CARA MENGATASI REGISTRASI PUPNS ERROR 500

Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa Pemerintah telah menghimbau semua PNS buat segera melakukan pendataan ulang. Seperti yang sudah dijadwalkan sang Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahwa pendaftaraan dibuka semenjak 1 September hingga dengan bulan desember 2015 mendatang.

Dan apabila PNS tidak melakukan pendataan ulangan maka secara otomatis PNS yang bersangkutan akan diberhentikan atau dipensiunkan. Oleh karena itu buat menghindari kemungkinan buruk tersebut maka harus buat melakukan pendaftaran sebagaimana langkah-langkah yg telah dijelaskan dalam postingan sebelumnya.

Ketika melakukan pendataan ulang tentunya tidak serta merta lancar karena ditentukan oleh aneka macam faktor hambatan serta salah satunya merupakan terjadinya kerusakan atau error waktu akan melakukan langkah pencekatan bukti pendaftaran .

Nah, buat itu dalam kesempatan kali ini kami akan memberikan cara mengatasinya dengan harapan bisa membantu rekan-rekan PNS sekalian.

Solusi buat PUPNS atau e-PUPNS Error 500 Pendaftaran PUPNS ini sebenarnya bila kita cermati tidak pada data semua PNS hanya sebagian PNS saja yang ketika request finish pendaftaran pesan akhir timbul Error 500, nir jarang sempat poly PNS yg galau sampai berhari-hari mencari solusi akan pendaftaran e-PUPNS Error 500 ini apa penyebabnya sebenarnya hingga mau cetak bukti registrasi PUPNS dalam koderegistrasinya ada pesan misalnya ini

Error 500 : Error bila terjadi kasus dengan server. Error 500 sebagian akbar disebabkan oleh kesalahan penulisan dalam file .htaccess Berikut ini penyebab dan mungkin solusi pada Error 500.
Salah satu penyebabnya adalah ada fie kita (biasanya index) yg pada syarat write.
Ada atribut arsip kita pada hosting yg berubah. Normalnya, buat arsip-arsip atribut CHMODnya merupakan 644 sedangkan untuk folder 755. Lihat balik file .htacces.. Edit bila terdapat kesalahan dan simpan lagi.

Ubah dalam ftp applications anda atribut CHMOD pada blog anda misalnya ketentuan diatas.

500 internal Server Error" adalah sebuah pesan yg biasanya menunjukkan perkara dalam server-side. Hal ini sanggup dikarenakan oleh script yg berfungsi atau pengaturan yg nir sempurna pada file .htaccess anda. Disini browser anda mampu mencapai server tetapi server nir bisa melayani laman yang diminta. Tentunya hal ini menciptakan anda merasa terganggu serta ingin segera menyelesaikannya 

Nah itu berarti perkara pada sipemilik web terus apa yang sanggup kita lakukan menjadi user dalam pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil
  1. Reload laman web. Anda sanggup melakukannya dengan menekan tombol F5. Bahkan jika Error 500 Internal Server Error adalah perkara yg terjadi dalam web server, masalah mungkin hanya bersifat sementara. Mencoba membuka balik halaman tadi akan acapkali menjadi sukses.
  2. Menghapus cache browser Anda. Apabila ada kasus dengan versi cache berdasarkan page yg Anda lihat, itu mampu mengakibatkan Error HTTP 500.
   Catatan : Internal Server Errors tidak sering disebabkan oleh masalah caching tapi saya mempunyai sesuatu, dalam suatu kesempatan, melihat kesalahan yg terdapat telah hilang selesainya membersihkan cache. Ini adalah hal yg gampang dan nir berbahaya misalnya untuk mencoba jadi jangan lewatkan.
 3.     Menghapus cookie browser Anda. Ada beberapa isu 500 Internal Server Error yang                     dapat   diperbaiki dengan cara menghapus cookie yang terkait dengan situs Anda,                     dan mendapatkan kesalahannya.
   Setelah menghapus cookie (s), restart browser serta coba lagi

Sumber : Kabar Guru

Comments