DERITA NELAYAN CANTRANG

DERITA NELAYAN CANTRANG - Terhitung sudah dua kali audiensi ke pihak dkp provinsi jawa tengah dilakukan, hal ini dikarenakan poly nelayan jawa tengah yang terkena dampak berasal pelarangan tsb. 

Secara langsung Persoalan ini mulai timbul seiring dgn dikeluarkannya dua peraturan sekaligus sang  dr (hc) susi pudjiastuti selaku menteri kelautan perikanan, dalam tahun baru 2015 (masing-masing permen kp no. 1 serta  dua tahun 2015). 

Pro-kontra pun bermunculan. Penolakan terutama hadir asal sebagian lebih banyak didominasi nelayan pada wilayah pantai utara jawa tengah yg notabene memang menjadikan atau terdampak eksklusif dengan pelarangan alat tangkap sejenis cantrang sebagai indera  tangkap utama atau primer mereka. 

Berdasarkan data yang disampaikan kepala dinas kelautan dan  perikanan (kadis kp) provinsi jawa tengah, setidaknya terdapat 1.578 berasal total 24.000 armada kapal tangkap yang terdapat pada jawa tengah. 

Jumlah tsb bukanlah jumlah yang sedikit dan  tentu butuh biaya yg nir murah, Jika harus dilakukan konversi ke indera tangkap lain. Padahal, alih-alih melakukan konversi indera tangkap, nelayan masih harus  menanggung beban hutang dari pembuatan kapal dgn alat tangkap yg dinyatakan terlarang tsb. 

Lumrah Bila majemuk unjuk rasa pun ramai digelar, bahkan berdasarkan pengakuan pak bambang (ketua   front nelayan manunggal), nir kurang asal 2 kali pihaknya bertemu eksklusif dengan bu menteri kp, bahkan yg terakhir dihadiri bapak presiden secara eksklusif. 

Hanya saja dari 2 pertemuan yang dilakukan, tidak tercapai titik temu menjadi akibatnya pemerintah tetap dgn kebijakannya, meskipun akhirnya terdapat batas toleransi penggunaan indera tangkap yg dihentikan khusus buat daerah jawa tengah sampai 31 desember 2016 serta diperpanjang lagi selama enam bulan atau hingga juni 2017. 

Meskipun telah diperpanjang sampai enam bulan ke depan, nelayan (terutama nelayan pantura) tetap saja merasa belum siap karena ideal-nya batas waktu toleransi tsb sekurangnya tiga-lima tahun (bahkan ada yg menyatakan 10 tahun) sejak ditetapkanya kebijakan. 

Lantas, bagaimana?

Sebenarnya secara prinsip konservasi, pelarangan beberapa alat tangkap yang seringkali diklaim cantrang ini tidaklah keliru  . Hanya saja, setidaknya terdapat 3 hal yg menjadi catatan dan  rekomendasi bagi pemerintah terkait dilematika yg terjadi. Pertama adalah soal sosialisasi yg belum optimal serta masa transisi yang dirasa nir ideal. Terlebih bagi rakyat yg memang menggantungkan hidupnya menjadi nelayan, pelarangan tsb tentu sangat berpengaruh terahadap syarat ekonomi mereka. 

Banyak diantaranya yg bahkan menentukan menganggur dan  beralih profesi, lantaran nir mampu membiayai biaya konversi alat tangkap. Hal ini sebagai catatan serius bagi pemerintah terutama kkp, supaya dalam kebijakan mendatang sanggup lebih mengoptimalkan pengenalan serta memperhitungkan masa transisi yg dibutuhkan sampai kebijakan tsb bisa dijalankan secara utuh.

Ke dua, adanya disparitas pandangan terkait alat tangkap cantrang yg dimaksud sang pemerintah dgn apa yg nelayan tidak sporadis pakai. Ini yg menarik, klaim bahwa indera tangkap yg dipakai nelayan menghambat dan  termasuk cantrang, ternyata ditolak sang nelayan sendiri dan bahkan secara empiris sudah dibuktikan perbedaannya melalui pengujian eksklusif yang difasilitasi pihak dkp provinsi jateng. 

Menariknya, pemerintah permanen bersikukuh dgn kebijakannya dan  bahkan beberapa kali sempat dilakukan penangkapan secara eksklusif terhadap nelayan yang masih menggunakan alat tangkap cantrang yg mereka maksud. 

Sang karena itu, sebagaimana yang sudah dituliskan pada bagian rekomendasi dari kajian yg didesain (kajian mampu dipandang dibit.ly/kajianbemfpikundip2015 ) bahwa perlu adanya standarisasi ulang indera tangkap yg sinkron sni supaya tidak terjadi disparitas persepsi terkait alat tangkap yang dihentikan tsb. 

Ketiga, terkait block grant saat nir melaut serta  subsidi konversi alat tangkap yang dirasa masih sangat minim Bila tidak dikatakan nihil. 

Beberapa nelayan telah menerima bantuan kapal baru dgn indera tangkap yang diperbolehkan, tetapi jumlah tersebut masih sangat jauh dari total holistik nelayan yg terkena dampak pelarangan. 


Padahal, block grant dan  subsidi biaya konversi tersebutlah yang sebenarnya diperlukan oleh nelayan. Karena, buat kapal dalam bawah 30 gt saja butuh lebih kurang 1,lima-dua miliyar, buat porto konversi dan  perubahan konstruksi kapal. 

Belum lagi, beberapa nelayan jua masih harus melunasi hutang ke bank, saat pembuatan kapal dgn alat tangkap yg sekarang  . Sebenarnya, duduk masalah yang ketiga ini jua sanggup sedikit dihindari dgn membicarakan ketika yang relatif bagi nelayan buat mengumpulkan biaya   konversi alat tangkap, keliru  satunya memakai memperpanjang masa transisi penggunaan alat tangkap yg nir boleh. 

Kini  , nelayan pun (kembali ) berharap-harap cemas, karena batas toleransi penggunaan telah selama enam bulan belum dirasa nisbi buat beralih ke alat tangkap yang diperbolehkan, sedangkan mereka masih belum bisa memenuhi kebijakan tsb. Padahal, kita tentu tahu bahwa Jika nelayan nir melaut, maka tak akan masih ada yang sanggup mereka bawa ke darat, meskipun hanya untu menghilangkan rasa lapar berasal anaknya pada rumah. 

Comments