SYARATSYARAT PENGURUSAN KK KARTU KELUARGA BARU
Bagi pasangan yang baru menikah di anjurkan segera mengurus kartu keluarga baru, adapun persyaratan untuk membuat "mengurus" kkAtau kartu keluarga baru adalah sebagai berikut.
Syarat-kondisi permintaan KK (Kartu Keluarga) Baru
- Surat pengantar pembuatan kk baru berdasarkan RT/RW setempat
- Surat pengantar berdasarkan kelurahan setempat
- Foto copy surat nikahAtau akta nikah bagi penduduk yang menikah sebelum usia 17 tahun
- Foto copy ijazah terakhir
- Foto copy surat warta pindah yang dikeluarkan oleh instansi pelaksana daerah Asal, (Bagi penduduk yg pindah dari kabupaten/kota lain pada wilayah negara kesatuan republik indonesia)
- Foto copy surat keterangan pindah dari luar negri yang dikeluarkan oleh KBRIAtau Konsul "Bagi warga negara indonesia yang datang dari luar negri karena pindah;
- Izin tinggal tetap bagi warga negara asing (WNA).
- Surat pengantar pembuatan kk pergantian menurut RT/RW setempat
- Surat pengantar berdasarkan kelurahan setempat
- Kartu keluarga lama "Asli".
- Foto copy surat nikahAtau akta nikah bagi penduduk yang telah menikah
- Foto copy akta kelahiran anak dan
- Surat kabar pindah bagi yang pindah.
Jika Kartu Keluarga hilang serta tidak bisa ditemukan, Berikut cara mengurus KK yang hilang serta persyaratan yg harus di lengkapi
- Membuat laporan kehilangan berdasarkan kepolisian.
- Ke Ketua RT buat memperoleh surat pengantar.
- Bawa KTP dari galat satu orang yg terdatar di KK.
- Bawa fotocopy KK.
- Bawa formulir permohonan data menurut kelurahan.
- Selanjutnya kepala keluarga sebaiknya datang langsung ke kelurahanAtau kecamatan dan mengikuti prosedur-prosedur yang ditetapkan disana.
Comments
Post a Comment