MASTER APLIKASI PKGPKKSSKPDUPAK TERBARU

Master Aplikasi PKG-PKKS-SKP-DUPAK Terbaru

Master Aplikasi PKG-PKKS-SKP-DPAK Terbaru - Penilaian Kinerja Pengajar (PKG) merupakan penilaian yg pelaksanaannya setelah UKG (Uji Kompetensi Guru), seorang pengajar senantiasa dituntut untuk mempersiapkan diri terutama pada beberapa aspek pada lingkup kompetensi pedagogik serta professional mereka. Di antara aspek-aspek yang dimaksud mencakup kegiatan perancangan, aplikasi yg mencakup kegiatan awal, inti dan akhir. Sedangkan aspek yg ketiga adalah herbi kegiatan penilaian.
Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengajar mencakup evaluasi formatif dan sumatif. Dalam satu tahun pelajaran dan sekurang-kurangnya aplikasi evaluasi kinerja sebanyak 2 kali yakni athun baru pelajaran serta akhir tahun pelajaran. Artinya setiap semester guru akan dinilai kinerjanya.
Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) dalam hakekatnya merupakan evaluasi yg bertujuan untuk menilai seseorang kepala sekolah pada melaksanakan tugas tambahan menjadi kepala sekolah. Dan pelaksanaannya berbarengan PKG, lantaran dalam waktu lampau kepala sekolah hanyalah menjadi tugas tambahan. Setelah diterbitkannya Permendikbud Nomor 6 tahun 2018, maka seseorang pengajar mendapat tugas menjadi ketua sekolah.
Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) buat pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara khusus guru buat tiap tahunnya sebenarnya nir jauh berbeda, yaitu agar mampu memenuhi dari sasaran kerja dan PKP (konduite kinerja PNS) yg ada di pada SKP. Pembuatan sasaran kinerja pegawai itu sendiri selalu dibentuk pada athun baru.
Daftar Pengusul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) adalah formulir yg berisi fakta perorangan seorang PNS serta butir kegiatan yg dievaluasi serta harus diisi sang pejabat pengusul jabatan fungsional dalam rangka penetapan angka kredit.
Di era reformasi ini pengajar dituntut profesionalitasnya dalam melaksanakan tugasnya. Keliru satu evaluasi dari profesionalnya merupakan evaluasi Kinerja Guru ( PKG ). PKG ini rutin dilakukan setiap tahun. Hal ini sinkron menggunakan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.16/2009 mengenai Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya.
Latar Belakang Terbitnya Permenegpan dan RB Nomor 16 tahun 2009 merupakan:

1.pengajar adalah subsistem penting yang mempunyai kiprah strategis dalam mempertinggi proses pembelajaran serta mutu peserta didik.
2.reformasi pendidikan yg ditandai dengan terbitnya berbagai undang-undang serta peraturan terkait menggunakan peningkatan mutu pendidikan antara lain:
  • Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 
  • Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Pengajar serta Dosen,
  • Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; 
  • Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 mengenai Pengajar. 

3.menurut data NUPTK November 2010 masih ada dua.791.204 guru orang pengajar yg perlu ditingkatkan kompetensi serta profesionalitasnya
4.perlu dilakukan aneka macam penyesuaian pada mereformasi guru, dan keliru satunya merupakan menggunakan diterbitkannya Permennegpan serta RB Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Pengajar dan Angka Kreditnya
5.peraturan baru ini merupakan pengganti dari Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 mengenai Jabatan Fungsional Pengajar serta Angka Kreditnya berikut merupakan aplikasi PKG, SKP serta DUPAK.
Terlepas menurut uraian di atas dan bagi bapak dan ibu dan pengunjung, maka pada kesempatan emas ini sudah kami persiapkan sebuah pelaksanaan super dan aplikasi pada bentuk biasa, yang merupakan bila aplikasi ini dipergunakan, maka seluruh data sesudah sudah masuk sudah bisa diprint out paling nir jangka ketika 10 mnt terselesaikan buat menyusun sebuah pelaporan yg kami maksudkan di atas.
Sebagai bukti kecepatan penggunaan aplikasi Master Aplikasi PKG-PKKS-SKP-DPAK Terbaru. Silahkan download beberapa menu pilihan pada bawah ini:


Demikian ulasan singkat materi Master Aplikasi PKG-PKKS-SKP-DPAK Terbaru semoga berguna bagi pengguna, khususnya bapak serta bunda pengajar. Atau ketua sekolah serta yang lainnya.

Comments