PENELITIAN TINDAKAN KELAS UNTUK ANGKA KREDIT PENGEMBANGAN KEPROFESIAN

PENELITIAN TINDAKAN KELAS UNTUK ANGKA KREDIT PENGEMBANGAN
KEPROFESIAN BERKELANJUTAN BAGI GURU

Oleh Sigit Utomo*

Mulai tahun 2013, para pengajar dihadapkan  pada peraturan perundangan baru yg akan diberlakukan, yaitu Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi Nomor 16 Tahun  2009  mengenai  Jabatan  Fungsional  Pengajar  dan  Angka  Kreditnya.  Esensi  menurut  peraturan  tersebut bahwa  setiap  pengajar  pada  setiap  tahun  akan  dinilai  kinerjanya  serta  melaksanakan  pengembangan keprofesian berkelanjutan yang berdampak dalam jumlah nomor kredit yg dikumpulkan buat dapat naik  pangkat  ke  jenjang  pangkat  yg  lebih  tinggi  dari  sebelumnya.  Pengembangan  keprofesian tersebut  mencakup  pengembangan  diri,  publikasi  ilmiah,  serta  karya  inovatif.  Publikasi  ilmiah  yg diperlukan  terutama  Penelitian  Tindakan  Kelas  yg  dapat  memperbaiki  kualitas  proses pembelajaran  yang  berdampak  dalam  peningkatan  hasil  belajar  murid,  disamping  bentuk  publikasi ilmiah serta karya inovatif lainnya.

A.  PENDAHULUAN
       Guru  adalah  pendidik  profesional  yang  memiliki  tugas,  fungsi,  dan  kiprah  buat mencerdaskan  anak bangsa. Pengajar yg profesional diharapkan sanggup mewujudkan  peserta didik yg bertakwa  pada  Tuhan  Yang  Maha  Esa,  berakhlak  mulia,  sehat,  berilmu,  cakap,kreatif,  berdikari,  dan sebagai  rakyat  negara  yang  demokratis  serta  bertanggung  jawab  seperti  yg  pada amanatkan  dalam Undang  Undang  Nomor  20  tahun  2003  mengenai  Sis tem  pendidikan  nasional .  Tidaklah  hiperbola  kalau dikatakan bahwa masa depan masyarakat, bangsa, serta negara, sebagaian besar    dipengaruhi oleh pengajar. Oleh sebab  itu,  profesi  guru  perlu  dikembangkan  secara  terus  menerus  serta  proporsional  berdasarkan  jabatan fungsional  pengajar.  Selain  itu,  supaya  fungsi  serta  tugas  yg  melekat  pada  jabatan  fungsional  guru dilaksanakan  sinkron  dengan  anggaran  yang   berlaku,  maka  ditetapkan  beberapa  peraturan  perundangan
yang mengatur tentang profesi guru.
          Menurut  Peraturan  Menteri  Negara  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan  Reformasi  Birokrasi Nomor  16  Tahun  2009,  tugas utama  pengajar adalah mendidik, mengajar, membimbing,  mengarahkan, melatih, menilai,  dan  mengevaluasi  peserta  didik  pada  pendidikan  anak  usia  dini  jalur  pendidikan  formal,  pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta tugas tambahan yg relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Jabatan fungsional  guru  mencakup  pengajar  pertama,  guru  muda,  guru  madya,  serta  guru  primer.  Penetapan jenjang Jabatan Fungsional Guru buat pengangkatan pada jabatan ditetapkan menurut jumlah nomor kredit yang dimiliki  sesudah  ditetapkan  oleh  pejabat yg  berwenang,  penetapan  angka  kredit  dimungkinkan  pangkat  dan jabatan tidak sesuai dengan pangkat dan jabatan.
        Pada setiap tahun, guru akan dievaluasi kinerjanya melalui Penilaian Kinerja Pengajar (PKG) sang seorang asesor PKG. PKG  adalah  evaluasi  dari tiap  buah  kegiatan  tugas  utama  Pengajar  dalam  rangka pembinaan  karier  kepangkatan dan  jabatannya  (Kemendikbud,2012b:lima).  Disamping  itu,  setiap  pengajar  juga  mengikuti  acara  Pengembangan Keprofesian Kerkelanjutan (PKB)  secara berdikari, di sekolah, pada KKG/MGMP, serta atau di forum Diklat.  PKB bagi pengajar memiliki  tujuan  buat  menaikkan  kualitas  layanan  pendidikan  pada  sekolah/madrasah  dalam  rangka menaikkan  mutu  pendidikan.  Nilai  PKG  serta  PKB  yg  diperoleh  diakumulasi  sebagai  angka  kredit  yg diperoleh buat tahun tadi.
        PKB  guru  bisa  diperoleh dari  aktivitas melaksanakan  pengembangan  diri,  membuat  publikasi  ilmiah, dan atau menciptakan karya inovatif. Dalam membuat publikasi ilmiah, seorang pengajar diharapkan sanggup membuat penelitian,  bisa  berupa  penelitian  tindakan  kelas,  penelitian  eksperimen,  atau  penelitian  diskriptif.  Sangat disarankan  seorang  pengajar  menciptakan  Penelitian  Tindakan  Kelas  (PTK),  lantaran  menggunakan  PTK,  guru  dapat memperbaiki  kualitas  pembelajarannya,  dan  melalui  PTK  dibutuhkan  sanggup  mendongkrak  prestasi  belajar siswanya.  Disamping  itu,  PTK  menaikkan  profesionalisme  sesama  guru,  karena  PTK  mempersayaratkan melakukan kolaborasi beserta pengajar lain.
         Tidaklah  mudah  bagi  sebagian  akbar  guru  buat  menciptakan  publikasi  ilmiah  dan  karya  inovatif, indikatornya  bahwa  sebagian  akbar  atau  42,31%  guru  waktu  ini  menumpuk  pada  pangkat  golongan  IV-a. Dikhawatirkan  dengan  aplikasi  Permenpan-RB  Nomor  16  Tahun  2009,  pangkat  guru  menumpuk  dalam golongan III-b, karena mulai golongan III-b, seorang pengajar sudah diwajibkan buat membuat publikasi ilmiah dan atau karya inovatif, antara lain merupakan PTK.
         Beberapa  perseteruan  yg  akan  dibahas  untuk  membatasi  tulisan  ini  antara  lain  (1)  apakah  angka kredit jabatan guru itu?, (2)  apakah pengembangan keprofesian berkelanjutan pengajar?, (tiga) apakah  PTK itu?, (4) bagaimanakah melaksanakan PTK bagi jabatan pengajar?, serta (lima) bagaimanakah menciptakan laporan PTK  untuk angka kredit jabatan guru?

B.  ANGKA KREDIT JABATAN GURU
         Angka  kredit  adalah  satuan  nilai  dari  tiap  butir  kegiatan  serta/atau  akumulasi  nilai  butir-buah  kegiatan yang  harus  dicapai  oleh  seseorang  guru  pada  rangka  pelatihan  karier  kepangkatan  serta  jabatannya.  Butir kegiatan itu mencakup unsur utama serta unsur penunjang. Nilai angka kredit yg harus dikumpulkan buat naik pangkat ke jenjang lebih tinggi berdasarkan sebelumnya mencakup minimal 90% berdasarkan unsur utama dan maksimal 10% menurut unsur penunjang (Permenpan-RB, 2009:14).
          Butir  kegiatan  unsur  primer  mencakup  pendidikan  termasuk   prajabatan  dan  program  induksi  pengajar pemula;  pembelajaran  bagi guru kelas atau mata pelajaran dan  bimbingan  bagi guru BK;  dan  pengembangan keprofesian berkelanjutan. Butir aktivitas unsur  penunjang mencakup  memperoleh gelar/ijazah yang nir sinkron menggunakan  bidang  yg  diampunya,  memperoleh  penghargaan/tanda  jasa,    dan  melaksanakan  kegiatan  yang mendukung  tugas  pengajar  antara  lain  membimbing  murid  pada  praktik  kerja  nyata/praktik industri/ekstrakurikuler,  menjadi  organisasi  profesi/  kepramukaan,  menjadi  tim  penilai  angka  kredit,  dan sebagai tutor/instruktur/instruktur.
Besarnya  nilai  nomor   kredit  buat  setiap  jenjang  pangkat  dan  golongan  pengajar  ditunjukkan  dalam  tabel
berikut ini.

C.  PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN GURU
       Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dilaksanakan oleh setiap guru. Jenis kegiatan sesuai  dengan  kebutuhan  guru  buat  mencapai  standar  kompetensi  profesi  serta/atau  menaikkan kompetensinya  di  atas  baku  kompetensi  profesinya  yang  sekaligus  berimplikasi  pada  perolehan  nomor kredit buat kenaikan pangkat /jabatan fungsional guru.
          PKB  mencakup  3  hal  yaitu  pengembangan  diri,  publikasi  ilmiah,  serta  karya  inovatif (Kemendikbud,2012a:8-13).

1.  Pelaksanaan Pengembangan Diri
       Pengembangan diri adalah upaya buat meningkatkan profesionalisme  diri  supaya mempunyai  kompetensi yang sinkron dengan  peraturan perundangan supaya bisa melaksanakan tugas utama serta  kewajibannya  dalam pembelajaran/pembimbingan  termasuk  pelaksanaan  tugas-tugas  tambahan  yg  relevan  menggunakan  fungsi sekolah. Kegiatan pengembangan diri terdiri menurut diklat fungsional dan aktivitas kolektif guru.
        Diklat  fungsional  adalah  aktivitas  pengajar  dalam  mengikuti  pendidikan  atau  latihan  yang  bertujuan  buat mencapai standar kompetensi profesi yang ditetapkan pada  kurun saat  tertentu. Sedangkan kegiatan kolektif pengajar merupakan  kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan rendezvous ilmiah atau kegiatan beserta yang bertujuan  buat  mencapai  standar  atau  pada  atas  standar  kompetensi  profesi  yang  telah  ditetapkan.  Kegiatan kolektif  guru  mencakup:  aktivitas  lokakarya  atau  aktivitas  kelompok  pengajar  (KKG/ MGMP);  pembahas  atau peserta  dalam  seminar,  koloqium,  diskusi  panel  atau  bentuk  pertemuan  ilmiah  yg  lain;  dan  aktivitas kolektif lain yg sinkron dengan tugas serta kewajiban guru.
2.  Pelaksanaan Publikasi Ilmiah
Publikasi  ilmiah  adalah  karya  tulis  ilmiah  yang  telah  dipublikasikan  pada  masyarakat  menjadi  bentuk kontribusi   guru  terhadap  peningkatan  kualitas  proses  pembelajaran  pada  sekolah  dan  pengembangan dunia  pendidikan secara generik. Publikasi ilmiah mencakup 3 kelompok kegiatan, yaitu: (1) presentasi pada lembaga  ilmiah,  sebagai  pemrasaran/nara  sumber  dalam  seminar,  lokakarya  ilmiah,  koloqium  atau  diskusi ilmiah;  (2)  publikasi  ilmiah  hasil  penelitian  atau  gagasan  inovatif  dalam  bidang  pendidikan  formal meliputi  pembuatan:  laporan  hasil  penelitian  pada  bidang  pendidikan  di  sekolahnya,    goresan pena  ilmiah popular  pendidikan  formal  serta  pembelajaran  pada  satuan  pendidikan ;  (3)  serta  publikasi  buku  teks pelajaran, buku pengayaan, kitab bidang pendidikan, karya output terjemahan, serta kitab panduan guru.
3.  Pelaksanaan Karya inovatif
       Karya inovatif adalah karya yang  bersifat pengembangan, modifikasi atau inovasi baru  sebagai  bentuk kontribusi   pengajar  terhadap  peningkatan  kualitas  proses  pembelajaran  pada  sekolah  serta  pengembangan  dunia pendidikan,  sains/teknologi,  dan  seni.  Karya  inovatif  ini  meliputi:  (1)  inovasi  teknologi  sempurna  guna kategori  kompleks  atau  sederhana;  (dua)  penemuan/penciptaan  atau  pengembangan  karya  seni  kategori kompleks  atau sederhana; (3)  pembuatan/modifikasi  alat  pelajaran/peraga/praktikum kategori kompleks atau sederhana; (4) penyusunan baku, panduan, serta soal dalam taraf nasional maupun provinsi.
         Karya  yang  didapatkan  secara  beserta,  dilaksanakan  maksimum sang 4 (empat) orang guru, yg terdiri  menurut  penulis  primer  serta  penulis  pembantu.  Jumlah  penulis  pembantu  paling  poly  3  (tiga)  orang.  Jika jumlah penulis pembantu lebih menurut 3  (3) orang, maka penulis pembantu nomor urut ke empat serta  seterusnya nir dapat memperoleh angka kredit.
       Besaran  nilai  nomor   kredit  buat  aktivitas  publikasi  ilmiah  serta/atau  karya  inovatif  yg  dilakukan  secara beserta oleh beberapa pengajar, diberikan nomor kredit sebagai berikut.

Besaran nilai angka kredit  menurut sub unsur  PKB menjadi kondisi kenaikan jabatan pengajar disajikan pada tabel menjadi berikut (Kemendiknas, 2010:5-6).
(* bagi Guru Madya, golongan ruang IV/c, yg akan naik jabatan menjadi Guru Utama, golongan ruang IV/d, harus melaksanakan presentasi ilmiah.
         Untuk setiap kenaikan jenjang pangkat/golongan diatur  ragam jenis publikasi ilmiah/ karya inovatif yang dapat dinilai. Hal ini diharapkan supaya macam publikasi ilmiah/karya inovatif yg diajukan, tidak didominasi sang jenis tertentu (Kemendiknas, 2010:7). Untuk kenaikan pangkat /golongan mulai III/d ke atas mencakup:
1.  Jumlah publikasi yg berbentuk dik tat, karya terjemahan, atau tulisan ilmiah populer paling banyak 3  (3) butir. Buku pedoman pengajar paling  banyak 1 (satu) buah.
2.  Untuk penulisan laporan penelitian aporisma dua laporan per tahun.
3.  Untuk karya inovatif aporisma 50% berdasarkan angka kredit yang diperlukan.


Sumber : //lpmp-papua.web.id/arsip/pdf/jurnal-lpmp-papua-Artikel-Penelitian-Tindakan-Kelas-Untuk-Angka-Kredit-Pengembangan-Keprofesian-Berkelanjutan-Bagi-Guru.pdf

Comments