PP YANG BARU DITANDATANGANI PRESIDEN MENGATUR SOAL JUMLAH DAN SYARAT PELAMAR CPNS 2018
Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Kebijakan tersebut mengatur segala hal tentang PNS termasuk kondisi peminat sampai jumlah pegawai yg dibutuhkan.
Pengadaan PNS akan dilakukan secara nasional buat menjamin kualitas pegawai yg diterima.
Pengadaan PNS nantinya dilakukan melalui tujuh tahapan diawali dari perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, pengangkatan calon PNS serta masa percobaan calon PNS, serta terakhir pengangkatan menjadi PNS.
Dalam PP tadi diatur pula mengenai ketentuan masyarakat negara Indonesia yg berhak melamar sebagai PNS. Selain persyaratan yang selama ini sudah berlaku, PP tadi menegaskan batas usia pelamar paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35.
Bagi yg ingin mendaftar CPNS silahkan Baca atau download PP yang harus di penuhi oleh peminat. Download DIsini
Sementara buat kebutuhan PNS secara nasional, pemerintah menugaskan menteri yg menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendayagunaan aparatur negara dalam setiap tahun. Jumlah itu memperhatikan pendapat menteri yg menyelenggarakan urusan pemerintahan pada bidang keuangan serta pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara
Comments
Post a Comment