SPESIFIKASI LENGKAP CIRI CIRI UANG RUPIAH TERBARU NKRI
Berikut ini adalah Spesifikasi Lengkap Ciri Ciri Uang Rupiah Terbaru NKRI
Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan 11 desain baru rupiah yang terdiri dari 7 pecahan uang kertas dan 4 pecahan uang logam. Rupiah kertas yang diterbitkan terdiri berdasarkan nominal Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp lima.000, Rp 2.000, serta Rp 1.000. Sementara rupiah logam terdiri atas pecahan Rp 1.000, Rp 500, Rp 200, dan Rp 100.
Desain uang baru ini sejalan menggunakan rencana BI menerbitkan uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hampir semua paras pahlawan di uang tunai berganti, kecuali pecahan Rp 100.000.
Pecahan Rp 100.000 tetap menampilkan wajah 2 proklamator RI, yaitu Presiden serta wapres pertama RI, Soekarno serta Mohammad Hatta.
"Rupiah merupakan simbol kedaulatan negara yang harus dihormati serta dihargai sinkron dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011. Rupiah menjadi alat pembayaran yang absah serta harus digunakan di seuruh Indonesia," kentara Gubernur BI, Agus Martowardojo, di Gedung Thamrin BI, Jakarta Pusat, Senin (19/12/2016).
Bertepatan dengan Hari Bela Negara Indonesia, BI menerbitkan 11 desain baru rupiah yang terdiri menurut 7 pecahan rupiah kertas dan 4 pecahan rupiah logam. Setelah diterbitkannya rupiah baru, maka uang rupiah yang telah beredar di masyarakat masih berlaku serta masih bisa digunakan menjadi indera transaksi yg absah hingga BI menarik peredaran rupiah usang.
"Uang rupiah kertas serta logam yg sudah dimuntahkan masih berlaku sepanjang belum dicabut serta ditarik aliran oleh BI," kata Agus.
Penggunaan gambar pahlawan pada rupiah baru juga sebelumnya telah disetujui sang Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Terima kasih Presiden Joko Widodo atas persetujuan pemerintah penggunaan gambar pahlawan ke rupiah baru," tutup Agus.
Demikian lah Spesifikasi Lengkap Ciri CIri Uang Rupiah Terbaru NKRI
Sumber artikel: detikFinance oleh Ardan Adhi Chandra
Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan 11 desain baru rupiah yang terdiri dari 7 pecahan uang kertas dan 4 pecahan uang logam. Rupiah kertas yang diterbitkan terdiri berdasarkan nominal Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp lima.000, Rp 2.000, serta Rp 1.000. Sementara rupiah logam terdiri atas pecahan Rp 1.000, Rp 500, Rp 200, dan Rp 100.
Desain uang baru ini sejalan menggunakan rencana BI menerbitkan uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hampir semua paras pahlawan di uang tunai berganti, kecuali pecahan Rp 100.000.
"Rupiah merupakan simbol kedaulatan negara yang harus dihormati serta dihargai sinkron dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011. Rupiah menjadi alat pembayaran yang absah serta harus digunakan di seuruh Indonesia," kentara Gubernur BI, Agus Martowardojo, di Gedung Thamrin BI, Jakarta Pusat, Senin (19/12/2016).
"Uang rupiah kertas serta logam yg sudah dimuntahkan masih berlaku sepanjang belum dicabut serta ditarik aliran oleh BI," kata Agus.
"Terima kasih Presiden Joko Widodo atas persetujuan pemerintah penggunaan gambar pahlawan ke rupiah baru," tutup Agus.
Sumber artikel: detikFinance oleh Ardan Adhi Chandra
Comments
Post a Comment