DOWNLOAD JUKNIS PPDB KEMENTRIAN AGAMA TAHUN 2018

Juknis PPDB Kementrian Agama Tahun 2018

Juknis PPDB Kementrian Agama Tahun 2018 - Bapak serta ibu pengajar buat membantu kelancaran pada penerimaan siswa baru tahun pelajaran 2018/2019, berikut sudah kami siapkan petunjuk teknisnya yg bisa pada download pada akhir penerangan ini yang berpedoman pada Keputusan Direktorat Jendral Pendidikan Islam Nomor 481 Tahun 2018.

A. Latar Belakang

Salah satu misi Kementerian Agama adalah “Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan umum berciri kepercayaan , pendidikan agama dalam satuan pendidikan umum, dan pendidikan keagamaan”. Madrasah merupakan keliru satu jenis pendidikan umum yg memiliki kekhasan agama Islam pada binaan Menteri Agama. Data Kementerian Agama (2016) melaporkan bahwa waktu ini terdapat 27.999 Raudhatul Athfal (1.231.101 anak didik), 24.550 Madrasah Ibtidaiyah (tiga.565.875 murid), 16.934 Madrasah Tsanawiyah (3.160.685 murid) dan 7.843 Madrasah Aliyah yg terdiri atas 20 Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia, 10 Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan serta 5 Madrasah Aliyah Negeri Kejuruan menggunakan jumlah holistik siswa 1.294.776 orang.

Angka Partisipasi Murni (APM) Pendidikan Islam tahun 2016 buat jenjang MI sebanyak 11,74 MTs 18,54 serta MA sebanyak 7,92. Hal ini merupakan salah satu capaian serta kontribusi krusial Kementerian Agama dalam mendukung target pembangunan nasional dalam bidang pendidikan.

Dalam rangka terus membantu peningkatan akses serta mutu serta relevansi pendidikan, dalam tahun pelajaran 2018/2019 Kementerian Agama berkomitmen menaruh kesempatan kepada anak bangsa buat menerima akses pendidikan yang bermutu pada madrasah, yaitu Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan baik negeri maupun partikelir yang tersebar di seluruh Indonesia.

Oleh karenanya, buat menaruh panduan penerimaan siswa baru pada madrasah Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam memutuskan Petunjuk Teknis pelaksanaan aktivitas dimaksud.

B. Tujuan
Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2018/2019 bertujuan buat:
  1. menjamin penerimaan siswa baru di madrasah berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, serta tanpa diskriminasi sebagai akibatnya mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang berkeadilan;
  2. memberikan panduan bagi Kepala Madrasah, orang tua siswa, masyarakat, serta para pemangku kepentingan dalam rangka aplikasi penerimaan peserta didik baru pada madrasah.

C. Ruang Lingkup

Ruang lingkup Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru ini meliputi rapikan cara penerimaan dalam:
1. Raudlatul Athfal;
2. Madrasah Ibtidaiyah;
3. Madrasah Tsanawiyah;
4. Madrasah Aliyah; dan
5. Madrasah Aliyah Kejuruan;

D. Pengertian
  1. Penerimaan Peserta Didik Baru, yg selanjutnya disingkat PPDB, merupakan penerimaan siswa baru pada RA dan Madrasah.
  2. Raudhatul Athfal yang selanjutnya disingkat RA, merupakan keliru satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini dalam jalur pendidikan formal pada binaan Menteri Agama.
  3. Madrasah adalah galat satu bentuk satuan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jalur formal pada binaan Menteri Agama yg berbentuk Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, serta Madrasah Aliyah Kejuruan.
  4. Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah adalah Madrasah Negeri.
  5. Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya diklaim SHUN adalah surat berita yang berisi nilai ujian nasional sebagai tingkat capaian standar kompetensi lulusan pada mata pelajaran eksklusif yang dinyatakan dalam kategori.
  6. Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional yg selanjutnya dianggap SHUAMBN adalah surat fakta yang berisi nilai ujian akhir madrasah menjadi tingkat capaian baku kompetensi lulusan pada mata pelajaran kepercayaan Islam yg dinyatakan pada kategori.
  7. Rombongan Belajar adalah kelompok siswa yg terdaftar pada satuan kelas dalam satu satuan pendidikan.
  8. Kompetisi Sains Madrasah yg selanjutnya disingkat KSM merupakan sarana bagi anak didik Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) buat adu kompetensi dibidang sains pada taraf nasional.
  9. Olimpiade Sains Kabupaten yg selanjutnya disingkat OSK wahana adu kompetensi bagi siswa SD/MI, Sekolah Menengah pertama/MTs dan Sekolah Menengah Atas/MA dalam bidang sains dalam taraf kabupaten/kota.
  10. Olimpaide Sains Provinsi yg selanjutnya disingkat OSP wahana adu kompetensi bagi murid SD/MI, SMP/MTs serta SMA/MA dalam bidang sains dalam taraf provinsi.
  11. Olimpiade Sains Nasional yg selanjutnya disingkat OSN merupakan wahana adu kompetensi bagi siswa SD/MI, Sekolah Menengah pertama/MTs serta Sekolah Menengah Atas/MA dalam bidang sains pada taraf nasional.
  12. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia yang selanjutnya disingkat LIPI merupakan forum pemerintah non departemen yang bertugas dalam bidang penelitian, pengembangan serta pemanfaatan ilmu pengetahuan.
  13. Ajang Kreativitas Seni dan Olah Raga Madrasah yang selanjutnya disingkat AKSIOMA merupakan sarana bagi anak didik madrasah (MI, MTs serta MA) untuk adu kreativitas pada bidang seni dan olah raga.


TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

A. Ketentuan Umum
  1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) RA serta Madrasah dilaksanakan secara daring atau secara luring.
  2. RA serta Madrasah melaksanakan PPDB dalam bulan Februari hingga dengan bulan Juli setiap tahun. Dalam hal madrasah yg diselenggarakan oleh Pemerintah (Madrasah Negeri) atau Madrasah Unggulan akan melaksanakan PPDB lebih cepat dari jadwal di atas, madrasah bisa mengajukan permohonan pengecualian pada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi setempat.
  3. Madrasah yg diselenggarakan oleh Pemerintah harus mengumumkan secara terbuka proses aplikasi dan berita PPDB antara lain terkait dengan:

  • persyaratan;
  • sistem seleksi;
  • daya tampung menurut ketentuan rombongan belajar;
  • hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman madrasah maupun media lainnya (website resmi madrasah, website Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, serta website Kanwil Kemenag Provinsi).

4. Khusus Penerimaan Peserta Didik Baru dalam Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Insan Cendekia dan Madrasah Aliyah Penyelenggara Program Keagamaan (MAN PK) dilaksanakan secara daring serta dilaksanakan secara nasional pada bawah koordinasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

B. Persyaratan

1. Raudhatul Athfal
Persyaratan penerimaan calon peserta didik baru dalam RA adalah sebagai berikut:
  1. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan lima (5) tahun buat gerombolan A; dan
  2. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk grup B (dibuktikan menggunakan akta kelahiran atau surat fakta lahir yang dikeluarkan sang pihak yg berwenang).

2. Madrasah Ibtidaiyah (MI)

Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) MI adalah:
  1. calon siswa baru yang berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai siswa menggunakan mempertimbangkan batas daya tampung menurut ketentuan rombongan belajar yg ditetapkan; dan
  2. calon peserta didik baru berusia paling rendah 6 (enam) tahun dalam tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung dari ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan.
  3. calon peserta didik yang berusia kurang dari 6 (enam) tahun yg mempunyai kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan belajar bisa diterima yg dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional nir tersedia, maka rekomendasi bisa dilakukan oleh pengajar Sekolah/Madrasah.


3. Madrasah Tsanawiyah (MTs)

Persyaratan calon siswa baru kelas 7 (tujuh) MTs:
  1. berusia paling tinggi 15 (5 belas) tahun; dan
  2. memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) MI/SD/Program Paket A/Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Ula atau bentuk lain yg sederajat. Bagi siswa yang berkebutuhan spesifik bisa diterima dalam MTs yg menyelenggarakan acara pendidikan inklusif tanpa wajib mempertimbangkan faktor usia.
  3. Khusus bagi calon peserta didik baru baik masyarakat negara Indonesia atau masyarakat negara asing untuk kelas 7 (tujuh) yang dari dari Sekolah pada luar negeri harus mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah menurut Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.


4. Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)

Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) MA dan MAK:
  1. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun;
  2. memiliki ijazah/STTB MTs/SMP/Program Paket B/Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lain yang sederajat; dan
  3. memiliki SHUN MTs/SMP/Program Paket B/Program Pendidikan Kesetaraan dalam Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lain yang sederajat. Untuk murid MTs selain SHUN harus jua memiliki SHUAMBN. Bagi calon peserta didik yg dari berdasarkan satuan pendidikan luar negeri dapat dikecualikan berdasarkan persyaratan kepemilikan SHUN/SHUAMBN, bila satuan pendidikan luar negeri tadi tidak menerbitkan output ujian nasional. Begitu juga bagi calon siswa yang berkebutuhan spesifik dapat diterima pada MA/MAK yg menyelenggarakan program pendidikan inklusif tanpa harus mempertimbangkan persyaratan usia dan kepemilikan SHUN/SHUAMBN.
  4. khusus bagi calon peserta didik baru baik rakyat negara Indonesia atau rakyat negara asing untuk kelas 10 (sepuluh) yang asal dari Sekolah di luar negeri harus mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah menurut Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan.

Kelanjutan Tata Cara Seleksi serta seterusnya silahkan download filenya
Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2018-2019.pdf
LINK DOWNLOAD

Demikian ulasan singkat materi Juknis PPDB RA, MI, MTs, MA, serta MAK tahun Pelajaran 2018/2019 semoga bermanfaat.

Comments