dengan per seratus dan nomor per seribu tidak di bulatkan.


f.
Catat hasil akhir yg diperoleh menjadi pembanding usulan.


Volume ruang palkah menurut gambar Rencana Umum (General Arrangement) dan atau Rencana Kapasitas (Capacity Plan) Kapal.


a.
Rencana Umum & Rencana Kapasitas umumnya memberikan citra mengenai bangunan dan susunan tata ruang kapal, sehubungan menggunakan akbar serta maksud peruntukan ruangan-ruangan, nama banyak sekali ruangan, renccana geladak dan penempatan ruangan menggunakan isi kubiknya yang umumnya dicantumkan pada gambar ini.


b.
Satuan besaran harus jelas (meter) (feet).


c.
Skala gambar kentara tercantum


d.
Pembacaan skala sampai nilai per seratus.


e.
Ukuran volume berdasarkan tiap ruangan palka ikan atau bagian berdasarkan ruangan palka ikan ditentukan oleh panjang, lebar dan tinggi rata-rata yg dikalikan satu sama lain.


f.
Untuk itu dibutuhkan kemampuan serta kete;itian pada membaca gambar


g.
Dalam mencari volume ruang palka, dapat mempergunakan rumus luasan menurut segi bangun (segi empat, segi tiga, trapesium) atau pun memakai perkalian simson I, yaitu perkalian dengan sapta 1 – 4- dua- 4- 1.


h.
Pengukuran tinggi homogen-rata dapat dilakukan dengan mengukur panjangnya ruangan, kemudian diambil tinggi dalam pertengahan panjang. Cara yg sama buat mendapatkan nilai lebar homogen-rata.


i.
Pengukuran dilakukan berdasarkan garis dalam perencanaan ruang palka ikan


j.
Untuk ruangan-ruangan yang berbentuk bukan segi bangun, dapat menggunkan pekalian simson.


k.
Dalam perhitungan ukuran ukuran luas, angka per seribu tidak diabaikan atau dibulatkan.



Luas + Panjang x Lebar = 3,14 m x dua,12 m = 6,6568 m2



Vol + Luas x Tinggi + 6,6568 M2 x 1,92 m = 12,78 m3


l.
Dalam Capasity Plan, umumnya terdapat tabel kapasitas, catat volume ruang palkah menjadi pembanding.


Besar Volume Ruang Palka Berdasarkan Cek Fisik di Lapangan


a.
Sebelum dilakukan pengkuran, Nahkoda/pemilik atau wakilnya menerangkan bagian-bagian kapal yang diperuntukan sebagai ruang palka serta pula buat menyasikan pengukuran serta peruntukannya.


b.
Buat sketsa penampang vertikal membujur dari kapal (dalam berkas), tunjukan letak dan pembagian ruang palka.


c.
Satuan besaran pengukuran dalam meter.


d.
Pengukuran volume berdasarkan peraturan International Tonnage Measurment of ship Oslo 1965 danperaturanPengukuran kapal Ps. 9 Perla, dimana : Panjang (L) :



-
L < 15,00 meter, dibagi menjadi 4 bagian yg sama.



-
15,00 m < L < 37,00 M, dibagi sebagai 6 bagian yg sama.



-
37,00 m < L < 55,00 M, dibagi menjadi 8 bagian yang sama.



-
55,00 m < L < 69,00 M, dibagi sebagai 10 bagian yg sama.



-
L > 69,00 M, dibagi menjadi 12 bagian yg sama.
Tinggi (D) :




a.
D > lima,00 M, dibagi menjadi 4 bagian yang sama.




b.
D > 5,00 M, dibagi sebagai 6 bagian yg sama.




c.
Panjang (L) adalah jeda yg diukur dalam garis lurus menurut sisi paling depan hingga menggunakan sisi paling belakang ruang palkah, pada praktek lazimnya panjang diukur dalam 1/2 tinggi




d.
Pembagian (kompartemen) ini ditandai dan diberi nomor urut, dimulai berdasarkan depan menjadi no.1




e.
Dari titik bagi diatas merupakan merupakan tinggi menurut pada tiap penampang ruang palkah.




f.
Tinggi tiap penampang lintang dibagi sinkron dengan ketentuan ukuran, diukur lebarnya menggunakan menaruh nomor urut dimulai dari atas No. 1, dalam ruang faktor ditulis berurutan kebawah nomor -nomor 1-4-2-4-1, apabila ada lima (lima) titik. Dibagi berdasarkan 1-4-2-4-2-4-1, jika ada 7 (tujuh) titik bagi.




g.
Jika lebar nir dapat diukur sekaligus seluruhnya, maka cukup mengukur 1/2 menurut tengah-tengah kapal serta jeda dan jeda yg didapat dilipat 2.




h.
Untuk tiap penampang dihitung serta dicatat hasil kali dari lebar-lebar menggunakan faktor simson tersebut serta dijumlahkan.




i.
Pekerjaan pengukuran dilakukan secara sistematis berurutan, contohnya dimulai menggunakan mengukur panjang lalu lebar, hal ini buat memudahkan pada perhitungan akhir.




j.
Pada tiap titik bagi yang didapat serta sedapat mungkin dalam ujung-ujung dari panjang, dihitung luas berdasarkan pada penampang-penampang tegak lurus bidang lunas.




Istilah Dan Pengertian




LAO
:
Length Over All (M) adalah






Jarak memanjang kapal seluruhnya.




LWL
:
Length on the designed load water line (M)






Jarak memanjang dalam rabat garis air muatan penuh




Lbp
:
Length Between perpendiculars (M)






jarak memanjang antara FP serta AP (garis tegak haluan






sampai kegaris tegak buritan. (Lbp + 96 % LOA).




B
:
Breadth (M)





:
Lebar kapal terbesar diukur pada bidang tengah kapal dari sisi-sisi luar gading atau sisi-sisi pada kulit kapal.




D
:
Depth (M)





:
jarak vertikal dalam tengah kapal dari garis dasar hingga sisi
geladak konstan teratas.









Pengukuran Palkah Ikan Bertujuan agar dalam penentuan pungutan output penangkapan ikan mampu mengacu atau menurut dalam ukuran volume dari palkah.

Volume Palkah yg di atur ulang sang regulasi maka setiap bongkar muat ikan bisa pada ketahui berapa jumlah produksi tangkap indonesia dari setiap aktifitas penangkapan ikan.