KESADARAN AKAN PENTIGNYA SUMBER DAYA IKAN
KESADARAN AKAN PENTIGNYA SUMBER DAYA IKAN - Kesadaran masyarakat nelayan pada menjaga ekosisitem dan asal daya ikan pada periaran adalah bentuk kepedulian sosial dan tanggung jawab kepada masa depan anak cucu kita.
seperti yg dilakukan sang Masyarakat nelayan di Kecamatan Bungko BaratKecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat yg secara sukarelamenyerahkan 106 (seratus enam) unit indera tangkap Dogol pada aparat PengawasPerikanan, yg diterima eksklusif oleh Kepala Satuan Kerja Pengawasan SumberDaya Kelautan serta Perikanan (PSDKP) Kejawanan, Unggul Senoadji, pada Bungko BaratCirebon pada lepas 28 Juli 2016.
Penyerahan indera tangkap dogol tersebut dilakukanoleh nelayan secara sukarela setelah aparat PengawasPerikanan melakukan pengenalan serta pendekatan kepada para nelayan penggunaalat tangkap tersebut untuk mematuhi peraturan yg telah diterbitkan olehMenteri Kelautan dan Perikanan, ungkap Kepala Satuan Kerja PSDKP KejawananUnggul Senoadji. Seperti kita ketahui bersama bahwa tujuan menurut pelarangantersebut merupakan :
1. Penerapan API Ramah lingkungan yang berdampakpada;
2. Habitat akan lestari, sebagai akibatnya;
3. Potensi SDI pulih balik ,
4. Biaya produksi menurun;
5. CPUE semakin tinggi; mengakibatkan
6. Pendapatan nelayan menibgkat;
7. Keberlanjutan usaha; dan asa terakhir adalah
8. Nelayan sejahtera.
1. Penerapan API Ramah lingkungan yang berdampakpada;
2. Habitat akan lestari, sebagai akibatnya;
3. Potensi SDI pulih balik ,
4. Biaya produksi menurun;
5. CPUE semakin tinggi; mengakibatkan
6. Pendapatan nelayan menibgkat;
7. Keberlanjutan usaha; dan asa terakhir adalah
8. Nelayan sejahtera.
Selanjutnya Unggul mengungkapan penyerahanalat tangkap dogol (danish seines) sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautandan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2/Permen-KP/2015 mengenai LaranganPenggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) serta Pukat Tarik (Seine Nets)Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, dimana alat tangkapdogol merupakan salah satu jenis indera tangkap pukat tarik yg dilarangdioperasikan di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia(WPP-RI). . Dogol termasuk dlm pembagian terstruktur mengenai pukat tarik yang pengoperasiannyadilingkar, yaitu dimulai dengan menurunkan keliru satu sayapnya, kemudian kapalbergerak melingkar sembari jaring diturunkan, sehabis kapal ketemu ujung sayapyg diturunkan diawal, maka kapal membisu dan mulailah jaring ditarik keataskapal/hauling. Awal munculnya indera tangkap dogol adalah buat menangkap udangdogol, kemudian berkembang menangkap ikan demersal.namun demikian, lantaran adanya pelarangan alat tangkap pukat hela/trawl, nelayanbyk yang merubah nama trawl mereka sebagai dogol supaya dpt izin operasi. Sepertiyg terjadi di Lampung dan Jambi. Dari perubahan nama inilih sebagai keliru satubiasnya data statistik perikanan. Lantaran dogol permanen dimasukkan ke pukat tarikoleh dinas setempat, padahal secara real merupakan pukat hela
“Kami mengharapkan agar masyarakat nelayan dipantai utara Cirebon nir lagi mengoperasikan indera tangkap yang dilarang. Halini akan berdampak positif terhadap kelestarian asal daya kelautan danperikanan”, pungkas Unggul.
Penyerahan alat tangkap dogol tersebut, disaksikanlangsung oleh wakil menurut Direktorat Polisi Perairan Polda Jawa Barat, DinasKelautan dan Perikanan Kabupaten Cirebon, Pangkalan Angkatan Laut Cirebon, dantokoh masyarakat setempat. Semoga pencerahan para nelayan pada wilayah Cirebon bisadiikuti oleh nelayan yang lainnya semisal nelayan cantrang pada wilayah tegal,pekalongan, juana, pati serta rembang.
Comments
Post a Comment