SYARATSYARAT PENGURUSAN KK KARTU KELUARGA BARU

KKAtau kartu keluarga merupakan kartu bukti diri keluarga yang memuat data lengkap tentang susunan, interaksi dan jumlah anggota famili pada sertai nama lengkap setiap anggota keluarga. Kartu keluarga umumnya pada keluarkan oleh kantor Kecamatan bagi penduduk WNI (Warga Negara Indonesia). Adapun KK (Kartu keluarga) warga negara asing (WNI) di terbitkan sang Dinas Kependudukan WNA. Setiap orang hanya boleh mempunyai (tercatat) pada satu kartu keluarga saja.
Bagi pasangan yang baru menikah di anjurkan segera mengurus kartu keluarga baru, adapun persyaratan untuk membuat "mengurus" kkAtau kartu keluarga baru adalah sebagai berikut.
Syarat-kondisi permintaan KK (Kartu Keluarga) Baru
  1. Surat pengantar pembuatan kk baru berdasarkan RT/RW setempat
  2. Surat pengantar berdasarkan kelurahan setempat
  3. Foto copy surat nikahAtau akta nikah bagi penduduk yang menikah sebelum usia 17 tahun
  4. Foto copy ijazah terakhir
  5. Foto copy surat warta pindah yang dikeluarkan oleh instansi pelaksana daerah Asal, (Bagi penduduk yg pindah dari kabupaten/kota lain pada wilayah negara kesatuan republik indonesia)
  6. Foto copy surat keterangan pindah dari luar negri yang dikeluarkan oleh KBRIAtau Konsul "Bagi warga negara indonesia yang datang dari luar negri karena pindah;
  7. Izin tinggal tetap bagi warga negara asing (WNA).
Syarat-syarat penambahan anggota keluarga/anak pada KK (Kartu Keluarga)
  1. Surat pengantar pembuatan kk pergantian menurut RT/RW setempat
  2. Surat pengantar berdasarkan kelurahan setempat
  3. Kartu keluarga lama "Asli".
  4. Foto copy surat nikahAtau akta nikah bagi penduduk yang telah menikah
  5. Foto copy akta kelahiran anak dan
  6. Surat kabar pindah bagi yang pindah.
Cara Mengurus Kartu Keluarga Yang Hilang
Jika Kartu Keluarga hilang serta tidak bisa ditemukan, Berikut cara mengurus KK yang hilang serta persyaratan yg harus di lengkapi
  1. Membuat laporan kehilangan berdasarkan kepolisian.
  2. Ke Ketua RT buat memperoleh surat pengantar.
  3. Bawa KTP dari galat satu orang yg terdatar di KK.
  4. Bawa fotocopy KK.
  5. Bawa formulir permohonan data menurut kelurahan.
  6. Selanjutnya kepala keluarga sebaiknya datang langsung ke kelurahanAtau kecamatan dan mengikuti prosedur-prosedur yang ditetapkan disana.
Demikian penjelasan mengenai syarat-syarat pengurusan kk (kartu keluarga)Atau pun penambahan anggota keluarga (anak) dan persyaratan pengurusan kartu keluarga yang hilang (tidak ditemukan). Pertanyaan: Dimana tempat mengurus kartu keluargaAtau kk? Jawab: Tempat pelayanan pengurusan kartu keluarga adalah kantor kecamatan untuk penduduk warga negara indonesia.

Comments