STOP GRATIVIKASI SALAH SATU PROGRAM KKP


STOP GRATIVIKASI SALAH SATU PROGRAM KKP -  BBPI Semarang kedatangan Tim UPG ( Unit Pengendalian Gratifikasi ) dari inspektorat jendral divisi lima. 


Tujuan kedatangan mereka ke BBPI merupakan buat menyebarluaskan tentang apa itu grativikasi dan bahaya berdasarkan penerimaan Grativikasi. 


Dalam hal ini bertempat pada gedung pertemuan lantai 3 di BBPI Semarang acara sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di hadiri semua pegawai BBPI Semarang serta peserta Diklat CPNS lingkup KKP.


Perlu kita ketahui beserta bahwa Gratifikasi memiliki arti pemberian dalam arti luas yg mencakup tentang barang ,uang, bonus , pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, Fasilitas penginapan, Perjalanan wisata, Pengobatan cuma serta hadiah fasilitas yg lainnya. 

BACA JUGA ; DAMPAK BURUK TANGKAP BERLEBIH PADA EKOSISTEM


sebagai Abdi negara kita di harapkan untuk terus memberikan pelayanan yg baik pada pada kita melayani warga . Dan pada dasarnya kita sudah di Gaji negara untuk melakukan tugas serta kewajiban yg sudah pada atur tanpa adanya hadiah anugerah yang lainnya yg bertujuan buat menghipnotis setiap kebijakan kita, buat merubah data data kita demi kepentingan pemberi gratifikasi atau buat tujuan yang lainnya.


Selama ini praktek Gratifikasi sudah berlangsung lama serta telah sebagai penyakit yang kronis jadi wajib cepat cepat pada perbaiki.

Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dibuat pada rangka optimalisasi upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi melalui gratifikasi pada lingkungan KKP serta melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27/PERMEN-KP/2014 mengenai Pedoman Teknis Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sudah menjadi tugas berdasarkan UPG untuk melakukan sosialisasi kepada pegawai lingkup KKP Selain itu tugas UPG antara lain :

- Menyiapkan perangkat kerja serta fasilitas terkait pengendalian praktek gratifikasi,mulai dari penerimaan laporan gratifikasi sampai menggunakan pengiriman Surat Keputusan Pimpinan KPK kepada penerima serta/atau pelapor serta penyimpanan bukti penyetoran uang yg diterima berdasarkan gratifikasi apabila diputuskan sang KPK menjadi milik Negara;


- Melakukan diseminasi/sosialisasi kebijakan KKP terkait menggunakan gratifikasi kepada Pegawai Kementerian serta penyelenggara negara pada lingkungan KKP, kawan kerja, pihak ketiga, para pemangku kepentingan, dan rakyat dalam umumnya beserta menggunakan Tunas Integritas KKP;

- Menerima laporan gratifikasi, melakukan pemilahan kategori gratifikasi, serta pemrosesan laporan gratifikasi dalam kedinasan serta gratifikasi yang nir dianggap suap dan nir herbi kedinasan dari Wajib Lapor Gratifikasi;

- Melakukan evaluasi beserta-sama KPK atas efektivitas berdasarkan kebijakan terkait gratifikasi serta pengendaliannya di lingkungan KKP;

- Memberikan warta dan data terkait perkembangan sistem pengendalian gratifikasi kepada pimpinan Kementerian yang dapat dipakai sebagai keliru satu management tools; dan

- Menindaklanjuti laporan dugaan praktek gratifikasi yg dari serta/atau bersumber dari whistle blowing system, instansi yang berwenang, dan/atau informasi yang diperoleh menurut masyarakat
Dalam hal pengenalan ini musim pegawai BBPI Semarang sangat tinggi karena menurut gratifikasi yang dianggap biasa atau sepeleh mampu mencederai integritas pegawai negeri sipil terkhusus pegawai BBPI Semarang..

Comments