SYARAT IZIN MUTASI PNS ANTAR KABUPATEN DALAM PROVINSI SESUAI DENGAN PROSEDUR BKD

Syarat  biar mutasi PNS antar kabupaten pada Provinsi sinkron dengan prosedur BKD Bagi rekan pengajar maupun tenaga kependidikan dan Pegawai struktural yg bekerja di luar daerahnya sendiri dan berkeinginan untu kembali ke daerahnya,maka harus menciptakan berkas usulan mutasi PNS yg telah diatur pada peraturan perundang-undangan di Indonesia.adapun dasar hukum mengenai Mutasi PNS antar kabupaten pada provinsi,antar kabupaten beda provinsi seluruh sudah diatur.


1. Dasar Hukum
a. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok–pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 43 Tahun 1999;
b. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor tiga Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003;
e. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 mengenai Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002;
f. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 mengenai Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, serta Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
g. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)) Nomor 13 Tahun 2003 mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003.

2. Pengertian
a. Mutasi Pegawai Negeri Sipil antar daerah merupakan pemindahan pegawai menurut atau ke Instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten .
b. Pemindahan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud meliputi:
1) antara Daerah Kabupaten Grobogan serta Daerah Kabupaten/Kota pada satu Daerah Propinsi;
2) antara Daerah Kabupaten Grobogan serta Daerah Kabupaten/Kota luar Daerah Propinsi;
3) antara Daerah Kabupaten Grobogan dan Daerah Propinsi Grobogan;
4) antara Daerah Kabupaten Grobogan serta Daerah Propinsi Lainnya;
5) antara Daerah Kabupaten Grobogan serta Departemen/Lembaga;

3. Persyaratan
a. Persyaratan administrasi yg harus dilengkapi oleh Pemohon Mutasi Pegawai Negeri Sipil antar wilayah masuk ke Kabupaten Grobogan:
1) surat permohonan pindah menurut pemohon atau surat penawaran berdasarkan Pemerintah Propinsi Jateng kepada Bupati Grobogan;
2) berusia setinggi-tingginya lima (5) tahun sebelum mencapai batas usia pensiun;
3) Kelengkapan berkas, mencakup:
(a) fotokopi sah surat keputusan pangkat terakhir;
(b) fotokopi absah ijasah;
(c) fotokopi sah surat keputusan jabatan terakhir;
(d) daftar riwayat hidup;
(e) Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) tahun terakhir ;
(f) fotokopi Kartu Pegawai
(g) surat Keterangan berdasarkan pejabat berwenang bahwa belum pernah/ tidak sedang menjalani hukuman atau sanksi disiplin dan mempunyai kinerja yang baik ;
(h) surat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Kabupaten Grobogan;
(i) surat pernyataan tidak menuntut buat diangkat dalam jabatan struktural bagi pemohon yang telah menduduki jabatan struktural di instansi dari;
(j) Berkas lain yg bisa mendukung permohonan mutasi antar wilayah.
b. Persyaratan administrasi yg harus dilengkapi oleh pemohon mutasi pegawai negeri sipil antar wilayah keluar berdasarkan Kabupaten Grobogan:
1) surat permohonan pindah pemohon pada Bupati Grobogan melalui Kepala Instansi;
2) surat pengajuan permohonan pindah berdasarkan Kepala Instansi kepada Bupati Grobogan melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah;
3) sudah mengabdi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun, kecuali bagi PNS yang terikat ketentuan Tugas Belajar diatur berdasarkan ketentuan yg berlaku;
4) surat rekomendasi menurut Instansi yang dituju apabila telah terdapat rekomendasi;
5) kelengkapan berkas, meliputi:
(a) fotokopi sah surat keputusan pangkat terakhir;
(b) fotokopi absah ijasah;
(c) fotokopi sah surat keputusan jabatan terakhir;
(d) Daftar Riwayat Hidup;
(e) Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaaan (P-tiga) tahun terakhir;
(f) fotokopi Kartu Pegawai;
(g) surat kabar menurut pejabat berwenang bahwa belum pernah/ nir sedang menjalani hukuman atau sanksi disiplin serta mempunyai kinerja yang baik;
(h) berkas lain yang bisa mendukung permohonan mutasi antar daerah.
4. Prosedur Pengajuan Mutasi PNS
a. Prosedur pengajuan mutasi pegawai negeri sipil antar wilayah masuk ke Kabupaten Grobogan dapat dilakukan menggunakan 2 cara:
1) Permohonan Pribadi
(a) pemohon mengajukan permohonan pribadi secara tertulis ditujukan pada Bupati Grobogan;
(b) dilaksanakan seleksi sang Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Grobogan terhadap formasi, kompetensi, kinerja dan kajian non teknis;
(c) diterbitkan jawaban menurut output seleksi berupa surat persetujuan diterima atau jawaban ditolak;
(d) jika pemohon mendapat jawaban persetujuan diterima, maka yang bersangkutan mengurus ke instansi dari baik ke Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota ataupun sampai ke Pejabat Pembina Kepegawaian Propinsi;
(e) surat rekomendasi menurut Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota dan atau Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi instansi asal dan rekomendasi persetujuan dari Bupati Grobogan disampaikan pada Gubernur  buat diproses kepindahan definitifnya ke Badan Kepegawaian Negara.
(f) sesudah keputusan pindah berdasarkan Badan Kepegawaian Negara diterima oleh Bupati Grobogan melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah akan diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas di instansi yg baru.
2) Permohonan Instansi
(a) permohonan sang Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota serta atau Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi instansi asal, ditujukan pada Bupati Grobogan serta atau Gubernur ;
(b) Gubernur memberikan permohonan pindah tadi pada Bupati Grobogan;
(c) dilaksanakan seleksi sang Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Grobogan terhadap deretan, kompetensi, kinerja serta kajian non teknis;
(d) diterbitkan jawaban dari output seleksi berupa surat rekomendasi diterima atau ditolak;
(e) jika permohonan diterima maka Gubernur akan memproses kepindahan definitifnya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN);
(f) selesainya keputusan pindah menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN)) diterima sang Bupati Grobogan lewat Kepala Badan Kepegawaian Daerah akan diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas pada instansi yang baru.
b. Prosedur pengajuan mutasi pegawai negeri sipil antar daerah keluar dari Kabupaten Grobogandapat dilakukan dengan cara:
1) pemohon mengajukan permohonan mutasi keluar secara tertulis yg telah diketahui serta disetujui sang Kepala Instansi ditujukan pada Bupati Grobogan;
2) dilaksanakan seleksi oleh Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Grobogan terhadap gugusan serta kajian non teknis;
3) diterbitkan jawaban berdasarkan hasil seleksi berupa surat rekomendasi diloloskan atau ditolak;
4) jika permohonan mutasi keluar diloloskan maka diterbitkan surat permohonan mutasi berdasarkan Bupati Grobogan pada Gubernur buat diproses lebih lanjut;
5) Gubernur  menerbitkan surat penawaran pindah ke daerah yang dituju, untuk mendapatkan jawaban penerimaan atau penolakannya.
6) jika diterima pada daerah tujuan maka akan diproses SK kepindahan yang definitif oleh Badan Kepegawaian Negara dan Surat Tugas dalam daerah tujuan mutasi.
7) diterbitkan surat pelepasan dan penyerahan dari Kabupaten Grobogan ke Daerah tujuan mutasi.

5. Kewenangan
Pejabat yang berwenang memutuskan keputusan mutasi pegawai negeri sipil:
a. Antara Daerah Kabupaten Grobogan serta Daerah Kabupaten/Kota dalam satu Daerah Propinsi ditetapkan sang Gubernur
b. Antara Daerah Kabupaten Grobogan serta Daerah Kabupaten/Kota luar Daerah Propinsi ditetapkan sang Kepala Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara;
c. Antara Daerah KabupatenGrobogan dan Daerah Propinsi  ditetapkan oleh Gubernur ;
d. Antara Daerah Kabupaten Grobogan serta Daerah Propinsi Lainnya ditetapkan sang Kepala Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara;
e. Antara Daerah Kabupaten Grobogan dan Departemen/Lembaga ditetapkan sang Kepala Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara.
6. Mekanisme
a. Mekanisme seleksi mutasi Pegawai Negeri Sipil antar wilayah masuk ke Kabupaten Grobogan mencakup:
1) Seleksi Formasi

Dalam tahapan seleksi kumpulan, kualifikasi pendidikan dan jabatan pemohon sebagai bahan pertimbangan primer. Apabila formasi dalam tahun berjalan membutuhkan kualifikasi pendidikan serta jabatan sebagaimana dimiliki pemohon maka pemohon bisa diproses buat mengikuti seleksi tahap selanjutnya. Apabila dari kumpulan pada tahun berjalan tidak dibutuhkan kualifikasi sebagaimana dimiliki pemohon, maka proses pengajuan mutasi antar wilayah langsung ditolak. Apabila sudah dikeluarkan surat penolakan maka proses mutasi antar wilayah pemohon batal dan apabila masih berkeinginan mengajukan permohonan mutasi antar wilayah harus mengajukan permohonan baru balik .

2) Seleksi Kompetensi
Pemohon yg lolos berdasarkan seleksi administrasi lalu wajib mengikuti seleksi kompetensi, yaitu melalui proses interview baik secara terbuka atau tertutup. Proses interview terbuka dilakukan melalui proses wawancara, sedangkan proses interview tertutup dilakukan melalui pengisian informasi lapangan yg telah disiapkan.
3) Seleksi Kinerja

Seleksi kinerja dilakukan berdasarkan output warta pejabat berwenang di lingkungan instansi dari mengenai track record pemohon. Mencakup:
(a) belum pernah menjalani hukuman/hukuman disiplin;
(b) nir sedang menjalani sanksi/sanksi disiplin, serta;
(c) memiliki kinerja yang baik;
(d) Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-tiga) tahun terakhi;
(e) apabila memungkinkan evaluasi kinerja dilakukan melalui cross cek dengan instansi dari.
4) Seleksi/kajian Non-Teknis

Proses ini adalah proses mempelajari hal-hal non-teknis yang bisa dijadikan pertimbangan untuk memproses mutasi antar wilayah pemohon. Hal-hal non teknis tersebut diantaranya:
(a) alasan mengajukan mutasi;
(b) jarak lokasi tempat kerja menggunakan rumah tinggal;
(c) kegiatan sosial;
(d) kondisi fisik/mental;
(e) kondisi famili;
(f) kondisi perekonomian;
(g) sedang mengikuti proses pembelajaran;
(h) pertimbangan non teknis lain yang disampaikan sang pemohon.
b. Mekanisme seleksi mutasi pegawai negeri sipil antar wilayah keluar dari Kabupaten Grobogan meliputi:

1) deretan kebutuhan pegawai negeri sipil Pemerintah Kabupaten Grobogan
Dalam tahapan seleksi perpaduan, kualifikasi pendidikan dan jabatan pemohon sebagai bahan pertimbangan primer. Apabila gugusan pada tahun berjalan membutuhkan kualifikasi pendidikan serta jabatan sebagaimana dimiliki pemohon serta belum ada penggantinya maka pemohon ditolak. Jika sudah dikeluarkan surat penolakan maka proses mutasi antar daerah pemohon batal dan apabila masih berkeinginan mengajukan permohonan mutasi antar wilayah wajib mengajukan permohonan baru kembali.

2) Kajian Non-teknis.
(a) alasan mengajukan mutasi;
(b) jarak lokasi tempat kerja menggunakan rumah tinggal;
(c) syarat fisik/mental;
(d) syarat keluarga;
(e) kondisi perekonomian;
(f) sedang mengikuti proses pembelajaran;
(g) pertimbangan lain yg disampaikan sang pemohon.
c. Aspek Penilaian

Aspek evaluasi dalam seleksi pemohon mutasi antar daerah terdiri berdasarkan:
1) performance;
2) sikap perilaku;
3) kemampuan komunikasi;
4) kepribadian;
5) komitmen pada tugas;
6) latar belakang permohonan mutasi antar wilayah;
7) kompetensi bidang tugas;
8) prestasi;
9) aktivitas berorganisasi/ bermasyarakat;
10) kemampuan menangkap perkara serta memberikan solusi (sinkron bidang tugas)

Demikian persyaran pemberkasan buat izin mutasi ke daerah kabupaten lain.semoga berita yang saya bagikan pada keesempatan malam ini berguna serta sanggup dijadikan sebagaia sumber acum bagi Rekan PNS yang ingin mengajukan mutasi.

Sumber; wawasanpendidikandasar.com

Comments