BUKU SAKU SIM PKB GURU TAHUN 2018

BUKU SAKU SIM PKB GURU 
Apakah PKB? 
Program PKB merupakan program yg dikembangkan menggunakan tujuan menaikkan kompetensi guru, khususnya buat membuatkan keterampilan instruksional dan pengetahuan terhadap konten pembelajaran yg diampu. 

Siapa Peserta PKB? 
Guru yg bisa mengikuti program ini merupakan: 
  1. Profil output UKG-nya menunjukkan terdapat tiga s.D 10 grup kompetensi menggunakan nilai pada bawah KCM (65). Apabila pengajar belum atau telah melakukan UKG tetapi dengan mata pelajaran/paket keahlian/jenjang yang nir sesuai, maka pengajar tersebut diwajibkan mengikuti tes awal menggunakan sistem UKG. 
  2. Terdaftar pada Komunitas GTK. 
  3. Berada di daerah yang tersedia akses/jaringan internet (khusus peserta moda daring atau daring kombinasi). 
  4. Bersedia melaksanakan pembelajaran dengan kemauan / komitmen tinggi buat merampungkan setidaknya dua KK dengan nilai paling rendah serta atau 2 modul prioritas yg ditentukan sang penyelenggara pada kurun waktu 1 tahun. 

Apa itu SIM PKB? 
SIM PKB merupakan Sistem Informasi Manajemen yg digunakan pada Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. Program ini merupakan indera produsen liputan guna mengelola data dan sebagai pusat pengaturan layanan bagi Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. 

Apa Websitenya? 

Website: //sim.gurupembelajar.id atau //app.simpkb.id 

Bagaimana Cara Memperoleh Akun? 
Sudah UKG 2015 

Penerbitan akun bisa dilakukan menggunakan melakukan Registrasi Akun pada SIM PKB. 

Belum UKG 2015 

Penerbitan akun bisa dilakukan secara mandiri menggunakan mencari angka peserta di sistem. 

Bagaimana Jika Lupa Password? 
  1. Jika PTK lupa password akun, bisa menghubungi pihak berikut guna melakukan Reset Ketua Komunitas.
  2. Operator Dinas Kabupaten/Kota/Provinsi 
  3. Admin UPT (P4TK/LP3TK) 

Mengapa Harus Verval Satmikal serta Mapel? 
Semua pengajar diwajibkan melakukan Verval Satmikal dan Mapel. Hal ini dilakukan guna memastikkan tidak terjadinya ketidaksesuaian/galat jenjang/mapel ketika mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. 




Bagaimana Cara Melakukan Perubahan Data Satmikal dan Mapel? 
Jika PTK mendapati jenjang/mapel nir sesuai, maka PTK bisa melakukan pemutakhiran data. Apabila PTK melakukan perubahan data jenjang/mapel, maka waktu Anda klik Simpan akan ada Surat Pengajuan Perubahan Data PTK. Apabila PTK melakukan perubahan jenjang/mapel, maka: 
  1. Wajib Lapor ke Admin Disdik Kabupaten/Kota/Provinsi dengan membawa dan Surat Pengajuan Perubahan Data. 
  2. Perubahan data dinyatakan selesai bila Disdik telah menyetujui dgn menaruh Tanda Bukti Persetujuan Perubahan Data. 

Hal yang wajib diperhatikan ketika pemutakhiran data sekolah induk/satminkal atau Mapel: 
  1. Jika PTK pindah sekolah keluar wilayah sebelumnya (tidak sama kota/kab/provinsi), atau pindah sekolah ke jenjang tidak selaras, serta telah terdaftar di sebuah Pokja di wilayah/jenjang usang, maka PTK diwajibkan meminta pada Ketua Pokja untuk dimuntahkan berdasarkan pokja. 
  2. System akan mendeteksi apabila terjadi perubahan data jenjang, selanjutnya system meminta PTK melakukan pemutakhiran data mapel. 

Siapa yg Wajib Tes Awal? 
Tes Awal adalah ujian kompetensi guna memperoleh Profil Kompetensi Guru. Tes Awal Wajib diikuti bagi PTK: 
  1. Belum mengikuti UKG 2015 
  2.  Melakukan pemutakhiran Jenjang & Mapel 

Catatan: Jika seseorang PTK sudah mempunyai status Mentor/IN pada SIM PKB melakukan perubahan jenjang/mapel serta melaksanakan Tes Awal, maka secara otomatis status Mentor/IN PTK tersebut akan ter-reset. 
Bagaimana apabila Pengajuan Perubahan Data Tidak Disetujui? 
Jika Disdik tidak menyetujui pengajuan perubahan data, maka PTK diminta membatalkan ajuan dengan mengklik tombol Batal Ajuan pada laman beranda. 
Informasi Penting 
  1. Yang telah UKG 2015, masih mengajar pada sekolah serta mapel yg sama, silakan penting login logout. Sementara apabila berpindah sekolah harus memperbarui atau menambahkan warta sedangkan PTK yg berganti mapel harus ikut UKG lagi. 
  2. Bagi pengajar yg sebagai ketua sekolah dapat memilih : masuk komunitas KKG/MGMP mapelnya atau memilih komunittas MKKS. 
  3. PKB Pengajar berbasis komunitas sebagai akibatnya setiap pengajar harus masuk komunitas, bila tidak masuk, nir akan pernah terperhatikan pengembangan profesinya. 4. Dasar PKB adalah UKG, bagi yg belum UKG harus ikut UKG dulu (Pretest). Untuk itu, seluruh wajib mendaftar pada komunitasnya. 
  4. Tanggal 17 Juli 2017 merupakan batas akhir nasional login SIM PKB. Disdik daerah mampu memajukan lepas tadi buat meningkatkan kecepatan pendataan. 
  5. Semua pengajar harus login pada SIM PKB. Ketua komunitas memegang informasi anggotanya, termasuk password, jika anggota lupa password. 
  6. Bagi pengajar SMA/Sekolah Menengah Kejuruan Pembaruan data yg berganti mapel atau satmikal dilakukan pada admin provinsi. 
  7. Meski anggota komunitas tidak terbatas namun kelas berjumlah 20 orang dengan jumlah kelas maksimal dua kelas. Penentuan peserta pengembangan, terdapat dalam tangan ketua dengan mempertimbangkan kriteria penentuan. 
  8. Setiap komunitas, segera mendaftarkan komunitadnya ke admin dinas pendidikan buat dibentuk namanya dalam sistem. Untuk hingga bisa mengikuti PKB serta mencairkan dana aktivitas bagi komunitasnya, MGMP/KKG wajib 1. Mendaftarkan 2. Mengunggah SK tiga. Mendaftarkan semua anggotanya. 10. Semua terkait hal ini sudah dikoordinasikan menggunakan disdik masing-masing. Admin dinas pendidikan telah dilatih. Pelatihan narasumber juga instrutur telah dan sedang dilakukan.

Demikian tentang Buku Saku SIM PKB Pengajar Tahun 2017 semoga bisa bermanfaat dalam mempelajari proses SIM PKB

Comments