FORMAT SK PBM SESUAI DENGAN PERBUB

SK PBM ( Surat Keterangan Pembagian Belajar Mengajar ) adalah proses tetapkan jumlah jam mengajar buat setiap pengajar mulai berdasarkan Jenjang Paud hingga Sekolah Menengah Atas/ Sederajat. Pembuatan SK PBM telah tentu harus pada lengkapi jumlah peserta didik serta tugas tambahan guru di masing-masing sekolah sesuai yg di ampu. Dalam kali ini admin akan memberitahuakn sedikit proses pembagian mengajar pada pengajar sesuai dengan perbub. 

Kurikulum tingkat satuan pendidikan peraturan menteri negara eksploitasi aparatur Negara serta reformasi birokrasi nomor 16 tahun 2009 mengenai jabatan fungsional pengajar serta nomor kreditnya

Pada pasal 5 ( ayat 2 ) beban kerja guru buat mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, dan atau melatih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling poly 40 (empat puluh) jam tatap muka pada 1 (satu) minggu.

                        PEMBAGIAN BEBAN MENGAJAR DAN BIMBINGAN                 
DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR 
TAHUN PELAJARAN 2016/2017    

Menimbang :a.bahwa proses belajar mengajar merupakan inti proses penyelengaraan pendidikan pada satuan pendidikan;
b.bahwa berdasarkan point a buat mengklaim kelancaran proses belajar mengajar perlu ditetapkan pembagian beban mengajar pengajar dan tugas tambahan bagi pengajar Tahun Pelajaran 2016/2017.

Memperhatikan:
  1. Undang-Undang No 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005, mengenai Pengajar dan Dosen; 
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, tentang Guru
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010, mengenai Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; 
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor  18 Tahun 2007, tentang Sertifikasi Bagi Pengajar Dalam Jabatan;.
  7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor  30 Tahun 2011, mengenai Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor  39 Tahun 2009, tentang Pemenuhan Beban Mengajar Guru serta Pengawas Satuan Pendidikan;. 


MEMUTUSKAN
Menetapkan : 
Keputusan kepala sekolah dasar negeri lima depok Pembagian beban mengajar serta bimbingan  dalam proses belajar mengajar Tahun pelajaran 2016/2017 

  1. Pertama : Beban menjagar guru tahun pelajaran 2016/2017 dalam proses belajar mengajar meliputi kewajiban tatp muka/mengajar dan tugas tambahan lainya
  2. Kedua: Beban menjagar pengajar pada proses belajar mengajar tadi tertuang pada lampiran I keputusan ini.
  3. Ketiga : Menugaskan guru pada bimbingan misalnya tersebut dalam lampiran II keputusan ini.
  4. Keempat : Masing-masing guru melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis serta terencana pada Kepala Sekolah.
  5. Kelima : Jika dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan serta perhitungan kembali sebagaimana mestinya.

PENJELASAN : 
MENYUSUN PEMBAGIAN BEBAN MENGAJAR DAN BIMBINGAN DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR DI SEKOLAH DASAR 

( KELAS TIDAK PARALEL DAN GURU TIDAK MERANGKAP )

1.guru KELAS

KELAS I ( SATU )
- Pengajar Kelas 1 mengajar             :  25 Jam 
- Guru Agama  mengajar             :    tiga Jam
Jumlah Struktur Kurikulum    :   28 Jam    

KELAS II ( DUA )
- Guru Kelas 2 mengajar             :  24 Jam 
- Guru Agama  mengajar             :    tiga Jam
- Guru Penjasorkes  mengajar    :     2 Jam
Jumlah Struktur Kurikulum      :    29 Jam   

KELAS III ( TIGA )
- Guru Kelas tiga mengajar             :  27 Jam 
- Guru Agama  mengajar             :    tiga Jam
- Pengajar Penjasorkes  mengajar    :    2 Jam
Jumlah Struktur Kurikulum    :   32 Jam  

KELAS IV , V , VI  ( EMPAT , LIMA , ENAM )
- Pengajar Kelas 4 mengajar             :  29 Jam
- KS mengajar PPKN                   :    dua Jam
- Guru Agama  mengajar             :    tiga Jam
- Pengajar Penjasorkes  mengajar    :    4 Jam
Jumlah Struktur Kurikulum      :   38 Jam 
2. GURU MATA PELAJARAN

- KS mengajar PPKN                   :    6 Jam 
- Pengajar Agama  mengajar             :  18  Jam
- Pengajar Penjasorkes  mengajar    :   16 Jam
CATATAN : 
a. Mata Pelajaran Penjasorkes, buat Kelas I ( satu) yang
    mengajar Guru Kelas.
b. Kepala Sekolah Jumlah 24 jam, menggunakan rincian :
 1). Mengajar PPKN Kelas IV, V, VI  =   6 Jam
 dua). Tenaga Adimistrasi Sekolah      =  18 Jam

Comments