OKNUM PELAKU PEMALSU IJAZAH PELAUT TERANCAM HUKUMAN PENJARA
OKNUM PELAKU PEMALSU IJAZAH PELAUT TERANCAM HUKUMAN PENJARA - Ingat dengan Tertangkapnya Pemalsu dokumen yg ada di Kementrian Perhubungan dengan barang bukti ratusan kitab pelaut dan sertifikat pelaut dan adanya uang cash serta tabungan yg cukup banyak membuahkan praktek Pungli dengan memeras para pelaut akan berlangsung.
Para Oknum tadi jika tidak di tindak denga serius maka setidaknya akan merugikan para pelaut pada khususnya dan Kerugia Yang palig akbar adalah kerugian Negara. Dengan Adanya kemungkinan kerugian negara itulah maka pengawasan di Internal kementrian Perhubungan Terus pada benahi.
OKNUM PELAKU PEMALSU IJAZAH PELAUT TERANCAM HUKUMAN PENJARA
Pelimpahan Kewenangan Sebagai Pencegahan Pemalsu Ijazah
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melimpahkan wewenang penerbitan sertifikat pelaut kepada Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan (Balitbanghub) Kemenhub. Demikian dikatakan Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Tonny Budiono pada warta tertulis pada Jakarta.Baca Juga ; Info Lowongan Kerja Pelaut
Pelimpahan tadi, kata Tonny, tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 140 Tahun 2016 menjadi perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 70 Tahun 2013 tentang Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi serta Dinas Jaga Pelaut.
Menurut Tonny, melalui penyederhanaan administrasi ini diharapkan proses pengurusan sertifikat dan dokumen pelaut bisa lebih cepat, murah, aman dan lebih profesional. Para pelaut tidak perlu khawatir akan biaya yang mahal.
Baca Juga ; Mengenal Segitiga Bermuda Yang Menakutkan
karena sekarang lembaga diklat pelaut di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Perhubungan telah sebagai Badan Layanan Umum (BLU) sebagai akibatnya besaran serta jenis tarif diklat telah ditetapkan sang Direktorat BLU Kementerian Keuangan.
"Hal yang tidak kalah pentingnya merupakan kita harus tetap melaporkan nama-nama pejabat penandatangan sertifikat pada forum diklat yang sudah mendapat pengesahan kepada International Maritime Organization (IMO) menjadi bentuk tanggungjawab Indonesia sebagai negara anggota IMO dan jua agar bisa terverifikasi keabsahannya," jelasnya.
Selain itu, poin penting lain yang jua mengalami perubahan yaitu pada pasal 16 yg mengatur bahwa pelaksanaan diklat kepelautan yang metode pencapaian kompetensinya dengan memakai simulator/laboratorium harus menggunakan simulator/laboratorium yang sudah menerima pengesahan (approval).
Baca Juga ; 41 Diklat Bertaraf Internasional
Selanjutnya pada pasal tadi disebutkan pula bahwa baku kinerja serta capaian, pengesahan (approval) simulator/laboratorium, penggunaan simulator/laboratorium buat diklat, serta evaluasi (assessment) yg memakai simulator/laboratorium dan pengujian menggunakan memakai Computer Base Training (CBT) tersebut seluruhnya ditetapkan oleh Kepala BPSDM Perhubungan,
berbeda menggunakan yg diatur pada PM 70 Tahun 2013 pada mana sebelumnya Dirjen Perhubungan Laut yang menetapkannya. Pelimpahan penerbitan sertifikat pelaut menurut Ditjen Hubla ke forum diklat menampakan komitmen Ditjen Hubla dalam memberikan serta memastikan pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan efektif pada para pelaut Indonesia agar dapat berkompetisi pada dunia internasional.
Pengawasan Pada lembaga Pendidikan
Saat ini masih ada 12 (dua belas) forum diklat pelaut pada bawah Kementerian Perhubungan yg telah menerima pengesahan serta dapat menerbitkan sertifikat pelaut, antara lain BP2IP Malahayati Aceh Besar, BPPP Padang Pariaman, BP2IP Tangerang, STIP Marunda - Jakarta, BP3IP Jakarta, BPPTL Jakarta, PIP Semarang, Poltekpel Surabaya, PIP Makassar, BP2IP Barombong, Balai Diklat Pelayaran Minahasa Selatan, serta BP2IP Sorong.Bekerja Sama Dengan Kepolisian
Kementrian Perhubungan Telah melakukan Kerjasama pada hal pengungkapan Pemaslu dokumen Bahka Tak segan segan jika ada oknum ataupun warga yg kedapatan melakuka pungli di wilayah baik di Balai Diklat maupun Pelabuhan aka langsug di Tindak dan pada Proses secara Hukum.