TARIF RETRIBUSI IZIN USAHA PENANGKAPAN IKAN JAWA TENGAH

Tarif retribusi izin usaha perikanan jawa tengah - Berdasarkan dalam peraturan daerah ( PERDA ) NO 10 Tahun 2015 mengenai retribusi daerah provinsi jawa tengah maka buat jenis usaha penangkapan ikan pada kenakan tarif retribusi menjadi berikut :

1. Surat ijin bisnis penangkapan ( SIUP ) dikenakan porto per GT Rp.10.000 jadi jika kapal memiliki gross ton ( GT ) sebesar 5GT maka pemilik kapal membayar retribusi sebanyak Rp. 50.000.

2. Surat ijin penangkapan ikan ( SIPI )dikenakan porto per GT Rp.10.000 jadi bila kapal memiliki gross ton ( GT ) sebanyak 5GT maka pemilik kapal membayar retribusi sebesar Rp.50.000

TARIF RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN JAWA TENGAH

Untuk setiap jenis indera tangkap ikan pada kenakan retribusi sebagai berikut :

1. Purse seine kecil dikenakan porto per GT Rp.10.000 jadi bila kapal memiliki gross ton ( GT ) sebanyak 5GT maka pemilik kapal membayar retribusi sebesar Rp.50.000

2. Gill net  dikenakan biaya per GT Rp.8.000 jadi bila kapal memiliki gross ton ( GT ) sebesar 5GT maka pemilik kapal membayar retribusi sebanyak Rp.40.000


3. Cantrang dikenakan porto per GT Rp.20.000 jadi bila kapal memiliki gross ton ( GT ) sebanyak 5GT maka pemilik kapal membayar retribusi sebanyak Rp.100.000.

4. Long line dikenakan porto per GT Rp.15.000 jadi jika kapal mempunyai gross ton ( GT ) sebesar 5GT maka pemilik kapal membayar retribusi sebesar Rp.75.000.

5. Bottom long line dikenakan porto per GT Rp.15.000 jadi bila kapal memiliki gross ton ( GT ) sebesar 5GT maka pemilik kapal membayar retribusi sebesar Rp.75.000.

6. Liff net dikenakan porto per GT Rp.15.000 jadi apabila kapal memiliki gross ton ( GT ) sebesar 5GT maka pemilik kapal membayar retribusi sebanyak Rp.75.000.

7. Bubu serta jaring rajungan dikenakan biaya per GT Rp.lima.000 jadi jika kapal memiliki gross ton ( GT ) sebesar 5GT maka pemilik kapal membayar retribusi sebanyak Rp.25.000.

8. Bagan dikenakan porto per GT Rp. 5.000 jadi jika kapal mempunyai gross ton ( GT ) sebanyak 5GT maka pemilik kapal membayar retribusi sebanyak Rp.25.000.

9. Jaring cumi dikenakan biaya per GT Rp.20.000 jadi bila kapal mempunyai gross ton ( GT ) sebesar 5GT maka pemilik kapal membayar retribusi sebanyak Rp.100.000.

10. Alat tangkap lainnya dikenakan biaya per GT Rp.10.000 jadi apabila kapal memiliki gross ton ( GT ) sebanyak 5GT maka pemilik kapal membayar retribusi sebesar Rp.50.000

Comments