SYARAT MENJADI NEGARA MARITIM

Syarat Syarat Menjadi Negara Maritim - Negara maritim adalah negara yg sanggup memanfaatkan bahari walaupun negara tadi mungkin bukan atau nir punya beberapa laut, tetapi memiliki kemampuan teknologi, ilmu pengetahuan, indera-alat, dan lain-lain buat mengelola & memanfaatkan bahari tadi, baik ruangnya juga kekayaan alamnya serta letaknya yg strategis. 
Dan buat sanggup memiliki kemampuan tadi pada perlukan kondisi atau panduan ke arah negara maritim.

Lantaran itu banyak negara kepulauan atau negara pulau yg bukan atau belum menjadi negara maritim lantaran belum mampu memanfaatkan asal daya perairan baik bahari atau bahari yg sudah berada pada pada kekuasaannya ataupun kewenangannya.

Sebaliknya, poly negara yg nir mempunyai laut atau lautnya sangat sedikit tetapi mampu memanfaatkan bahari tersebut untuk kepentingannya, misalnya Singapura yg hampir nir punya laut. 
Malah negeri Belanda yang lautnya sangat kecil dan mini   mampu menjelajahi dan memanfaatkan Samudera Hindia hingga menjajah Indonesia ratusan tahun. Itulah sedikit bukti negara mini yang mempunyai kekuatan maritim yang besar . Karena belanda mampu memdefinisikan Pengertian Negara maritim secara luas.

Syarat Menjadi Negara Maritim


Zaman kerajaan Majapahit serta Sriwijaya, kepulauan nusantara mempunyai sifat maritim, karena bisa memanfaatkan laut menjadi capital aset yg penting buat perdagangan & pertahanan, hingga mampu menjelajah hingga jauh ke Afrika Timur/Madagaskar serta ke Pasifik Selatan. 

Indonesia merupakan negara kepulauan yg sekarang sedang menuju pergi atau balik bercita-cita menjadi negara maritim seperti dalam zaman tadi. Untuk itu ada beberapa hal yg perlu kita kawal & penuhi menjadi syarat menjadi negara maritim

1.mengerti dan mengenal tentang sumber daya di samudera dan memahami ketentuannya.

Mengenal berbagai jenis laut Indonesia menggunakan poly sekali ketentuannya, yaitu perairan pedalaman, perairan kepulauan, bahari wilayah zona tambahan, zona ekonomi tertentu, landas kontinen, & hak-haknya atas bahari bebas dan dasar bahari international.

2.mengenal & menghormati hak-hak internasional atas perairan Indonesia, misalnya hak lintas innocent passage, transit passage, archipelagic sealanes passage, freedom of navigation and over flight, traditional fishing rights, & lain-lain.

3.mengenal banyak sekali kekayaan alam yang masih ada pada banyak sekali perairan tadi, baik yg pada wilayah kedaulatan juga pada luarnya, yang biologi jua yg non hayati meliputi biota laut, tempat berasal dan ekosistem, arus, angin sampai kapal-kapal tenggelam & benda-benda historis, serta aset alam bahari lainnya.

4.negara wajib bisa memanfaatkan kekayaan alam serta ruang pada luar perairan Indonesia seperti pada laut bebas & dalam dasar laut internasional.

5.mampu mempertahankan kedaulatan daerah, wewenang, keamanan, keselamatan, kesatuan serta persatuan nasional dalam memanfaatkan ruang laut, perhubungan/transportasi laut, juga kekayaannya.

6.mampu memelihara lingkungan bahari & memanfaatkan kekayaan alamnya secara sustainable, berkelanjutan.

7.mampu menghapuskan IUU fishing dan mencegah segala macam bentuk penyelundupan dan pelanggaran hukum pada perairan Indonesia, baik pada wilayahnya juga di daerah kewenangannya.

8.mampu tetapkan dan mengelola banyak sekali perbatasan maritim menggunakan negara tetangga serta menjaga keamanan dari banyak sekali macam ancaman perbatasan tersebut.

9.mampu memajukan & menjaga keselamatan pelayaran melalui perairan Indonesia.

10.mampu memanfaatkan swatantra wilayah yg konstruktif mengenai kelautan.

Demikian merupakan beberpa syarat buat berakibat indonesia kembali sebagai negara maritim serta cita cita sebagai poros maritim bisa terlaksana.
Setelah SYARAT MENJADI NEGARA MARITIM seluruh terpenuhi maka langkah selanjutnya adalah membuat konsep dan perencanaan mengenai konsep buat sebuah negara maritim. Konsep tersebut pada kenal menggunakan sebutan Konsep Negara Maritim
sehingga Program poros Maritim Dunia nir hanya Jargon yg di gembor gemborkan saja,



Comments