PROSEDUR & SYARAT PENGURUSAN AKTA KEMATIAN

Akta Kematian merupakan dokument krusial kependudukan menjadi bukti berdasarkan mati nya seseorang. "Bedasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2008 mengenai persyaratan dan rapikan cara registrasi penduduk serta pencatatan sipil bahwa pencatatan kematian di daerah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan dalam Dinas Kependudukan serta Pencatatan Sipil tempat terjadinya kematian" Dan berikut adalah merupakan hal-hal penting mengenai akta kematian dan manfaat serta kondisi-syarat (rapikan cara) proses pengurusan akta kematian.
Dimana Tempat (Kantor Pelayanan) Mengurus Akta Kematian?
Kantor pelayanan pengurusan akta kematian adalah pada Kantor Kelurahan setempat "Bagi masyarakat negara indonesia" (WNI).
Berapa Lama Jangka Waktu Pengurusan Akta Kematian?
Jangka saat proses pengurusan akta kematian merupakan 5 (5) hari kerja semenjak lepas diterimanya berkas persyaratan secara lengkap.
Berapa Biaya Pengurusan Akta Kematian?
Pengurusan akta kematian tidak pada pungut biaya (Geratis)
Apa Manfaat Akta Kematian Bagi Keluarga Almarhum (orang yang mati)?
Lima (lima) manfaat (keperluan) akta kematian bagi famili almarhum adalah sebagi berikut:
  1. Kelengkapan Berkas Mengurus Penetapan Ahli Waris
  2. Kelengkapan Berkas Mengurus Pensiunan Janda/Duda
  3. Kelengkapan Mengurus Klaim Asuransi.
  4. Sebagai Persyaratan buat melaksanakan Perkawinan kembali
  5. Mencegah data data almarhum di galat pakai oleh pihak pihak yg tidak bertanggung jawab.
Adapun manfaat akta kematian bagi pemerintah tujuannya buat memastikan keakuratan Data Penduduk Potensial Pemilih dalam rangka pemilihan generik atau pilkada, jangan sampai orangnya udah tewas tetap menerima hak bunyi.
Syarat-syarat & Tata Cara Mengusrus Akta Kematian
  1. Pelapor mengisi dan menyerahkan formulir Pelaporan Kematian dengan melampirkan persyaratan
  2. Surat Pengantar dari Ketua RT dan RW
  3. Surat Keterangan Kematian menurut rumah sakit, puskesmas atau visum dokter
  4. Asli dan Foto copy KK dan KTP almarhum dan pelapor
  5. Asli serta Foto copy Kutipan Akta Perkawinan/akta nikah, dalam hal yg tewas telah kawin, dan
  6. Asli dan Foto copy Kutipan Akta Kelahiran yg mangkat .
Demikianlah penjelasan tentang akta kelahiran atau akta lahir, untuk warta lebih lanjut harap bertanya ke tetangga terdekat, rt/rw atau tiba pribadi ke tempat kerja kelurahan.

Comments