PENELITIAN TINDAKAN KELAS UNTUK ANGKA KREDIT PENGEMBANGAN KEPROFESIAN
PENELITIAN TINDAKAN KELAS UNTUK ANGKA KREDIT PENGEMBANGAN
KEPROFESIAN BERKELANJUTAN BAGI GURU
KEPROFESIAN BERKELANJUTAN BAGI GURU
Oleh Sigit Utomo*
Mulai tahun 2013, para pengajar dihadapkan pada peraturan perundangan baru yg akan diberlakukan, yaitu Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi Nomor 16 Tahun 2009 mengenai Jabatan Fungsional Pengajar dan Angka Kreditnya. Esensi menurut peraturan tersebut bahwa setiap pengajar pada setiap tahun akan dinilai kinerjanya serta melaksanakan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang berdampak dalam jumlah nomor kredit yg dikumpulkan buat dapat naik pangkat ke jenjang pangkat yg lebih tinggi dari sebelumnya. Pengembangan keprofesian tersebut mencakup pengembangan diri, publikasi ilmiah, serta karya inovatif. Publikasi ilmiah yg diperlukan terutama Penelitian Tindakan Kelas yg dapat memperbaiki kualitas proses pembelajaran yang berdampak dalam peningkatan hasil belajar murid, disamping bentuk publikasi ilmiah serta karya inovatif lainnya.
A. PENDAHULUAN
Guru adalah pendidik profesional yang memiliki tugas, fungsi, dan kiprah buat mencerdaskan anak bangsa. Pengajar yg profesional diharapkan sanggup mewujudkan peserta didik yg bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,kreatif, berdikari, dan sebagai rakyat negara yang demokratis serta bertanggung jawab seperti yg pada amanatkan dalam Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 mengenai Sis tem pendidikan nasional . Tidaklah hiperbola kalau dikatakan bahwa masa depan masyarakat, bangsa, serta negara, sebagaian besar dipengaruhi oleh pengajar. Oleh sebab itu, profesi guru perlu dikembangkan secara terus menerus serta proporsional berdasarkan jabatan fungsional pengajar. Selain itu, supaya fungsi serta tugas yg melekat pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sinkron dengan anggaran yang berlaku, maka ditetapkan beberapa peraturan perundangan
yang mengatur tentang profesi guru.
Guru adalah pendidik profesional yang memiliki tugas, fungsi, dan kiprah buat mencerdaskan anak bangsa. Pengajar yg profesional diharapkan sanggup mewujudkan peserta didik yg bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,kreatif, berdikari, dan sebagai rakyat negara yang demokratis serta bertanggung jawab seperti yg pada amanatkan dalam Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 mengenai Sis tem pendidikan nasional . Tidaklah hiperbola kalau dikatakan bahwa masa depan masyarakat, bangsa, serta negara, sebagaian besar dipengaruhi oleh pengajar. Oleh sebab itu, profesi guru perlu dikembangkan secara terus menerus serta proporsional berdasarkan jabatan fungsional pengajar. Selain itu, supaya fungsi serta tugas yg melekat pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sinkron dengan anggaran yang berlaku, maka ditetapkan beberapa peraturan perundangan
yang mengatur tentang profesi guru.
Menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, tugas utama pengajar adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta tugas tambahan yg relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Jabatan fungsional guru mencakup pengajar pertama, guru muda, guru madya, serta guru primer. Penetapan jenjang Jabatan Fungsional Guru buat pengangkatan pada jabatan ditetapkan menurut jumlah nomor kredit yang dimiliki sesudah ditetapkan oleh pejabat yg berwenang, penetapan angka kredit dimungkinkan pangkat dan jabatan tidak sesuai dengan pangkat dan jabatan.
Pada setiap tahun, guru akan dievaluasi kinerjanya melalui Penilaian Kinerja Pengajar (PKG) sang seorang asesor PKG. PKG adalah evaluasi dari tiap buah kegiatan tugas utama Pengajar dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya (Kemendikbud,2012b:lima). Disamping itu, setiap pengajar juga mengikuti acara Pengembangan Keprofesian Kerkelanjutan (PKB) secara berdikari, di sekolah, pada KKG/MGMP, serta atau di forum Diklat. PKB bagi pengajar memiliki tujuan buat menaikkan kualitas layanan pendidikan pada sekolah/madrasah dalam rangka menaikkan mutu pendidikan. Nilai PKG serta PKB yg diperoleh diakumulasi sebagai angka kredit yg diperoleh buat tahun tadi.
PKB guru bisa diperoleh dari aktivitas melaksanakan pengembangan diri, membuat publikasi ilmiah, dan atau menciptakan karya inovatif. Dalam membuat publikasi ilmiah, seorang pengajar diharapkan sanggup membuat penelitian, bisa berupa penelitian tindakan kelas, penelitian eksperimen, atau penelitian diskriptif. Sangat disarankan seorang pengajar menciptakan Penelitian Tindakan Kelas (PTK), lantaran menggunakan PTK, guru dapat memperbaiki kualitas pembelajarannya, dan melalui PTK dibutuhkan sanggup mendongkrak prestasi belajar siswanya. Disamping itu, PTK menaikkan profesionalisme sesama guru, karena PTK mempersayaratkan melakukan kolaborasi beserta pengajar lain.
Tidaklah mudah bagi sebagian akbar guru buat menciptakan publikasi ilmiah dan karya inovatif, indikatornya bahwa sebagian akbar atau 42,31% guru waktu ini menumpuk pada pangkat golongan IV-a. Dikhawatirkan dengan aplikasi Permenpan-RB Nomor 16 Tahun 2009, pangkat guru menumpuk dalam golongan III-b, karena mulai golongan III-b, seorang pengajar sudah diwajibkan buat membuat publikasi ilmiah dan atau karya inovatif, antara lain merupakan PTK.
Beberapa perseteruan yg akan dibahas untuk membatasi tulisan ini antara lain (1) apakah angka kredit jabatan guru itu?, (2) apakah pengembangan keprofesian berkelanjutan pengajar?, (tiga) apakah PTK itu?, (4) bagaimanakah melaksanakan PTK bagi jabatan pengajar?, serta (lima) bagaimanakah menciptakan laporan PTK untuk angka kredit jabatan guru?
PKB guru bisa diperoleh dari aktivitas melaksanakan pengembangan diri, membuat publikasi ilmiah, dan atau menciptakan karya inovatif. Dalam membuat publikasi ilmiah, seorang pengajar diharapkan sanggup membuat penelitian, bisa berupa penelitian tindakan kelas, penelitian eksperimen, atau penelitian diskriptif. Sangat disarankan seorang pengajar menciptakan Penelitian Tindakan Kelas (PTK), lantaran menggunakan PTK, guru dapat memperbaiki kualitas pembelajarannya, dan melalui PTK dibutuhkan sanggup mendongkrak prestasi belajar siswanya. Disamping itu, PTK menaikkan profesionalisme sesama guru, karena PTK mempersayaratkan melakukan kolaborasi beserta pengajar lain.
Tidaklah mudah bagi sebagian akbar guru buat menciptakan publikasi ilmiah dan karya inovatif, indikatornya bahwa sebagian akbar atau 42,31% guru waktu ini menumpuk pada pangkat golongan IV-a. Dikhawatirkan dengan aplikasi Permenpan-RB Nomor 16 Tahun 2009, pangkat guru menumpuk dalam golongan III-b, karena mulai golongan III-b, seorang pengajar sudah diwajibkan buat membuat publikasi ilmiah dan atau karya inovatif, antara lain merupakan PTK.
Beberapa perseteruan yg akan dibahas untuk membatasi tulisan ini antara lain (1) apakah angka kredit jabatan guru itu?, (2) apakah pengembangan keprofesian berkelanjutan pengajar?, (tiga) apakah PTK itu?, (4) bagaimanakah melaksanakan PTK bagi jabatan pengajar?, serta (lima) bagaimanakah menciptakan laporan PTK untuk angka kredit jabatan guru?
B. ANGKA KREDIT JABATAN GURU
Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan serta/atau akumulasi nilai butir-buah kegiatan yang harus dicapai oleh seseorang guru pada rangka pelatihan karier kepangkatan serta jabatannya. Butir kegiatan itu mencakup unsur utama serta unsur penunjang. Nilai angka kredit yg harus dikumpulkan buat naik pangkat ke jenjang lebih tinggi berdasarkan sebelumnya mencakup minimal 90% berdasarkan unsur utama dan maksimal 10% menurut unsur penunjang (Permenpan-RB, 2009:14).
Butir kegiatan unsur primer mencakup pendidikan termasuk prajabatan dan program induksi pengajar pemula; pembelajaran bagi guru kelas atau mata pelajaran dan bimbingan bagi guru BK; dan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Butir aktivitas unsur penunjang mencakup memperoleh gelar/ijazah yang nir sinkron menggunakan bidang yg diampunya, memperoleh penghargaan/tanda jasa, dan melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas pengajar antara lain membimbing murid pada praktik kerja nyata/praktik industri/ekstrakurikuler, menjadi organisasi profesi/ kepramukaan, menjadi tim penilai angka kredit, dan sebagai tutor/instruktur/instruktur.
Besarnya nilai nomor kredit buat setiap jenjang pangkat dan golongan pengajar ditunjukkan dalam tabel
berikut ini.
Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan serta/atau akumulasi nilai butir-buah kegiatan yang harus dicapai oleh seseorang guru pada rangka pelatihan karier kepangkatan serta jabatannya. Butir kegiatan itu mencakup unsur utama serta unsur penunjang. Nilai angka kredit yg harus dikumpulkan buat naik pangkat ke jenjang lebih tinggi berdasarkan sebelumnya mencakup minimal 90% berdasarkan unsur utama dan maksimal 10% menurut unsur penunjang (Permenpan-RB, 2009:14).
Butir kegiatan unsur primer mencakup pendidikan termasuk prajabatan dan program induksi pengajar pemula; pembelajaran bagi guru kelas atau mata pelajaran dan bimbingan bagi guru BK; dan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Butir aktivitas unsur penunjang mencakup memperoleh gelar/ijazah yang nir sinkron menggunakan bidang yg diampunya, memperoleh penghargaan/tanda jasa, dan melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas pengajar antara lain membimbing murid pada praktik kerja nyata/praktik industri/ekstrakurikuler, menjadi organisasi profesi/ kepramukaan, menjadi tim penilai angka kredit, dan sebagai tutor/instruktur/instruktur.
Besarnya nilai nomor kredit buat setiap jenjang pangkat dan golongan pengajar ditunjukkan dalam tabel
berikut ini.
C. PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN GURU
Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dilaksanakan oleh setiap guru. Jenis kegiatan sesuai dengan kebutuhan guru buat mencapai standar kompetensi profesi serta/atau menaikkan kompetensinya di atas baku kompetensi profesinya yang sekaligus berimplikasi pada perolehan nomor kredit buat kenaikan pangkat /jabatan fungsional guru.
PKB mencakup 3 hal yaitu pengembangan diri, publikasi ilmiah, serta karya inovatif (Kemendikbud,2012a:8-13).
Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dilaksanakan oleh setiap guru. Jenis kegiatan sesuai dengan kebutuhan guru buat mencapai standar kompetensi profesi serta/atau menaikkan kompetensinya di atas baku kompetensi profesinya yang sekaligus berimplikasi pada perolehan nomor kredit buat kenaikan pangkat /jabatan fungsional guru.
PKB mencakup 3 hal yaitu pengembangan diri, publikasi ilmiah, serta karya inovatif (Kemendikbud,2012a:8-13).
1. Pelaksanaan Pengembangan Diri
Pengembangan diri adalah upaya buat meningkatkan profesionalisme diri supaya mempunyai kompetensi yang sinkron dengan peraturan perundangan supaya bisa melaksanakan tugas utama serta kewajibannya dalam pembelajaran/pembimbingan termasuk pelaksanaan tugas-tugas tambahan yg relevan menggunakan fungsi sekolah. Kegiatan pengembangan diri terdiri menurut diklat fungsional dan aktivitas kolektif guru.
Diklat fungsional adalah aktivitas pengajar dalam mengikuti pendidikan atau latihan yang bertujuan buat mencapai standar kompetensi profesi yang ditetapkan pada kurun saat tertentu. Sedangkan kegiatan kolektif pengajar merupakan kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan rendezvous ilmiah atau kegiatan beserta yang bertujuan buat mencapai standar atau pada atas standar kompetensi profesi yang telah ditetapkan. Kegiatan kolektif guru mencakup: aktivitas lokakarya atau aktivitas kelompok pengajar (KKG/ MGMP); pembahas atau peserta dalam seminar, koloqium, diskusi panel atau bentuk pertemuan ilmiah yg lain; dan aktivitas kolektif lain yg sinkron dengan tugas serta kewajiban guru.
2. Pelaksanaan Publikasi Ilmiah
Publikasi ilmiah adalah karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan pada masyarakat menjadi bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran pada sekolah dan pengembangan dunia pendidikan secara generik. Publikasi ilmiah mencakup 3 kelompok kegiatan, yaitu: (1) presentasi pada lembaga ilmiah, sebagai pemrasaran/nara sumber dalam seminar, lokakarya ilmiah, koloqium atau diskusi ilmiah; (2) publikasi ilmiah hasil penelitian atau gagasan inovatif dalam bidang pendidikan formal meliputi pembuatan: laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya, goresan pena ilmiah popular pendidikan formal serta pembelajaran pada satuan pendidikan ; (3) serta publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, kitab bidang pendidikan, karya output terjemahan, serta kitab panduan guru.
3. Pelaksanaan Karya inovatif
Karya inovatif adalah karya yang bersifat pengembangan, modifikasi atau inovasi baru sebagai bentuk kontribusi pengajar terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran pada sekolah serta pengembangan dunia pendidikan, sains/teknologi, dan seni. Karya inovatif ini meliputi: (1) inovasi teknologi sempurna guna kategori kompleks atau sederhana; (dua) penemuan/penciptaan atau pengembangan karya seni kategori kompleks atau sederhana; (3) pembuatan/modifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum kategori kompleks atau sederhana; (4) penyusunan baku, panduan, serta soal dalam taraf nasional maupun provinsi.
Karya yang didapatkan secara beserta, dilaksanakan maksimum sang 4 (empat) orang guru, yg terdiri menurut penulis primer serta penulis pembantu. Jumlah penulis pembantu paling poly 3 (tiga) orang. Jika jumlah penulis pembantu lebih menurut 3 (3) orang, maka penulis pembantu nomor urut ke empat serta seterusnya nir dapat memperoleh angka kredit.
Besaran nilai nomor kredit buat aktivitas publikasi ilmiah serta/atau karya inovatif yg dilakukan secara beserta oleh beberapa pengajar, diberikan nomor kredit sebagai berikut.
Publikasi ilmiah adalah karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan pada masyarakat menjadi bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran pada sekolah dan pengembangan dunia pendidikan secara generik. Publikasi ilmiah mencakup 3 kelompok kegiatan, yaitu: (1) presentasi pada lembaga ilmiah, sebagai pemrasaran/nara sumber dalam seminar, lokakarya ilmiah, koloqium atau diskusi ilmiah; (2) publikasi ilmiah hasil penelitian atau gagasan inovatif dalam bidang pendidikan formal meliputi pembuatan: laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya, goresan pena ilmiah popular pendidikan formal serta pembelajaran pada satuan pendidikan ; (3) serta publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, kitab bidang pendidikan, karya output terjemahan, serta kitab panduan guru.
3. Pelaksanaan Karya inovatif
Karya inovatif adalah karya yang bersifat pengembangan, modifikasi atau inovasi baru sebagai bentuk kontribusi pengajar terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran pada sekolah serta pengembangan dunia pendidikan, sains/teknologi, dan seni. Karya inovatif ini meliputi: (1) inovasi teknologi sempurna guna kategori kompleks atau sederhana; (dua) penemuan/penciptaan atau pengembangan karya seni kategori kompleks atau sederhana; (3) pembuatan/modifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum kategori kompleks atau sederhana; (4) penyusunan baku, panduan, serta soal dalam taraf nasional maupun provinsi.
Karya yang didapatkan secara beserta, dilaksanakan maksimum sang 4 (empat) orang guru, yg terdiri menurut penulis primer serta penulis pembantu. Jumlah penulis pembantu paling poly 3 (tiga) orang. Jika jumlah penulis pembantu lebih menurut 3 (3) orang, maka penulis pembantu nomor urut ke empat serta seterusnya nir dapat memperoleh angka kredit.
Besaran nilai nomor kredit buat aktivitas publikasi ilmiah serta/atau karya inovatif yg dilakukan secara beserta oleh beberapa pengajar, diberikan nomor kredit sebagai berikut.
Besaran nilai angka kredit menurut sub unsur PKB menjadi kondisi kenaikan jabatan pengajar disajikan pada tabel menjadi berikut (Kemendiknas, 2010:5-6).
(* bagi Guru Madya, golongan ruang IV/c, yg akan naik jabatan menjadi Guru Utama, golongan ruang IV/d, harus melaksanakan presentasi ilmiah.
Untuk setiap kenaikan jenjang pangkat/golongan diatur ragam jenis publikasi ilmiah/ karya inovatif yang dapat dinilai. Hal ini diharapkan supaya macam publikasi ilmiah/karya inovatif yg diajukan, tidak didominasi sang jenis tertentu (Kemendiknas, 2010:7). Untuk kenaikan pangkat /golongan mulai III/d ke atas mencakup:
1. Jumlah publikasi yg berbentuk dik tat, karya terjemahan, atau tulisan ilmiah populer paling banyak 3 (3) butir. Buku pedoman pengajar paling banyak 1 (satu) buah.
2. Untuk penulisan laporan penelitian aporisma dua laporan per tahun.
3. Untuk karya inovatif aporisma 50% berdasarkan angka kredit yang diperlukan.
1. Jumlah publikasi yg berbentuk dik tat, karya terjemahan, atau tulisan ilmiah populer paling banyak 3 (3) butir. Buku pedoman pengajar paling banyak 1 (satu) buah.
2. Untuk penulisan laporan penelitian aporisma dua laporan per tahun.
3. Untuk karya inovatif aporisma 50% berdasarkan angka kredit yang diperlukan.
Sumber : //lpmp-papua.web.id/arsip/pdf/jurnal-lpmp-papua-Artikel-Penelitian-Tindakan-Kelas-Untuk-Angka-Kredit-Pengembangan-Keprofesian-Berkelanjutan-Bagi-Guru.pdf
Comments
Post a Comment