BAGAIMANAKAH PROSES TURUNNYA NUPTK PESERTA YANG LULUS PRETEST PPG

Ada beberapa pertanyaan yg muncul pada postingan mengenai cara mendapatkan NUPTK bagi pengajar yang lulus pretes PPG dalam Jabatan. Memang, NUPTK merupakan galat satu kondisi harus bagi guru yang hendak mengikuti Pendidikan Profesi Guru pada Jabatan, atau yg pula sering diklaim menggunakan PPG DJ.
Nah, bagi peserta pretes, tidak diwajibkan mempunyai NUPTK (Nomor Unik Pendidik serta Tenaga Kependidikan). Asalkan telah masuk dalam dapodik (data utama pendidikan) pada sekolah masing-masing, maka otomatis akan terpanggil sebagai peserta Pretest, nah sehabis mengikuti pretes di TUK masing-masing, kemudian dinyatakan lulus, maka berhak mengikuti seleksi selanjutnya menjadi calon peserta PPG.
Memang wajib diseleksi lagi, baik secara administratif teknis maupun non teknis. Misalnya lantaran kesanggupan, lantaran terdapat kepentingan keluarga yang nir mampu ditinggal atau karena kondisi kesehatan. Dan lain sebagainya.
Nah, salah satu dokumen yang diperlukan untuk mendaftarkan diri sebagai peserta PPG (bagi yang telah lulus Pretest PPG) adalah memiliki NUPTK itu tadi.
Memang, dahulu NUPTK didapat melalui pengajuan berjenjang, melalui Dinas Pendidikan setemapt hingga ke kementerian (Dirjen GTK). Tapi kini proses turunnya NUPTK spesifik bagi yang telah lulus Pretest PPG, sepertinya melalui proses yg lebih cepat. Bisa dikatakan turunnya NUPTK bagi guru mampu secara otomatis. Syarat utamanya adalah 'lulus pretest PPG'.
Ketika telah melalui pretest dan dinyatakan lulus, maka bisa ditinjau di dapodik sekolah masing-masing --tentu melalui operator sekolah yg mempunyai kemampuan serta wewenang di bidang itu.
Berikut ini beberapa pertanyaan yg tak jarang muncul berdasarkan teman-teman sejawat sesama guru yang telah lulus pretest PPG.  Adapun jawabannya menurut pengalaman yang pernah dialami oleh admin menjadi peserta pretest PPG yg lulus pada periode pertama (akhir 2017).
Pertanyaan: Apakah peserta pretest PPG yang lulus otomatis mendapat NUPTK?
Jawaban: Ya, peserta yang lulus pretest PPG akan mendapatkan NUPTK secara otomatis.
Pertanyaan: Berkas apa saja yg wajib dilengkapi? Apakah harus dikirim ke Dinas Pendidikan setempat?
Jawaban: Tidak perlu melengkapi berkas apapun. Adapun berkas yg dikirimkan ke dinas, adalah pemberkasan calon peserta PPG, bukan berkas buat mendapatkan NUPTK.
Pertanyaan: NUPTK diberikan melalui apa? Email atau pengumuman resmi?
Jawaban: Berdasarkan pengalaman, NUPTK tidak diumumkan melalui media apapun. Tapi melalui Dapodik, yg diketahui oleh Operator Sekolah.
Pertanyaan: Bagaimanakah kita dapat mengetahui nomor NUPTK kita?
Jaaban: Melalui dapodik. Dalam dapodik, terdapat bagian mengenai guru. Di situ akan muncul data pengajar. Bagi guru yg sudah punya NUPTK, niscaya muncul di kolom NUPTK. Bagi yg belum pernah punya, tapi lulus Pretest PPG, tiba-datang NUPTK berubah menjadi 'Valid'. Sebelumnya nir valid, lantaran kosong. Untuk mengetahui nomornya, sanggup minta tolong ke Operator Sekolah buat melihatkan.
Pertanyaan: Berapa lama kita wajib menunggu mendapatkan NUPTK?
Jawaban: Tidak sanggup dipastikan. Jika pengumuman peserta yg lulus pretest PPG bisa serentak, pemberian NUPTK tidak sanggup serentak. Bergantung dalam proses yg dilakukan pihak terkait (mungkin dirjen GTK kemendikbud).
Pertanyaan: Apakah NUPTK pasti diperoleh sebelum proses pendaftaran (pemberkasan) calon peserta PPG selesai.
Jawaban: Iya. Pasti diterima sebelum proses pemberkasan.
Semoga daftar pertanyaan serta jawaban seputar NUPTK bagi peserta yg lulus Pretest PPG ini bisa bermanfaat. Jika masih ada pertanyaan lain menurut para calon peserta PPG sanggup ditanyakan melalui komentar ya.
Tambahan:
Saran, usahakan segera lengkapi berkas-berkas yang mungkin dibutuhkan buat proses pemberkasan.
Mulai berdasarkan SK Yayasan (SK Pengangkatan pertama) hingga SK Yayasan 3 tahun terakhir. Difotokopi, kemudian dilegalisasi. SKCK, Surat Bebas Narkoba dari Kepolisian, Surat kabar sehat, SK Tugas mengajar tahun terakhir.
Jangan lupa, siapkan semangat jua, sambil berdoa.
Semoga membantu.