RIBUAN NELAYAN PADANG TURUN KE JALAN
Nelayan menuntut ketegasan spesifikasi kapal tangkap serta nir memasukkan kapal bagan menjadi kapal tangkap terkini bertonase besar .
Aksi unjuk rasa ribuan nelayan tersebut dilangsungkan di kantor gubernur Sumatera Barat pada jalan Sudirman dan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Jalan Khatib Sulaiman.
RIBUAN NELAYAN PADANG TURUN KE JALAN
Para nelayan meneriakkan tuntutan supaya pengurusan biar operasi kapal bagan relatif dilakukan di provinsi. Nelayan ini datang dari semua wilayah perairan Sumatera Barat mulai berdasarkan Pesisir Selatan sampai Kabupaten Pasaman Barat.“Kapal bagan berdasarkan dulu telah merupakan indera tangkap tradisional, jangan disamakan menggunakan kapal ikan asing yang mempunyai peralatan tangkap sophisticated,” teriak Suar, seseorang nelayan.
Dengan membawa spanduk bertuliskan tuntutan-tuntutan kepada Menteri KKP Susi Pudjiastuti, para nelayan bertahan pada gedung DPRD Sumatera Barat meneriakkan usaha terhadap nasib puluhan ribu orang yang bergantung hidup menjadi nelayan kapal bagan di Sumatera Barat.
Disamping tuntutan tersebut, nelayan juga meminta kepada Pemerintah serta DPRD buat mendesak pihak berwajib melepaskan rekan mereka yg ketika ini ditahan bersama kapal bagannya karena telah nekad melaut.
“Kami sudah satu minggu nir mampu turun ke laut karena takut ditangkap petugas. Ada kapal bagan yang ditangkap bersama para nelayan, kami minta Gubernur serta DPRD mendesak petugas yg sudah menangkap mereka buat melepaskannya,” ujarn Jo Lelo, nelayan lainnya.
Wardi, mewakili para nelayan kapal bagan berharap, para nelayan mampu balik melaut buat menghidupi famili mereka. Dia menyebut, satu kapal bagan berawakkan antara 17 sampai 20 orang nelayan. Untuk itu, dia membicarakan pada pemerintah dan DPRD soal agunan hukum.
Asal muasal nir dimuntahkan ijin karena alat tangkap bagan yg pada gunakan pada padang nir sinkron menggunakan permen 02 2015. Intinya selama ini dkp sumbar dlm menerbitkan izin tdk mengacu ke peraturan dan perundangan yang berlaku, sekarang timbul masalah (dng adanya penertiban ukuran kpl serta penatalaksanaan perizinan) dari pihak dkp mau cuci piring, sdh jelas2 dlm permen dua/2010 jo permen 42/2014 disebutkan bhw alat tangkap bagan DIBOLEHKAN beroperasi pada daerah kurang dari12 mil dng kpl ukuran kurang 30 GT. Lalu kenapa pemerintah provinsi mengeluarkan biar bagan menggunakan kapal ukuran lebih berdasarkan 30 gt, sehingga hal tadi mensugesti pola operasi nelayan yg harusnya di daerah kurang 12 mil dengan sasaran spesies ikan teri.
sekarang karena ukuran kapal nya lebih 30 gt, nelayan operasi di daerah 12 mil menggunakan target spesies ikan2 pelagis besar . kalau dari awal ada kontrol pada penerbitan biar daerah maka tidak akan terjadi seperti ini. Sebetulnya telah ada solusi yg ditawarkan supaya mereka berganti alat tangkap, tapi mereka tidak bersedia lantaran risi hasil tangkapannya tidak misalnya yang nelayan harapkan, selain itu memang berganti indera tangkap nir semudah membalikkan tangan, karena perlu porto.
Dan selain itu berdasarkan kasus teknis. Nelayan jua wajib diberikan ketrampilan buat sanggup beradaptasi dengan alat tangkap yg baru.
Comments
Post a Comment