NELAYAN DALAM PROGRAM POROS MARITIM

Nelayan Dalam Program Poros Maritim - Nelayan indonesia adalah galat satu pelaku terbesar dalam acara poros maritim. Jumlah nelayan kita hampir mendekati 3 juta orang. Sebelum kita berbicara muluk - muluk mengenai poros maritim . Sejahterakan dulu nelayan.

Membangun daerah nelayan yg terpadu.

Banyak pusat - pusat nelayan kita belum terpenuhi fasilitas - fasilitas umumnya. Masih banyak nelayan yg tinggal didaerah kumuh..lingkungan yg kotor. Jalan - jalan yang rusak sehingga akses sebagai lebih susah.belum lagi yg teramat penting terbentuk pelabuhan2 mini yang lebih terbaru.

NELAYAN DALAM PROGRAM POROS MARITIM

Selama ini nelayan berakibat sungai2 menjadi tempat buat menyandarkan perahu2 dan kapal nya. Kondisi selain mengganggu alur sungai pula membuat kondisi sungai sebagai rusak. 

Sungai selain rawan dengan ancaman pendangkalan juga rawan bahaya air bah yg datang menurut hulu sungai. Bila demam isu penghujan tiba banyak bahtera - bahtera nelayan terseret arus sungai akibat air kiriman dari hulu.
Nelayan pada poros maritim sangat di sayangkan pada prosesnya masih belum terealisasikan. Maka beserta jaringan warga sipil serta nelayan tradisional  yg tergabung pada Aliansi Peringatan Hari Nelayan Nasional menyampaikan 6 tuntutan. 

Dan dalam perkembangan nelayan masih sebagai profesi yang pada anggap sebelah mata. Maka nelayan sekarang menlanjutkan tuntutan nya yakni :


- Negara dalam hal ini pada wakili oleh kementrian kelautan serta perikanan harus Memastikan proteksi pada nelayan tradisional beserta menggunakan pekerja perikanan baik pria maupun perempuan ; Selama ini nelayan pada kondisi yg sangat memperihatinkan.


- Negra Mengakui identitas wanita nelayan sebagai bagian berdasarkan subyek nelayan tanpa embel-embel yg mendomestifikasi perempuan pekerja perikanan;


- Melindungi sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil menurut kepentingan investasi buat merampas dan mengkomodifikasi asal daya buat kepentingan segelintir;


- Menolak segala bentuk perampasan asal daya perikanan menggunakan kedok konservasi berbasis utang;


- Upaya Pemberantasan praktek IUU Fishing seharusnya dilakukan secara komprehensif, mulai menggunakan melakukan revisi terhadap kebijakan yg lemah, dan memperkuat koordinasi antara-forum serta menghilangkan ego-sektoral;


- Mengimplementasikan mandat Undang-Undang No. 7 tahun 2016 tentang Perlindungan serta Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, serta Petambak Garam;

11

Comments