KAWASAN PERLINDUNGAN LAUT MARINE PROTECTED AREA/MPA

Marine Protected Area (MPA) merupakan “Suatu tempat daerah pasang-surut serta pada luarnya, termasuk perairan serta tanaman , hewan, sejarah serta karakteristik kulturnya yang secara resmi dijadikan daerah yang dilindungi baik sebagian ataupun holistik lingkungannya sang peraturan perundang-undangan” (IUCN, Kelleher, 1999).
MPA dapat menjamin tercapainya tujuan perlindungan dan pengelolaan misalnya perlindungan, pemanfaatan yang bertanggung jawab, rehabilitasi terhadap kekayaan asal daya laut dan pelestariannya.

Pendirian MPA :
  1. Dapat ukuran mini atau besar .
  2. Dapat didirikan buat tujuan eksklusif atau multiguna atau terbagi beberapa bagian menggunakan masing - masing tujuan tertentu. 
  3. Dapat didirikan buat saat lama ataupun temporer.
Manfaat MPA :
  1. Diperlukan buat memberi kesempatan bagi ikan serta tumbuhan bahari buat tumbuh serta berkembang biak.
  2. Dapat dijadikan dasar pemahaman dan warta tentang bagaimana seharusnya ekosistem kehidupan biota laut yang baik.
  3. Dapat dijadikan obyek pariwisata penyelaman buat melihat kehidupan biota bahari tanpa menangkapnya.
Dalam pembentukan MPA perlu mempertimbangkan hal - hal sebagai berikut :
  1. Kepentingan biogeografi dan biodiversity, Apakah lokasi tersebut mengandung spesies langka (model geografi yang unik, bisa dijadikan contoh habitat alamiah spesifik bagi global).
  2. Kepentingan ekologi, Apakah lokasi tadi penting buat dijaga proses ekologinya buat menjamin sistem pertumbuhan alamiah, sebagai daerah larva atau pemijahan dan berhubungan dengan MPA lainnya.
  3. Kepentingan ekonomis, Penting buat kelangsungan lapangan kerja di laut lantaran menjamin penyediaan wilayah larva serta pembiakan ikan-ikan yg akan ditangkap.
  4. Kepentingan sosial, Merupakan daerah yang berharga bagi warga lokal maupun nasional karena mempunyai nilai sejarah dan budaya tradisional serta memberikan manfaat bagi pendidikan dan rekreasi.
  5. Kepentingan ilmiah, Berguna buat dijadikan kawasan studi serta penelitian buat pengembangan pengetahuan.
  6. Kepentingan nasional & internasional, Dapat dimasukkan ke dalam daftar kekayaan alam bagi dunia, Taman Nasional, atau sebagai bagian berdasarkan perjanjian internasional pada perlindungan alam.
  7. Kepentingan simpel dan kelayakannya, Apakah MPA dapat diterima dan didukung warga sekitarnya? Apakah lokasi cukup stabil serta terlindung berdasarkan faktor kerusakan alamiah? Apakah pelaksanaan pengelolaannya memungkinkan?
MERENCANAKAN PENDIRIAN MPA
Penetapan Tujuan
  • Perlu sekali buat memutuskan secara berhati-hati tujuan mendirikan MPA, menyangkut kepentingan serta dukungan masyarakat sekitarnya.
  • Tujuan ditetapkan sesudah mempertimbangkan aneka macam faktor kepentingan menyangkut pendirian MPA
  • Masyarakat perlu mengetahui dan tahu apa laba serta manfaat MPA yg akan didirikan.
Panitia Perencana
  • Pendirian MPA menyangkut banyak sekali pihak yg berkepentingan dengan sudut pandang dan minat yang tidak sama - > Perlu direncanakan melibatkan personal sebagai tim yang akan menganalisis serta menentukan kelayakan pendirian MPA. 
  • Tim perencana harus memahami keseluruhan perseteruan, membahas perseteruan mendefinisikan tujuan, membuat kemajuan serta kegiatan. 
  • Tim perencana terdiri atas komponen pemerintah, ahli (ahli dalam perencanaan, pengelolaan ekologi, hayati dan ekonomi sumber daya alam dan warga ).
TAHAPAN PROSES PENDIRIAN MPA
A. Pengumpulan informasi dasar
Mengetahui pelukisan sederhana tentang daerah MPA harus dibuat (luas, kondisi fisik serta hayati dan ekologinya). Penelusuran informasi dilanjutkan buat mengetahui hal hal berikut : 
  • Apakah terdapat karang, jenis ikan krusial dan sebagainya.
  • Arus dan gelombang utama.
  • Kegiatan perikanan komersial dan tradisional.
  • Kegiatan budidaya bahari serta pengumpulan juvenil.
  • Adanya spesies langka.
  • Kegiatan turis, penyelaman serta sebagainya.
  • Burung-burung laut serta hewan lain yg perlu dilindungi (penyu dsb)
B. Partisipasi masyarakat
Perlu dilakukan sosialisasi serta konsultasi menggunakan rakyat kurang lebih. Masyarakat perlu diajak berdialog dan dimintai komentar dan pendapatnya.

C. Persiapan draft perencanaan. 
  • Tim perencana harus mendapat secara lengkap mengenai reaksi stakeholder tentang maksud pendirian MPA. Draft harus disusun secara kentara dsan sederhana, menghindari larangan yg nir perlu terhadap kegiatan praktis warga .
  • Draft dilengkapi menggunakan goresan pena, peta, foto-foto yang menjelaskan rencana MPA untuk pengguna dan warga umum.
  • Partisipasi warga : Tim perencana wajib mengajak perwakilan masyarakat, pemerintah wilayah, pihak pengguna dan grup lain-lain yang tertarik termasuk LSM buat mereview Draft Perencanaan
  • Ditekankan bahwa draft fleksibel dapat diubah sinkron dengan kebutuhan dan reaksi stakeholder dan masyarakat yang berkepentingan
  • Semua umpan balik dari warga dicatat, dipertimbangkan serta dimasukkan pada menyempurnakan draft perencanaan
  • Proses ini dapat berlangsung beberapa putaran hingga selesai
D. Rencana Akhir
  • Rencana akhir harus dibuat sesudah mengakomodasi seluruh umpan kembali serta komentar dan usulan masyarakat.
  • Diserahkan buat diperiksa pihak pemerintah melalui instansi yg berwenang, perlu dorongan agar secepatnya mendapat persetujuan serta apabila perlu, disyahkan menggunakan peraturan resmi.
IMPLEMENTASI RENCANA
Biaya
  • Tidak ada implementasi atau aplikasi suatu rencana tanpa sumber daya serta biaya tetapi perlu diupayakan buat meminimalkan energi yg dibutuhkan. 
  • Perlu menyiapkan sumber daya manusia buat kelangsungan pengelolaan MPA, seperti kegiatan monitoring, supervisi, enforcement.
  • Perlu biaya buat menanggulangi perubahan planning yg disesuaikan menggunakan dinamika perubahan lingkungan dan warga itu sendiri.
Training SDM dan masyarakat
  • Training SDM dan rakyat yang berpartisipasi perlu diberikan pembinaan agar bisa berfungsi menjalankan tindakan pengelolaan MPA yang perlu dilakukan.
  • Masyarakat perlu mengetahui, tahu tujuan serta fungsi MPA serta dampaknya pada rakyat dan pengguna dengan jelas
Edukasi warga . 
  • Masyarakat perlu diajak berpartisipasi supaya proses edukasi lebih mudah dilakukan.
  • Masyarakat yg terkena eksklusif pengaruh pendirian MPA perlu diberi pengertian dan pemahaman akan tujuan dan manfaat MPA -> perlu penyelenggaraan pertemuan serta diskusi reguler menggunakan masyarakat perkotaan dan pesisir
Monitoring, Controlling dan Surveilence (MCS) serta enforcement.
  • Kegiatan MCS perlu dilakukan oleh pihak yang berwewenang agar peraturan mengenai MPA terjamin pemberlakuannya.
  • Peraturan MPA dipatuhi serta tidak dilanggar, perlu dilakukan penegakan aturan dan peraturan
  • Pengawasan oleh masyarakat adalah yang terbaik, karena jika masyarakat mengalami sendiri laba dan manfaat pendirian MPA tersebut maka pelanggaran peraturan nir akan terjadi
  • Kegiatan monitoring perlu dilakukan buat mengevaluasi apakah pendirian MPA benar-sahih bisa mencapai tujuannya
BEBERAPA JENIS KAWASAN KONSERVASI LAUT (KKL)
Cagar alam
Tujuan pengelolaan : pengawetan sumberdaya hayati bahari dan ekosistem yang memiliki kekhasan serta keunikan atau perlindungan ekosistem eksklusif dan perkembangannya beralangsung secara alami

Daerah proteksi laut
Tujuan pengelolaan: menyediakan SDP bahari bagi masyarakat norma/lokal untuk aktivitas pemanfaatan yang didasarkan pada praktek pemanfaatan secara tradisional sesuai gengan prinsip kelestarian, melindungi produktivitas,keragaman genetik,dan spesies ikan melalui proteksi tempat asal dan praktek penangkapan secara lestari oleh warga , mendorong praktek-pemanfaatan SDA secara arif dan bijaksana

KENDALA PENETAPAN KKL

  1. Penerapan KKLdianggap membatasi daerah penangkapan
  2. Short-term economic losses
  3. KKL menjadi alat buat memperbaiki pengelolaan perikanan masih baru
  4. Masyarakat masih menganggap  sumberdaya bahari tidak akan habis
Semoga Bermanfaat...

Comments