CARA PENGAJUAN NUPTK SECARA ONLINE BAGI GTK YANG BELUM MEMPUNYAI NUPTK
Pengajuan NUPTK
Pengajuan NUPTK baru ini dikhususkan bagi para GTK yg telah terdaftar pada Aplikasi Dapodik namun belum mempunyai NUPTK. Sedangkan yang belum terdaftar di Aplikasi Dapodik, harus minta persetujuan dulu menurut Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Terkait agar terinput pada Aplikasi Dapodik. Untuk mendapatkan Nomor Unik ini memang nir mudah membutuhkan proses yang sangat panjang bahkan sampai beberapa tahun baru menerima.
Pada kesempatan ini saya akan sedikit cara flEXI tentang cara pengajuan NUPTK secara online. Mulai tahun 2017, untuk pengajuan NUPTK ini dapat dilakukan secara online. Meskipun buat pengajuan NUPTK bisa secara online tetapi permanen wajib memenuhi beberapa kondisi. Bagi pengajar yg telah PNS kondisi-syaratnya merupakan sebagai berikut:
1. Scan KTP
2. Scan SK Pengangkatan PNS/CPNS
3. Scan SK Penugasan
4. Scan Ijazah Sekolah Dasar/Sederajat
5. Scan Ijazah Sekolah Menengah pertama/Sederajat
6. Scan Ijazah Sekolah Menengah Atas/SMK/Sederajat
7. Scan Ijazah S1
Sedangkan kondisi untuk pengajuan NUPTK Non PNS adalah sebagai berikut:
1. Scan KTP
2. Scan SK Bupati/Wali Kota/Gubernur
3. Scan Surat Tugas dari atasan langsung
4. Scan Ijazah Sekolah Dasar/Sederajat
5. Scan Ijazah Sekolah Menengah pertama/Sederajat
6. Scan Ijazah Sekolah Menengah Atas/SMK/Sederajat
7. Scan Ijazah S1
Cara pengajuan buat NUPTK baru adalah menjadi berikut:
1. Buka situs //vervalptk.data.kemdikbud.go.id
2. Login memakai user id serta pasword buat Aplikasi Dapodik
3. Setelah login, pilih menu "NUPTK"
4. Pilih sub menu "Calon Penerima NUPTK"
5. Masukanlah semua data yang telah dipersiapkan
6. Apabila sudah di upload semua, klik tombol "OK"
Demikian cara pengajuan buat menerima NUPTK baru, semoga bermanfaat.
Comments
Post a Comment