PERAIRAN UMUM DARATAN

PERAIRAN UMUM DARATAN - Perairan generik daratan terdiri berdasarkan sungai, danau, dan waduk selama ini peranan belum termaksimalkan semua. Banyak nya PUD ini selain bisa menaruh nilai tambah atau pendapatan lain nya bila di maksimalkan akan memberikan sumbangan yg nir sedikit.

PUD kebanyakan di isi menggunakan budidaya ikan, banyaknya pembudiya ini jikalau pada beri kemampuan yg lebih menggunakan diberikan nya kemudahan modal dan akses yang luas bukan tidak mungkin pembudidaya pada indonesia sanggup bersaing menggunakan negara luar.

Pemanfaatan sumberdaya alam pada Perairan Umum Daratan (PUD) secara luas serta efisien adalah tuntutan pada pembangunan nasional.  Keperluan akan sumberdaya tersebut terus menerus meningkat baik ditujukan bagi perikanan, pengairan, pariwisata dan keperluan generik, sebagai akibatnya diperlukan pengelolaan perikanan dengan memperhitungkan collaborative management antar sektor yang terkait. 
Untuk mendukung suatu acara pengelolaan sumberdaya perikanan tangkap pada PUD yang efektif, optimal dan terpadu guna menjamin produksi ikan yang optimum serta berkelanjutan dengan permanen mempertimbangkan peningkatan kesejahteraan hayati terutama warga yang memanfaatkan dan di kurang lebih PUD, sudah terlaksana aktivitas Forum Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Perikanan Tangkap Perairan Umum Daratan (FODILAPETA PUD) Tingkat Provinsi

1) Tujuan primer pengelolaan serta pemanfaatan Perairan Umum Daratan (waduk, sungai, genangan, rawa, sariban dan danau/situ) merupakan menjadi Penyedia air baku yg dapat dimanfaatkan buat irigasi, PLTA, pariwisata termasuk untuk kegiatan perikanan;

2) Kondisi ekosistem PUD telah terjadi penurunan kualitas serta kapasitas sumberdaya perairan yang diakibatkan oleh sedimentasi/pendangkalan, penurunan volume air, meningkatnya populasi gulma,  pencemaran dan alih fungsi;

3) Beberapa Kabupaten/Kota telah mempunyai Peraturan Daerah (PERDA) tentang pengelolaan PUD namun pada realisasi pelaksanaannya masih banyak terjadi pelanggaran baik pengaturan zonasi dan penggunaan alat tangkap nir ramah lingkungan tanpa ada tindakan konkret atas pelanggaran tersebut;

4) Guna pemulihan sumber daya ikan yang berkesinambungan di PUD diharapkan aktivitas penebaran benih ikan yang dilakukan oleh masyarakat dengan jenis ikan yang diadaptasi menggunakan ekosistem PUD atau jenis ikan khusus lokal yang memperhatikan  kualitas,  kuantitas  serta ketika penebaran;

5) Untuk menjamin ketersediaan benih ikan khusus lokal perlu di lakukan pengembangbiakan jenis ikan tersebut yang dilakukan sang UPTD Provinsi/Kab/Kota serta UPR;

6) Dalam rangka memberdayakan nelayan PUD perlu dibuat gerombolan pengelola dengan pendekatan co-management yang adalah salah satu usaha buat meningkatkan pencerahan pemanfaatan sumberdaya ikan yg lestari selanjutnya perlu adanya petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pembentukan gerombolan nelayan PUD;

7) Dalam rangka menaikkan supervisi maka perlu dibuat POKMASWAS pada setiap Kabupaten/Kota yang terintegrasi dengan gerombolan pengelola.

8) Dalam rangka mempertinggi peran POKMASWAS diharapkan sarana penunjang berupa alat transportasi air, lampu sorot, peta lokasi, kamera, GPS, alat komunikasi dan dukungan finansial buat operasi pengawasan terutama dalam PUD yg luas, khususnya waduk dan sungai;

9)    Peningkatan responsibilitas aparat/instansi yang berwenang untuk menindaklanjuti output laporan POKMASWAS

10) Pengembangan kegiatan perikanan pada PUD buat menjadi tempat minapolitan berbasis perikanan tangkap masih perlu pengkajian lebih mendalam oleh PEMDA setempat karena PUD masih didominasi sang kegiatan budidaya.

11) Guna menaikkan kesadaran warga serta kelestarian sumber daya ikan, penangkapan ikan yg bertanggungjawab diharapkan koordinasi antar instansi terkait, training, pengenalan, pembuatan papan embargo, 

pemberian hukuman serta atau penegakan aturan terhadap terjadinya pelanggaran antara lain: pencemaran, penangkapan ikan tidak ramah lingkungan seperti penggunaan racun, bahan peledak, stroom, bahan kimia terlarang, dan penggunaan berukuran mata jaring < 2 inchi.

12) Guna menaikkan akses permodalan grup nelayan PUD, diusulkan acara Sertifikasi Hak Atas Tanah (SeHAT) nelayan dan Pengembangan Usaha Mina Perdesaan (PUMP) Bidang Perikanan Tangkap yg bisa diikuti oleh kelompok PUD.

13) Rumusan FODILAPETA-PUD Tingkat Provinsi Jawa Barat disusun berdasarkan kertas kerja (Terlampir) yg dibuat sang 26 Kabupaten/Kota buat disosialisasikan di masing-masing wilayah  dan sebagai acuan dalam menyusun aktivitas  pengelolaan sumberdaya perikanan tangkap pada PUD.