JADWAL PELAKSANAAN EPUPNS TAHUN 2018

Rekan-rekan PNS  tentu telah mendengar fakta bahwa BKN selaku pembina dan penyelenggara manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mengadakan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elekronik ( online ) atau lebih dikenal menggunakan e-PUPNS dalam tahun 2015 ini. Adapun tujuannya adalah memperoleh data yang akurat, terpercaya serta terintegrasi, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem berita kepegawaian Aparatur Sipil Negara yg mendukung pengelolaan manajemen Aparatur Sipil Negara sebagai sumber daya aparatur negara. 

Lantas Kemudian kita bertanya-tanya, kapan e-PUPNS ini dilaksanakan dan apa yang harus kita lakukan sekarang?..... Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Nasional nomor 19 tahun 2015 tertanggal 22 Mei 2015  Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik tahun 2015, jadwal pelaksanaan e-PUPNS merupakan sebagai berikut :
  1. Persiapan pelaksanaan e-PUPNS dilakukan sang user admin sistem paling lambat akhir bulan Agustus 2O15.
  2. Pengisian formulir e-PUPNS dilakukan sampai menggunakan akhir bulan November 2015.
  3. Proses verifikasi dilakukan hingga dengan akhir bulan Desember 2015.
Bila kita telaah jadwal di Perka BKN no 19 Tahun 2015 di atas, saat ini aplikasi e-PUPNS baru berada dalam tahap persiapan yg dilakukan user admin sistem di BKN, BKN Kanreg dan selanjutnya BKD/SKPD. Tahap persiapan direncanakan berlangsung hingga akhir Agustus 2015. Selanjutnya apabila termin persiapan sudah selesai, pada kurang lebih Bulan September hingga November barulah aplikasi e-PUPNS di tingkat Pegawai Negeri Sipil  (PNS) dilaksanakan. Hasil pendataan e-PUPNS lalu diverifikasi sang pihak berwenang dalam Bulan Desember 2015. 

Jadi, yang sanggup kita lakukan kini merupakan mempersiapkan diri secara mental serta material agar aplikasi e-PUPNS nanti berjalan lancar. Secara mental tak terdapat salahnya kita mencoba mencari tahu cara-cara pelaksanaan e-pupns yg secara garis akbar terbagi ke pada dua langkah yaitu : 

1. Registrasi / daftar buat mendapatkan user name dan password yg nantinya digunakan untuk login ke pada sistem PUPNS. Disini kita wajib registrasi dengan menggunakan NIP masing-masing serta harus mengisi beberapa isian seperti alamat email, user name dan password. Selanjutnya kita mencetak bukti registrasi dan dikirimm ke BKD buat menerima persetujuan. ( Ini alamat buat nanti registrasi PUPNS :  //pupns.bkn.go.id/# , dan buat waktu ini proses registrasi belum bisa dilaksanakan karena sistem PUPNS baru pada termin ujicoba ).


2.pengisian formulir e-PUPNS secara online dengan cara login ke pada sistem PUPNS ( //pupns.bkn.go.id/# ) menggunakan user name dan password hasil berdasarkan registrasi yg telah disetujui BKD. Pada proses ini data yang diminta secara garis besar adalah :
a. Data Utama PNS;
b. Data Posisi;
c. Data Riwayat;
d. Data untuk PNS Guru (hanya diisi oleh PNS Guru);
e. Data buat PNS Dokter (hanya diisi sang PNS Dokter); dan
f. Data Stakeholder, antara lain memuat Bapertarum, BPJS
Kesehatan, Kartu Pegawai Elektronik (KPE);


Untuk bahan referensi , terdapat baiknya kita membaca Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Nasional nomor 19 tahun 2015 tertanggal 22 Mei 2015  Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik tahun 2015 yang bisa diunduh di sini
Selanjutnya sebagai persiapan pengisian formulir  e-PUPNS  secara online tidak terdapat salahnya kita mengisi dulu formulir e-pupns secara manual dan persiapkan pula segala dokumen yang berhubungan dengan data yg diminta pada formulir tadi. Anda yang membutuhkan model formulirnya bisa pada unduh di sini

Setelah semua persiapan terselesaikan kita tinggal tunggu saja intruksi berdasarkan instansi terkait (BKD atau SKPD), serta kalau jadwal diatas tidak melenceng maka aplikasi pengisian formulir  e-PUPNS secara online Insya Allah dilaksanakan sekitar Bulan September-November 2015. Kita Tungu saja.

Comments