SOLUSI UNTUK HONORER K2 YANG TIDAK MEMENUHI SYARAT IKUT TES CPNS ADALAH P3K
Sebagaimana telah diketahui beserta, bahwa pemerintah terhitung mulai tanggal 19 September 2018 telah mengumumkan pendaftaran CPNS buat formasi tahun 2018. Ada beberapa kategori pendaftar yg diterima yaitu pendaftar umum, pendaftar eks Honorer K2, Lulusan Cum Laude, Penyandang disabiltas, Putra asli Papua dn atlit yang berprestasi mengharumkan negara.
Hal ini tentu sebagai angin segar bagi energi honorer K2 yg selama bertahun-tahun berjuang meminta pada pemerintah untuk diangkat otomatis sebagai PNS tanpa tes. Masalahnya merupakan pendftaran tes CPNS dibatasi usia, yaitu minimal 18 tahun dan aporisma 35 tahun, sehingga hanya sedikit saja honorer K2 yang mampu ikut mendaftar tes CPNS.
Untuk honorer yang nir bisa mengikuti tes CPNS, pemerintah berencana memberikan solusi berrupa P3K yaitu Pegawai Pemerintah menggunakan perjanjian kerja. Saat ini Pemerintah masih berproses menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang P3K. Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat Konferensi Pers di Kantor Staf Kepresiden (KSP) di Jakarta, Jumat (21/9/2018).
RPP tentang P3K sedang dalam proses penyelesaian serta diperlukan dalam waktu yang tidak terlalu lama akan segera ditandatangani Presiden,” ujar Moeldoko. Namun demikian penyelesaian konflik tenaga honorer tersebut, menurut Moeldoko permanen harus mengutamakan unsur kualitas tanpa mengabaikan aspek psikologis dari para energi honorer.
Dalam kesempatan yang sama Kepala BKN Bima Haria Wibisana membicarakan bahwa RPP P3K yang segera digarap Pemerintah salah satunya serius dalam manajemen P3K dan menurut sisi kualitas pengisi jabatan P3K. “Dan apabila nantinya energi honorer manjadi P3K, kualitas SDM menurut eks honorer KII ini sangat diharapkan buat menjamin global pendidikan dan kesehatan mempunyai SDM yg bisa memberikan pelayanan yang baik,” ujar Kepala BKN.
Dalam RPP P3K masih ada beberapa unsur penting, pada antaranya: diawali perhitungan kebutuhan pengisi jabatan P3K, seleksi buat sebagai P3K, dan tentang kontrak kerja yg rencananya bisa mencapai usia 1 tahun sebelum masa purna tugas atau dengan istilah lain masa kerja P3K sanggup sama dengan PNS. “Untuk seleksi P3K menurut jalur energi honorer, yang bisa mengikuti seleksi nantinya adalah eks KII yang tidak bisa mengikuti seleksi CPNS 2018 ini karena terhalang usia. Nah di P3K nantinya batasan usia peserta dapat diikuti sang energi honorer menggunakan usia 35 tahun ke atas”.
Konferensi Pers pula dihadiri Mendikbud Muhadjir Effendy yg menyambut baik planning tersebut. Pihaknya meminta guru honorer buat pulang mengajar menggunakan baik serta membina siswa di sekolah. “RPP mengenai P3K adalah bentuk perhatian Pemerintah terhadap para pengajar honorer dan global pendidikan. Diharapkan PP tadi nantinya bisa menjadi solusi permasalahan guru honorer yg terdapat selama ini” kata Muhadjir
Comments
Post a Comment