MODUS BARU ILLEGAL FISHING

MODUS BARU ILLEGAL FISHING - Setelah kebijakan mengenai pelarangan kapal kapal asing beroperasi dengan menangkap ikan di daerah perairan Indonesia. Para pengusaha pengusaha pemilik kapal asing sebagai galau dan kelabakan. Bahkan bukan hanya kapal asing, kapal yg eks asing pun ikut di larang buat pada pergunakan menangkap ikan.

Para perusahaan perusahan asing tersebut masih sangat berminat buat tetap mencuri dan menangkap ikan di Indonesia. Lantaran di Indonesia memiliki kandunan Sumber data ikan Yang masih tertinggi pada dunia.  

MODUS BARU ILLEGAL FISHING

Apapun akan di lakukan oleh mafia mafia pencuri ikan dan para pengusaha pengusaha asing di antaranya merupakan ;

- Membeli kapal kapal milik nelayan

Kapal kapal milik nelayan pada beli sang para pengusaha asing buat balik menjalankan aktivitas pencurian ikan nya. Kapal kapal yang di beli sang pengusaha asing harus mempunyai kapasitas di atas 30 Gross Ton ( GT ). Selain membeli kapal mereka juga sekaligus memberi surat ijin penangkapan ikan ( SIPI ) nya.

- menciptakan perusahan pengolah perikanan fiktif

Setelah membeli kapal kapal nelayan buat memperlancar dalam pendistribusian produknya mereka mulai membentuk pabrik pabrik pengolahan fiktif. Yang terkadang nama menurut pemilik pabrik bukan pengusaha asing tetapi memakai nama orang pribumi untuk mengelolanya. 

Praktek praktek misalnya terjadi karena buat mengirim produk keluar negeri semakin ketat menggunakan adanya pelarangan transhipment atau bongkar muat pada tengah bahari.

- Memalsukan dokumen kapal dan bendera kapal

Penggunaan dokumen palsu telah bukan misteri umum , para pelaku illegal fishing berupaya supaya terus menangkap ikan di perairan indonesia dengan memakai ABK dari Indonesia dan menjualnya ke luar negeri memakai kapal penampung.

Modus modus ini jika nir pada siasati lebih dalam bukan tidak mungkin nelayan nelayan Indonesia akan permanen sebagai kacung di negeri sendiri. Bahkan nilai tukar nelayan yg sudah naik akan kembali turun.

MODUS BARU ILLEGAL FISHING

Comments