SYARAT SYARAT PERMINTAAN PEMASANGAN METERAN LISTRIK

Meteran Listrik- berikut ini merupakan beberapa syarat yang wajib konsument penuhi apabila ingin merujuk atau mengajukan permohonan sambungan baru atau penyambungan pulang (meteran listrik PLN) buat perorangan atau juga untuk badan usaha, adapun syarat syarat yg pada perlukan nir lah sulit atau sederhana tetapi ketidak tahuan akan mekanisme lah yg membuat konsument galau, maka dari itu mari kita sama sama kita simak beberapa kondisi atau ketentuan yg pada butuh kan pada pengurusan buat pemasangan meteran listrik PLN di bawah ini
Persyaratan buat perorangan
  • Mengisi formulir permohonan
  • SLO (surat laik operasi)
  • Foto copy KTP/SIM
  • Surat liputan RT/RW atau lurah setempat
  • Foto copy rekening listrik tetangga terdekat bila pada perlukan
  • Denah lokasi /peta lokasi jika diperlukan
  • SPJBTL
  • Surat kuasa diatas materai jika diwakikan
Persyaratan buat badan usaha
  • Mengajukan surat permohonan
  • Foto copy KTP/SIM/PASPORT ( pemilik sesuai menggunakan bukti diri pada AKTA
  • Bukti kepemilikan Akta pendiri perusahaan
  • Denah/peta lokasi
  • Surat kuasa diatas materai apabila di wakil kan
Permohonan penyambungan baru serta penyambungan balik dilayani pada loka loka menjadi berikut
  • Area pelayanan batam centre
  • Area pelayanan nagoya 
  • Area pelayanan tiban
  • Area pelayanan batu aji
  • Area pelayanan pelanggan prima
Setelah persyaratan diatas terepenuhi,tahap berikut nya adalah 
  • Pemberkasan administrasi permohonan sambungan baru oleh PLN
  • Survey lapangan buat mengetahui secara persir kondisi kelistrikan dilapangan ( kondisi teknis,jarak dengan tiang terdekat,jeda menggunakan trafo terdekat dan fakta teknis lain nya) hal ini di lakukan oleh PLN
  • CALON pelanggan menuntaskan proses administrasi di kantor PLN.proses pembayaran administrasi hanya bisa dilakukan di kantor PLN atau BANK yang pada tunjuk
  • Menandatangani surat perjanjian jual beli energi listrik (SPJBTL)   PLN akan melakuakan penyambungan listrik ke bangunan pelanggan selesainya proses administrasi terselesaikan
PERHATIAN:

PLN tidak mempunyai kewenangan terhadap instalasi listrik pada dalam bangunan milik pelanggan. Selesainya instalasi akan pada terbit kan agunan instalasi bergaransi sesuai menggunakan peraturan SLO (sertifikat laik operasi) pelanggan menentukan sendiri pihak instalatur yg akan merangkai instalasi listrik pada bangunan milik nya.
PLN tidak mempunyai kewenangan terkait dengan segala ketentuan tentang instalasi listrik.

Jika belum paham maka kami sarankan untuk mendatangi eksklusif tempat kerja PLN terdekat dan bertanya lansung di ruang layanan INFORMASI setiap tempat kerja tentu menyediakan ruang keterangan..atau hubungi call centre PLN 123

Nah mudah bukan namun bila konsument sibuk dan tidak punya waktu bisa pada wakil kan sang orang yang konsument percaya buat mengurus semuanya  atau sanggup juga menggunakan jasa kami buat membantu proses pengurusan.

Comments