TATA CARA USUL KIP TAHUN 2018 UNTUK SISWA MISKIN

Apa yg dimaksud menggunakan Program Indonesia Pintar?
Program Indonesia Pintar merupakan galat satu acara nasional (tercantum pada RPJMN 2015-2019) yang bertujuan buat:
  1. Meningkatkan nomor partisipasi pendidikan dasar serta menengah.
  2. Meningkatkan nomor keberlanjutan pendidikan yang ditandai menggunakan menurunnya angka putus sekolah dan angka melanjutkan.
  3. Menurunnya kesenjangan partisipasi pendidikan antar gerombolan rakyat, terutama antara penduduk kaya dan penduduk miskin, antara penduduk laki-laki serta penduduk perempuan , antara wilayah perkotaan serta perdesaan, dan antar wilayah.
  4. Meningkatkan kesiapan murid pendidikan menengah buat memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.


Apa yang dimaksud menggunakan Program Indonesia Pintar melalui pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP)?

Program Indonesia Pintar melalui KIP adalah anugerah bantuan tunai pendidikan kepada semua anak usia sekolah (6-21 tahun) yang menerima KIP, atau yg berasal dari keluarga miskin dan rentan (contohnya berdasarkan famili/tempat tinggal tangga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera/KKS) atau anak yang memenuhi kriteria yg telah ditetapkan sebelumnya. Program Indonesia Pintar melalui KIP merupakan bagian penyempurnaan menurut Program Bantuan Siswa Miskin (BSM) semenjak akhir 2014

Mengapa anak usia sekolah diberikan KIP?
KIP diberikan menjadi penanda/bukti diri untuk menjamin serta memastikan agar anak mendapat donasi Program Indonesia Pintar apabila anak telah terdaftar atau mendaftarkan diri (apabila belum) ke forum pendidikan formal (sekolah/madrasah) atau forum pendidikan non formal (Pondok Pesantren, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat/PKBM, Paket A/B/C, Lembaga Pelatihan/Kursus serta Lembaga Pendidikan Non Formal lainnya di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama).

Siapa penyelenggara Program Indonesia Pintar ?
Program Indonesia Pintar melalui anugerah Kartu Indonesia Pintar (KIP) diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) serta Kementerian Agama (Kemenag).
Apakah Program Indonesia Pintar sama dengan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM) sebelumnya? Apa persamaan serta perbedaannya?
Persamaan: 

Program BSM (2008-2014) disempurnakan melalui serta menjadi bagian menurut Program Indonesia Pintar dan salah satunya merupakan program anugerah bantuan tunai pendidikan pada anak yang berhak terutama berdasarkan keluarga pemilik Kartu Keluarga Sejahtera/KKS dan kriteria lain yg sudah ditetapkan sebelumnya, melalui penerbitan KIP menjadi penanda/identitas bagi anak.
Perbedaan:

Apa tujuan dari Program Indonesia Pintar Melalui KIP?
Menghilangkan hambatan anak (usia sekolah) secara ekonomi buat berpartisipasi pada sekolah sebagai akibatnya mereka  memperoleh akses pelayanan pendidikan yg lebih baik pada taraf dasar dan menengah.
Mencegah anak/anak didik mengalami putus sekolah dampak kesulitan ekonomi.
Mendorong anak/siswa yang putus sekolah supaya balik bersekolah.
Membantu anak/siswa kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan kegiatan pembelajaran.
Mendukung penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun (9) dan Pendidikan Menengah Universal (Wajib Belajar 12  tahun).
Siapa saja target penerima Kartu Indonesia Pintar/KIP?
Untuk tahun 2016, KIP akan diberikan pada 19,lima juta anak usia sekolah (6-21 tahun)  baik dari famili/tempat tinggal tangga nir bisa yg ditetapkan sang pemerintah atau yang memenuhi kriteria yg sudah ditetapkan sebelumnya. 
Apa saja kriteria/ murid penerima KIP?
Penerima BSM dari keluarga pemegang KPS yang telah ditetapkan dalam SP2D 2014.
Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga pemegang KPS/KKS yg belum ditetapkan sebagai Penerima donasi BSM.
Anak usia sekolah (6-21 tahun) menurut Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
Anak usia sekolah (6-21 tahun) yg tinggal di Panti Asuhan/Sosial.
/Anak/santri usia 6-21 tahun menurut Pondok Pesantren yang mempunyai KPS/KKS (khusus buat BSM Madrasah) melalui jalur usulan Madrasah.
Siswa Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang terancam putus sekolah lantaran kesulitan ekonomi dan/atau korban musibah berkepanjangan/ bencana alam.
Anak usia sekolah (6-21 tahun) yg belum atau nir lagi bersekolah yang datanya telah direkapitulasi dalam Semester dua (TA) 2014/2015.
Berapa jumlah bantuan  Kartu Indonesia Pintar?
Bagaimana prosedur penggunaan Kartu Indonesia Pintar (KIP) buat mendapatkan bantuan pendidikan di Tahun 2016?
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud):
Proses Pelaporan KIP pada Sekolah/Lembaga Pendidikan lainnya:

A. Bagi Anak Penerima KIP; maupun Anak berdasarkan keluarga Penerima KKS (namun belum mendapat KIP) yg bersekolah pada Lembaga Pendidikan Formal:

  1. Anak penerima KIP yg bersekolah pada sekolah formal membawa kartu yang dimiliki ke sekolah buat didaftarkan sebagai calon penerima PIP dalam pelaksanaan Verifikasi Indonesia Pintar pada Dapodik (Data Pokok Pendidikan) yang dikelola oleh Kemdikbud.
  2. Anak dari keluarga/rumah tangga pemegang KKS namun belum mendapat KIP, yg bersekolah di sekolah formal pula bisa membawa kartu yang dimiliki ke sekolah dengan disertai dokumen pendukung (Kartu Keluarga/KK/surat fakta yang menyatakan anak sebagai anggota famili/rumah tangga pemegang KKS apabila keluarga tidak mempunyai KK).
  3. Sekolah kemudian memasukkan data anak (nomor KIP atau KKS) calon penerima PIP ke dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) secara benar serta lengkap. Data ini sekaligus berfungsi sebagai data usulan siswa calon penerima PIP berdasarkan taraf sekolah ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi serta direktorat teknis pelaksana PIP di taraf Pusat


B. Bagi Anak Penerima KIP; juga Anak berdasarkan keluarga Penerima KKS (namun belum mendapat KIP) yg bersekolah di Lembaga Pendidikan Non Formal (Paket/Kursus/Pelatihan dll):

  1. Anak pemegang KIP maupun anak tanpa KIP (namun berdasarkan keluarga pemegang KKS) yg belajar di forum pendidikan non-formal (misalnya SKB/PKBM/lembaga kursus dan training) melaporkan kartu ke SKB/PKBM/Lembaga Kursus dan Pelatihan loka mereka terdaftar.
  2. SKB/PKBM/Lembaga Kursus dan Pelatihan mendaftarkan anak pemegang KIP juga anak tanpa KIP (yang keluarganya mendapat KKS) untuk lalu mengungkapkan data usulan calon penerima manfaat PIP sinkron dengan Format Usulan Lembaga ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (seperti terlampir pada Petunjuk Teknis Pelaksanaan PIP pada Kemdikbud) atau melalui aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar pada Dapodik (sesuai dengan kesiapan berdasarkan Kementerian pelaksana acara).


C. Bagi Anak Penerima KIP maupun anak berdasarkan famili Penerima KKS (tetapi belum mendapat KIP) yg putus/tidak lagi bersekolah baik pada sekolah formal maupuan non-formal:

  1. Anak usia sekolah penerima KIP juga yg nir menerima KIP (namun keluarganya menerima KKS) tetapi putus/nir lagi sekolah, harus mendaftarkan diri ke sekolah juga ke forum pendidikan non-formal (misalnya SKB/PKBM/Paket/Kursus dan Pelatihan, bila tidak bisa masuk ke sekolah) sebelum melaporkan kartu yg mereka terima ke forum pendidikan serta mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar.
  2. Setelah terdaftar, sekolah/lembaga pendidikan loka anak terdaftar, mengusulkan anak penerima kartu tadi buat didaftarkan menjadi calon penerima manfaat PIP baik melalui usulan calon penerima manfaat PIP 2016 sinkron dengan Format Usulan Lembaga ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (misalnya terlampir dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan PIP pada Kemdikbud) atau melalui aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar pada Dapodik (sesuai dengan kesiapan berdasarkan Kementerian pelaksana acara).
  3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota membicarakan/meneruskan usulan anak calon penerima PIP berdasarkan sekolah/SKB/PKBM/lembaga kursus dan pelatihan sebagai usulan ke direktorat teknis pelaksana PIP pada taraf sentra.

Proses Penyaluran Manfaat Program Indonesia Pintar/PIP:
  1. Kemdikbud akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Siswa Penerima Bantuan PIP serta mengirimkan SK tadi ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota serta, daftar penerima manfaat PIP ke lembaga penyalur yg sudah ditunjuk.
  2. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota akan mengirimkan surat pemberitahuan serta daftar penerima manfaat PIP ke sekolah/forum pendidikan non formal lainnya beserta lokasi serta saat pengambilan dana bantuan.
  3. Sekolah/lembaga pendidikan non formal lainnya memberitahukan ke siswa/orangtua saat pengambilan dana donasi.
  4. Siswa/orangtua merogoh dana bantuan ke lembaga penyalur yang ditunjuk

Kementerian Agama (Kemenag)
Proses Pelaporan KIP pada Sekolah/Lembaga Pendidikan lainnya:

A. Anak Penerima KIP juga Anak dari keluarga Penerima KKS (tetapi belum mendapat KIP) yang bersekolah pada Lembaga Pendidikan Formal (Madrasah):
  1. Anak penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang bersekolah pada madrasah membawa kartu yang dimiliki ke madrasah buat didaftarkan menjadi calon penerima PIP Madrasah.
  2. Anak berdasarkan famili/tempat tinggal tangga pemegang KKS tetapi belum menerima KIP, yg bersekolah pada madrasah pula dapat membawa kartu yg dimiliki ke madrasah dengan disertai dokumen pendukung (Kartu Keluarga/KK/surat kabar yang menyatakan anak menjadi anggota famili/rumah tangga pemegang KKS bila famili nir mempunyai KK).
  3. Madrasah kemudian memasukkan data anak (angka KIP atau KKS) calon penerima PIP ke pada dalam pelaksanaan Education-MIS (E-MIS) yg dikelola oleh Kemenag; atau mengirimkan rekapitulasi data anak penerima kartu ke Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten/Kota (tergantung dari kesiapan kementerian pelaksana program) secara sahih lengkap. Data ini sekaligus berfungsi sebagai data usulan anak didik calon penerima PIP menurut taraf madrasah ke Kantor Kementerian Agama/Kankemenag Kabupaten/Kota atau Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi serta direktorat teknis pelaksana PIP di tingkat Pusat.


B. Anak Penerima KIP juga Anak berdasarkan keluarga Penerima KKS (namun belum menerima KIP) yang bersekolah pada Lembaga Pendidikan Non Formal dibawah Kemenag (Pondok Pesantren):
  1. Anak pemegang KIP maupun anak tanpa KIP (tetapi menurut keluarga pemegang KKS) yg belajar di Pondok Pesantren (melaporkan kartu yang diterima kepada Pondok Pesantren tempat santri belajar.
  2. Pondok Pesantren mendaftarkan anak pemegang KIP maupun anak tanpa KIP (yg keluarganya mendapat KKS) buat kemudian menyampaikan data usulan calon penerima manfaat PIP sinkron dengan Format Usulan Lembaga ke KanKemenag Kabupaten/Kota (misalnya terlampir pada Petunjuk Teknis Pelaksanaan PIP pada Kemenag) atau melalui aplikasi E-MIS Kemenag (sesuai menggunakan kesiapan dari Kementerian pelaksana acara).


Proses Rekapitulasi KIP dan/atau KKS serta Penyaluran Manfaat Program Indonesia Pintar/PIP pada Kemenag:

  1. Untuk Madrasah Swasta, Kepala Madrasah mencatat dan merekapitulasi murid yang mempunyai KIP serta/atau KKS dari format sinkron pedoman aplikasi program, untuk kemudian.
  2. Kepala Madrasah Swasta membuat Surat Keputusan (SK) Penetapan Siswa Penerima Manfaat PIP, kabar program SK dan Rekapitulasi Siswa Calon Penerima Manfaat PIP dan mengirim seluruh salinan format ke Kantor Kementerian Agama/Kankemenag Kabupaten/Kota
  3. Kankemenag Kabupaten/Kota merekapitulasi usulan anak didik calon penerima bantu.an acara serta memutuskan seluruh penerima donasi yang memiliki KIP serta atau KKS dan anak menurut famili KKS yg belum mendapat KIP.
  4. Apabila kuota kabupaten/kota masih tersedia, Kankemenag Kabupaten/Kota dapat mengusulkan penerima manfaat acara berdasarkan usulan madrasah-non kartu melalui Format Usulan Madrasah/FUM.
  5. Kankemenag Kabupaten/Kota menerbitkan SK Daftar Siswa Calon Penerima Manfaat PIP serta Rekapitulasi Siswa serta kemudian mengirimkan seluruh salinan format ke Kantor Wilayah/Kanwil Kementerian Agama Provinsi.
  6. Kanwil Kementerian Agama Provinsi merekapitulasi anak didik penerima manfaat acara menurut Kankemenag Kabupaten/Kota dan menetapkan seluruh penerima manfaat PIP yang mempunyai KIP serta anak/anak didik dari keluarga KKS menjadi penerima manfaat PIP.
  7. Apabila kuota masih tersedia, Kanwil Kementerian Agama Provinsi bisa tetapkan calon penerima acara menurut usulan madrasah/non kartu.
  8. Kanwil Kementerian Agama Provinsi menerbitkan Surat Keputusan (SK) dan rekapitulasi siswa penerima manfaat program dan kemudian mengirimkan salinan surat keputusan tersebut ke Kankemenag Kabupaten/Kota untuk kemudian diteruskan ke madrasah buat diinformasikan kepada murid penerima manfaat acara melalui KIP.
  9. Madrasah memberitahukan ke siswa/orangtua ketika pengambilan dana bantuan.
  10. Siswa/orangtua merogoh dana bantuan ke lembaga penyalur yang ditunjuk.

Apakah anak yg putus/ tidak lagi sekolah namun mendapatkan KIP masih berhak mendapatkan donasi Program Indonesia Pintar? 

Untuk anak usia sekolah yg nir lagi sekolah tetapi memiliki KIP, maka anak berhak buat mendapatkan bantuan pendidikan tunai tersebut jika anak mendaftarkan dirinya ke forum pendidikan formal atau non formal misalnya sudah disebutkan diatas. Pemegang KIP berhak menerima selama aktif belajar pada satuan acara/pendidikan formal atau non formal pada bawah Kemdikbud/Kemenag. 

Bagaimana jika anak nir memiliki KIP namun orang tuanya memiliki KKS? Apakah KKS bisa digunakan untuk mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar?
Anak bisa menggunakan KKS/KPS yang dimiliki sang orangtuanya buat mendapatkan bantuan tunai tadi. Anak/ bisa membawa KKS/KPS yang dimiliki (bersama dokumen pendukung misalnya Kartu Keluarga/KK atau Surat Keterangan yang menyatakan anak menjadi anggota famili KPS/KKS apabila anak/famili nir memiliki KK) ke lembaga pendidikan formal atau non formal buat lalu di data sang forum pendidikan tersebut serta direkapitulasi sebagai calon penerima  donasi  Program Indonesia Pintar.
Keluarga miskin yang nir menerima KKS serta memerlukan KIP buat pendidikan anak-anak mereka, dapat mengajukan usulan buat sebagai calon penerima KIP/PIP ke sekolah/lembaga pendidikan tempat anak terdaftar, selama anak/keluarga memenuhi kriteria anak penerima PIP seperti yg sudah ditetapkan sebelumnya (contohnya berdasarkan famili PKH, korban bala alam, tinggal pada Panti Asuhan/Sosial dll) melalui jalur usulan sekolah/madrasah/pondok pesantren.

Usulan buat bisa memperoleh manfaat PIP di 2016 melalui mekanisme/jalur usulan sekolah/madrasah/pondok pesantren bisa diakomodasi setelah seluruh anak penerima KIP melaporkan kartu yang mereka terima pada sekolah/lembaga pendidikan tempat anak terdaftar.

KIP bagi anak tadi di atas, diberikan di tahun aturan berikutnya

Bagaimana apabila anak mempunyai KIP tetapi orang tuanya nir memiliki KKS? Apakah KIP bisa digunakan buat menerima donasi Program Indonesia Pintar?

Jika anak memiliki KIP tetapi orang tuanya tidak memiliki KKS, maka anak tetap bisa menerima manfaat Program Indonesia Pintar (PIP) 2016 selama anak terdaftar atau mendaftarkan diri ke sekolah/forum pendidikan lainnya.

Bagaimana apabila KIP hilang?

Seperti yg tertera pada bagian belakang kartu, bahwa kartu menjadi tanggung jawab penerima kartu serta wajib dijaga menggunakan baik. Segala kerusakan dan kehilangan kartu menjadi tanggung jawab penerima kartu, dimana kartu yang hilang saat ini belum mampu digantikan.

Apakah donasi dapat segera diambil selesainya mendapatkan KIP?  
KIP diberikan pada anak usia 6 – 21 tahun sebagai identitas/penanda bahwa anak berhak buat mendapatkan donasi PIP sampai anak lulus jenjang pendidikan SMA/Sekolah Menengah Kejuruan/MA atau sederajat. Anak mampu menerima bantuan/dana KIP apabila anak terdaftar pada lembaga pendidikan formal ataupun non formal serta kemudian ditetapkan sebagai penerima manfaat PIP sang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/Kemdikbud atau Kementerian Agama/Kemenag.
Kapan manfaat Program Indonesia Pintar disalurkan?  
Bantuan Program Indonesia Pintar melalui KIP disalurkan dua kali dalam satu tahun.  Pembayaran buat Semester I dilakukan pada bulan Agustus/September dan pembayaran Semester II dilakukan dalam bulan Maret/April.
Bagaimana cara menerima bantuan Program Indonesia Pintar KIP
Setelah mendapat pemberitahuan menurut lembaga pendidikan formal ataupun non formal tempat anak terdaftar, siswa/orangtua dapat merogoh secara langsung manfaat acara KIP ke forum/bank Penyalur yang ditunjuk dengan membawa serta menunjukkan beberapa dokumen pendukung berupa Surat Pemberitahuan Penerima donasi PIP dari lembaga pendidikan formal ataupun non formal, dan salah satu bukti bukti diri lainnya (Akte Kelahiran, Kartu Keluarga, Rapor, Ijazah, dll) ke lembaga penyalur yang ditunjuk.
Lembaga Penyalur mana saja yang ditunjuk buat menyalurkan manfaat Program Indonesia Pintar melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP)  ?
Lembaga penyalur yg ditunjuk oleh Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan atau Kementerian Agama berbeda-beda tergantung forum penyalur yang terpilih dalam proses seleksi lembaga penyalur yg dilakukan oleh kementerian pelaksana acara. 
Untuk apa sajakah donasi tunai melalui KIP  ini dapat dipakai?
Bantuan/dana tunai pendidikan digunakan buat memenuhi kebutuhan pendukung biaya pendidikan murid misalnya:
Pembelian buku dan indera tulis sekolah
Pembelian sandang/seragam dan alat perlengkapan sekolah (tas, sepatu, dll)
Biaya transportasi ke sekolah
Uang saku anak didik/ iuran bulanan siswa
Biaya kursus/les tambahan


Demikian proses bagaimana menerima KIP buat murid secara lengkap kiranya bisa berguna untuk sekolah dalam mengusulkan anak didik-siswinya

Comments