TARIF RETRIBUSI IZIN USAHA PENANGKAPAN IKAN JAWA TENGAH
Tarif retribusi izin usaha perikanan jawa tengah - Berdasarkan dalam peraturan daerah ( PERDA ) NO 10 Tahun 2015 mengenai retribusi daerah provinsi jawa tengah maka buat jenis usaha penangkapan ikan pada kenakan tarif retribusi menjadi berikut :
1. Surat ijin bisnis penangkapan ( SIUP ) dikenakan porto per GT Rp.10.000 jadi jika kapal memiliki gross ton ( GT ) sebesar 5GT maka pemilik kapal membayar retribusi sebanyak Rp. 50.000.
2. Surat ijin penangkapan ikan ( SIPI )dikenakan porto per GT Rp.10.000 jadi bila kapal memiliki gross ton ( GT ) sebanyak 5GT maka pemilik kapal membayar retribusi sebesar Rp.50.000
TARIF RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN JAWA TENGAH
1. Purse seine kecil dikenakan porto per GT Rp.10.000 jadi bila kapal memiliki gross ton ( GT ) sebanyak 5GT maka pemilik kapal membayar retribusi sebesar Rp.50.000
2. Gill net dikenakan biaya per GT Rp.8.000 jadi bila kapal memiliki gross ton ( GT ) sebesar 5GT maka pemilik kapal membayar retribusi sebanyak Rp.40.000
2. Gill net dikenakan biaya per GT Rp.8.000 jadi bila kapal memiliki gross ton ( GT ) sebesar 5GT maka pemilik kapal membayar retribusi sebanyak Rp.40.000
3. Cantrang dikenakan porto per GT Rp.20.000 jadi bila kapal memiliki gross ton ( GT ) sebanyak 5GT maka pemilik kapal membayar retribusi sebanyak Rp.100.000.
4. Long line dikenakan porto per GT Rp.15.000 jadi jika kapal mempunyai gross ton ( GT ) sebesar 5GT maka pemilik kapal membayar retribusi sebesar Rp.75.000.
5. Bottom long line dikenakan porto per GT Rp.15.000 jadi bila kapal memiliki gross ton ( GT ) sebesar 5GT maka pemilik kapal membayar retribusi sebesar Rp.75.000.
6. Liff net dikenakan porto per GT Rp.15.000 jadi apabila kapal memiliki gross ton ( GT ) sebesar 5GT maka pemilik kapal membayar retribusi sebanyak Rp.75.000.
7. Bubu serta jaring rajungan dikenakan biaya per GT Rp.lima.000 jadi jika kapal memiliki gross ton ( GT ) sebesar 5GT maka pemilik kapal membayar retribusi sebanyak Rp.25.000.
8. Bagan dikenakan porto per GT Rp. 5.000 jadi jika kapal mempunyai gross ton ( GT ) sebanyak 5GT maka pemilik kapal membayar retribusi sebanyak Rp.25.000.
9. Jaring cumi dikenakan biaya per GT Rp.20.000 jadi bila kapal mempunyai gross ton ( GT ) sebesar 5GT maka pemilik kapal membayar retribusi sebanyak Rp.100.000.
10. Alat tangkap lainnya dikenakan biaya per GT Rp.10.000 jadi apabila kapal memiliki gross ton ( GT ) sebanyak 5GT maka pemilik kapal membayar retribusi sebesar Rp.50.000
Comments
Post a Comment