MOROTARIUM KAPAL EKS ASING BERAKHIR

MOROTARIUM KAPAL EKS ASING BERAKHIR - Setelah tak terdapat instruksi berdasarkan presiden republik indonesia tentang perpanjangan morotarium atau penghentian sementara kapal eks asing telah dibuka kembali. Masa berhentinya per lepas 31 oktober 2015. 
Tetapi bukan berarti kapal yang berjumlah 1300 eks asing mampu langsung melaut balik . Ada hal yang perlu dipenuhi terkait buat bisa berlayar balik seperti surat ijin penangkapan, surat kapal dan ijin wilayah tangkap.
Seperti kita ketahui, Menteri kelautan serta perikanan Susi Pudjiastuti mengeluarkan kebijakan mororatium atau penghentian sementara bagi kapal eks asing. 

MOROTARIUM KAPAL EKS ASING BERAKHIR

Morotarium tersebut berisi tidak mengeluarkan ijin baru bagi kapal eks asing dan kapal baru, serta mempelajari pulang terkait dengan kepatuhan dan kedisiplinan pengusaha dengan aturan yang telah diatur.

setelah masa moratorium ini terselesaikan, proses perizinan bagi kapal eks-asing akan kembali seperti semula. 
MOROTARIUM KAPAL EKS ASING BERAKHIR - Nantinya, kapal yg ingin mengajukan biar harus menyertakan kondisi-syarat, seperti mendapat output analisis wilayah pengelolaan perikanan (WPP).  Dan Pendatan Ulang Untuk Kapal kapal eks Asing,

Kapal Kapal Asing selama Ini terkenal dengan aktivitas Illegal fishing yg poly merugikan negara. Nilai Kerugian negara dampak praktek Illegal fishing berkisar hinga puluhan Triliun setiap Tahunnya.


Moratorium Kapal Eks Asing mungkin tidak akan di bubut mengingat bahwa terdapat pelarangan bahwa Negara asing pada larang buat ikut pada usaha penangkapan Ikan. Lantaran Penangkapan Hanya untuk warga Negara Indonesia.

Kedepan dibutuhkan kapal - kapal Ikan eks asing benar - sahih mengikuti peraturan di indonesia serta sanggup menaruh nilai tambah bagi nelayan.
Pelarangan Akan Kapal eks Asing karena selama ini kapal kapal ini melakukan aktifitas yg melanggar aturan seperti :
Illegal Fishing
Destructive fishing
Penggunaan Alat tangkap yg merusak
 Demikian artikel tentang MOROTARIUM KAPAL EKS ASING BERAKHIR , serta yang jelas untuk balik menangkap di Indonesia maka aktifitas kapal eks asing harus segera pada hentikan.

Comments