PERPRES NO 44 TAHUN 2018 MELARANG ASING TANGKAP IKAN


PERPRES NO 44 TAHUN 2016 MELARANG ASING TANGKAP IKAN - Perpres no 44/2016 - Luhut panjaitan selaku menko pernah mewacanakan tentang pembukaan kran investasi di daerah natuna. 

Saat ini memang natuna menjadi perairan yg sebagai operasi banyaknya pelaku illegal fishing. Dan Pembukaan jalur natuna buat penangkapan sangat bertentang dengan 
Perpres no 44/2016 mengenai pelarangan swasta menangkap ikan.

Banyak nelayan luar negeri yg menggunakan sengaja mencuri ikan pada natuna. Kurangnya supervisi menjadikan natuna sebagai target empuk bagi pelaku illegal fishing.

PERPRES NO 44 TAHUN 2016 MELARANG ASING TANGKAP IKAN

Selain kurangnya pengawasan faktor lainnya merupakan masih belum poly nelayan indonesia yang memanfaatkan dan beroperasi di perairan natuna. 

Dengan kosongnya perairan maka Luhut pandjaitan mempunyai tentang buat mengkomersilkan wiayah natuna dalam hal ini sektor perikanan buat diswastakan. Wacana itu jelas sangat bertentangan menggunakan harapan menteri susi dan melanggar perpres no 44 thn 2016.


Berikut kebijakan Perpres No 44 tahun 2016, tentang Daftar negatif List Investasi, yang sudah menutup kemungkinan Asing buat melakukan aktifitas serta investasi pada perikanan tangkap. 100% harus dalam negeri. Pihak asing hanya boleh berinvestasi pada processing atau pengolahan. Bahkan buat mempertahankan dan membela perpres ini ibu susi rela mengundurkan diri.

Mengingat ini merupakan keputusan Presiden dan pula baru keluar 18 mei 2016, wajib sebagai acuan serta acum. Beberapa perihal yang ingin membuka kemungkinan kerjasama perikanan tangkap dengan asing yang digambarkan oleh pejabat kementerian lain, tentu berbenturan dengan Perpres ini.

Saatnya nelayan RI Berdaulat! Bukan asing lagi. Cukup telah kapal asing dan ilegal rampok ribuan trilyun ikan RI pada puluhan tahun terakhir. Tapi jangan lupakan pula nelayan nelayan mini yg jumlahnya lebih akbar dan nelayan pantura yang terdampak permen 02 tahun 2015.

Comments