UNDANG UNDANG PENGELOLAAN MANGROVE
UNDANG UNDANG PENGELOLAAN MANGROVE - Peraturan Perundang - Undangan Terkait Pengelolaan Mangrove - Hutan Mangrove krusial sekali buat perikanan apalagi perikanan estuary atau perikanan pantai. Hutan Mangrove jua berguna buat pelindungan alam menurut daerah-daerah di belakangnya terhadap kekuatan alam.
UNDANG UNDANG PENGELOLAAN MANGROVE
Berikut peraturan serta perundangan - undangan terkait pengelolaan kawasang mangrove :
- Undang-Undang Dasar 1945 pasal 4 ayat (1) serta pasal 33 ayat (tiga);
- Undang-Undang No. Lima tahun 1990 mengenai Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
- Undang-Undang Nomor lima Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Convention On Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati);
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1994 mengenai Pengesahan United Nations Framework Convention on Climate Change (Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Perubahan Iklim);
- Undang Nomor 1 Tahun 2004 mengenai Perubahan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 mengenai Kehutanan;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 mengenai Pengelolaan Sumberdaya Air;
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 mengenai Perikanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014;
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
- Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir serta Pulau-pulau Kecil sebagaimana telah dirubah menggunakan Undang-Undang angka 1 tahun 2014;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan serta Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 mengenai Perlindungan Hutan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
- Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang Rehabilitasi serta Reklamasi Hutan;
- Peraturan presiden angka 73 tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove.
Lembaga terkait pengelolaan mangrove :
- Kementerian Koordinator Maritim;
- Kementerian Kelautan serta Perikanan------Dinas KP Prov/Kab/Kota;
- Kementerian Lingkungan Hidup serta Kehutanan------Kantor Pengawasan & Pengendalian Lingkungan Hidup;
- Dinas Kehutanan / Perhutani;
- Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS);
- LSM Konservasi Mangrove;
- dll
Undang _ Undang tentang pengelolaan Mangrove pada harapkan membawa impak pemugaran dalam lingkungan pesisir serta Dengan terlindungnya mangrove maka sumber daya ikan di Indonesia mampu balik pulih.
Semoga bermanfaat...
Semoga bermanfaat...
Comments
Post a Comment