CARA MEMUSNAHKAN KERTAS HASIL LATIHAN KALIGRAFI
Menumpuknya kertas kertas kaligrafi, memang sebagai kasus yg mesti dihadapi oleh seorang kaligrafer. Seorang kaligrafer niscaya memiliki poly sampah kertas yg telah dipenuhi coret coret hasil latihan kaligrafi. Misalnya beliau berlatih kaligrafi sebesar tiga lbr sehari. Maka dalam sebulan beliau sudah memiliki 30 lembar. Atau ia sedang mengerjakan sebuah proyek misalnya penulisan mushaf. Mau nir mau beliau akan membuang tulisannya yang keliru atau kurang cantik. Kertas kertas yang dibuang ini malah lebih tebal menurut karya mushaf yg ditulisnya.
Atau pengajar kaligrafi yang mempunyai banyak murid. Seorang pengajar kaligrafi harus mengatasi bekas latihan anak didik muridnya, yg tidak terbawa pergi. Misalnya, kertas kertas tugas atau ulangan yg nir dibagikan balik .
Begitu juga panitia lomba kaligrafi. Biasanya output output karya peserta lomba kaligrafi, nir dibawa pergi sang peserta, namun sebagai milik panitia. Oleh panitia kadang tidak diurus, serta akhirnya menjadi sampah.
Terus kertas kertas ini usahakan diapakan. Ada banyak kalimat kalimat kudus yg tertulis didalamnya. Membiarkannya terlantar dan terinjak injak adalah dosa serta penistaan.
Simpanlah Yang Kamu Anggap Bagus Dan Berharga
Hasil latihan kaligrafi, atau corat coret, atau karya karya yang dianggap gagal, atau masyaq adalah dokumentasi sejarah perjalanan hidupmu yang sangat berharga. Jika kamu kelak sebagai kaligrafer ternama, bekas bekas latihanmu itu akan semakin tinggi nilainya. Akan banyak dicari orang.
Ini sudah terjadi dalam karya karya kaligrafer besar masa lampau. Karya karyanya poly diburu oleh museum atau kolektor langsung. Meskipun hanya kertas berisi corat coret. Semakin kuno, semakin berharga.
Maka, bekas bekas latihanmu, yg kamu anggap cantik simpanlah. Simpan aslinya, dan arsipkan jua secara digital melalui foto atau scan. Jangan lupa setiap karya diberi tanda tangan serta tanggal.
Menyimpan file seperti ini akan sangat poly manfaatnya. Ia bisa menjadi refleksi ketika kamu ingin membandingkan karya terbarumu serta karya karyamu yang sudah lama . Ia jua sebagai kenangan, lantaran bisa jadi karya itu ditulis dalam suasana suasana tertentu. Ketika engkau memandangi lagi karya itu, engkau akan mengenangnya.
Tentu nir seluruh output latihan akan kita simpan. Jumlahnya akan poly sekali. Harus kita pilih pilih. Mana yg berdasarkan engkau rupawan, simpanlah. Atau ada yang rupawan tetapi kamu nir ingin menyimpannya, simpanlah pada bentik digital. Sisanya, boleh dimusnahkan untuk menghindari perlakuan nir hormat.
Ini sudah terjadi dalam karya karya kaligrafer besar masa lampau. Karya karyanya poly diburu oleh museum atau kolektor langsung. Meskipun hanya kertas berisi corat coret. Semakin kuno, semakin berharga.
Maka, bekas bekas latihanmu, yg kamu anggap cantik simpanlah. Simpan aslinya, dan arsipkan jua secara digital melalui foto atau scan. Jangan lupa setiap karya diberi tanda tangan serta tanggal.
Menyimpan file seperti ini akan sangat poly manfaatnya. Ia bisa menjadi refleksi ketika kamu ingin membandingkan karya terbarumu serta karya karyamu yang sudah lama . Ia jua sebagai kenangan, lantaran bisa jadi karya itu ditulis dalam suasana suasana tertentu. Ketika engkau memandangi lagi karya itu, engkau akan mengenangnya.
Tentu nir seluruh output latihan akan kita simpan. Jumlahnya akan poly sekali. Harus kita pilih pilih. Mana yg berdasarkan engkau rupawan, simpanlah. Atau ada yang rupawan tetapi kamu nir ingin menyimpannya, simpanlah pada bentik digital. Sisanya, boleh dimusnahkan untuk menghindari perlakuan nir hormat.
Bekas latihan kaligrafer Hasyim Muhammad Al Baghdady
Lengkap menggunakan pertanda tangan serta tahun penulisan
Bekas latihan Hasyim Muhammad al Baghdady
dengan koreksi menurut Hamdi al Amidi
Hukum dan Cara Menangani Mushaf Al Qur'an
Kaligrafi, berisi lafadz lafadz suci atau nama nama Allah. Membiarkannya terlantar, terbuang, atau terinjak injak merupakan sebuah penistaan.
Lalu, bolehkah kaligrafi itu dimuanahkan ?
Untuk mengetahui hukum memusnahkan kaligrafi serta bagaimana cara memusnahkannya, kita mampu merogoh pendapat ulama mengenai aturan serta cara menangani mushaf Al Quran rusak.
Bagaimana cara menangani Al Quran yang telah lusuh serta rusak ?
Para ulama memberi penjelasan menjadi berikut :
- Bila mushaf Alquran itu masih mampu dimanfaatkan, maka harus dimanfaatkan serta dihentikan dimusnahkan. Adalah kufur, membakar Al-Qur'an tanpa alasan.
- Caranya menggunakan dijilid ulang secara keseluruhan, atau pada fragmen per juz. Bisa diperbaiki sendiri atau diserahkan pada ahlinya. Untuk mushaf wakaf, pembiayaan perawatan mushaf tersebut sebagai tanggung jawab penerima wakaf.
- Bila mushaf tersebut terlalu rusak, sudah sulit dibaca, rapuh robek, maka boleh dimusnahkan atau dilenyapkan. Hukum memusnahkan Al-Qur'an ini mampu menjadi wajib , bila kondisinya memerlukan itu menjadi satu satunya jalan menjaga kehormatan Al Qur'an
Caranya ?
Mengenai cara memusnahkan mushaf Al Qur'an yang telah rusak, terdapat dua pendapat :
Pendapat Pertama,
Mushaf Al-quran itu diperlakukan seperti manusia. Dibungkus dengan kain suci, lalu dikubur disebuah loka yg jarang dilewati orang. Ini merupakan pendapat madzab Hanafi serta Hambali. Pendapat ini diketahui melalui buku kitab karya ulama Hanafi, antara lain pada kitab ad Durr al Mukhtar terdapat nash yg berbunyi :
Mushaf Al-quran itu diperlakukan seperti manusia. Dibungkus dengan kain suci, lalu dikubur disebuah loka yg jarang dilewati orang. Ini merupakan pendapat madzab Hanafi serta Hambali. Pendapat ini diketahui melalui buku kitab karya ulama Hanafi, antara lain pada kitab ad Durr al Mukhtar terdapat nash yg berbunyi :
الْمُصْحَفُ إذَا صَارَ بِحَالٍ لَا يُقْرَأُ فِيهِ : يُدْفَنُ ؛ كَالْمُسْلِمِ"
Sebuah mushaf, jika kondisinya sudah tidak sanggup dibaca lagi, maka beliau dikubur seperti menguburkan seseorang muslim
Juga mampu dibaca pada kitab kitab bermadzhab Hambali. Misalnya pada kitab Kasyyaf al Qanna' masih ada nash berbunyi :
وَلَوْ بَلِيَ الْمُصْحَفُ أَوْ انْدَرَسَ دُفِنَ نَصًّا ، ذَكَرَ أَحْمَدُ أَنَّ أَبَا الْجَوْزَاءِ بَلِيَ لَهُ مُصْحَفٌ فَحَفَرَ لَهُ فِي مَسْجِدِهِ فَدَفَنَهُ
Seandainya mushaf telah musnah/lapuk, atau sudah pudar tulisannya, maka dikuburkan berdasarkan ketetapan madzhab. Imam Ahmad menyebutkan, bahwasanya Abu Al Jauza' memiliki mushaf yg telah lama , maka dia menggali tanah di masjidnya, lalu mengubur mushaf itu.
Mushaf tersebut dibungkus menggunakan sepotong kain yg kudus (boleh kain kafan), lalu dikubur ditempat yg terjaga. Maksudnya terjaga, tempat itu jauh dari kemudian lalang, bukan tempat yg biasa dikencingi, serta kondusif dari gangguan.
Pendapat Kedua,
Mushaf dibakar hingga sebagai abu, lalu pada pendam. Tujuan pembakaran ini merupakan untuk menghilangkan tulisannya. Pendapat ini merupakan pendapat madzhab Syafii dan Maliki. Rujukan mereka merupakan kebijakan Usman bin Affan yang memerintahkan membakar mushaf Al-Quran setelah dia sukses membuat salinan mushaf baku.
Kisah Usman membakar mushaf ini terdapat pada Sohih Bukhari dengan teks hadis menjadi berikut:
فَأَرْسَلَ عُثْمَانُ إِلَى حَفْصَةَ أَنْ أَرْسِلِي إِلَيْنَا بِالصُّحُفِ نَنْسَخُهَا فِي الْمَصَاحِفِ ثُمَّ نَرُدُّهَا إِلَيْكِ ، فَأَرْسَلَتْ بِهَا حَفْصَةُ إِلَى عُثْمَانَ ، فَأَمَرَ زَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ ، وَعَبْدَ اللَّهِ بْنَ الزُّبَيْرِ ، وَسَعِيدَ بْنَ الْعَاصِ ، وَعَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ الْحَارِثِ بْنِ هِشَامٍ ، فَنَسَخُوهَا فِي الْمَصَاحِفِ ...وَأَرْسَلَ إِلَى كُلِّ أُفُقٍ بِمُصْحَفٍ مِمَّا نَسَخُوا ، وَأَمَرَ بِمَا سِوَاهُ مِنْ الْقُرْآنِ فِي كُلِّ صَحِيفَةٍ أَوْ مُصْحَفٍ أَنْ يُحْرَقَ
Kemudian Usman mengirim surat pada Hafshah yg isinya : kirimkan padaku suhuf suhuf (yang engkau simpan) kami akan menyalinnya pada beberapa mushaf kemudian akan kami kembalikan lagi suhuf suhuf itu padamu.
Maka Hafshah mengirimkan suhuf suhuf itu pada Usman, yang lalu menyuruh Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Zubair, Said bin al Ashdan Abdurrahman bin Harits bin Hisyam. Maka mereka menyalinnya dalam beberapa mushaf.
Kemudian Usman mengirimkan tiap salinan mushaf ke setiap ufuq (maksudnya beberapa kota besar ), serta beliau memerintahkan buat lembaran lembaran serta mushaf lain buat dibakar
Pendapat yg kedua ini, lebih rajih dikalangan ulama karena ada dasarnya menurut perbuatan teman. Karena ketika Usman mengeluarkan kebijakan ini, poly sahabat senior yang menyaksikan serta ternyata tidak satupun yg menyanggahnya. Hal ini dikuatkan sang kesaksian Mus'ab bin Said : "aku lihat poly orang yang hadir dalam waktu pembakaran mushaf oleh Usman bin Affan. Yang menakjubkan, nir satupun dari mereka yg mengingkarinya".
Kemudian buat masalah kertas output latihan kaligrafi bagaimana ? Apakah mengikuti hukum mushaf seperti disampaikan diatas ?
Jawabnya benar. Boleh mengubur atau membakar seluruh benda yg didalamnya terdapat kalimat kalimat kudus, atau doa doa, atau kitab kitab , atau hasil latihan kaligrafi.
Ibnu Batthal berkata :
Memusnahkan merupakan lebih baik daripada meletakkannya di celah celah dinding atau semisalnya. Karena suatu ketika ia bisa jatuh dan terinjak. As Suyuthi berkata dalam buku Al Itqan :
Nah, buat kaligrafi saya rasa sanggup merogoh pendapat pendapat tersebut. Artinya, memusnahkan output latihan kaligrafi adalah boleh sebagaimana memusnahkan mushaf al Quran yg rusak.
Memusnahkan Kertas Hasil Latihan Kaligrafi
Jawabnya benar. Boleh mengubur atau membakar seluruh benda yg didalamnya terdapat kalimat kalimat kudus, atau doa doa, atau kitab kitab , atau hasil latihan kaligrafi.
Ibnu Batthal berkata :
وفى أمر عثمان بتحريق الصحف والمصاحف حين جمع القرآن جواز تحريق الكتب التي فيها أسماء الله تعالى ، وأن ذلك إكرام لها ،وصيانة من الوطء بالأقدام ، وطرحها في ضياع من الأرض
Terkait menggunakan perintah Usman bin Affan buat membakar lembaran lembaran atau mushaf saat dia mengerjakan proyek penghimpunan Al Qur'an, maka boleh jua membakar kitab buku yang didalamnya terdapat asma Allah. Itu adalah bentuk penghormatan untuknya. Menjaganya menurut terinjak kaki atau terbuang sia sia ditanah.
Memusnahkan merupakan lebih baik daripada meletakkannya di celah celah dinding atau semisalnya. Karena suatu ketika ia bisa jatuh dan terinjak. As Suyuthi berkata dalam buku Al Itqan :
"Apabila bermaksud buat tidak memanfaatkan mushaf yg telah rusak, maka nir boleh meletakkannya dicelah celah (dinding atau lemari dan sebagainya) karena sanggup jadi dia akan jatuh serta terinjak..."
Nah, buat kaligrafi saya rasa sanggup merogoh pendapat pendapat tersebut. Artinya, memusnahkan output latihan kaligrafi adalah boleh sebagaimana memusnahkan mushaf al Quran yg rusak.
Langkah langkahnya :
1. Buat lubang ditanah (ukurannya sesuaikan menggunakan jumlah yg akan dibakar).
2. Bakarlah hasil latihan kaligrafi, sedikit demi sedikit
3. Pastikan semuanya terbakar, tidak terdapat yg menggumpal atau saling dempet.
4. Sisa pembakaran diaduk kocok menggunakan kayu sampai semuanya musnah. Jangan hingga ada kalimah tayyibah yang masih mampu dibaca.
5. Terakhir, timbunlah menggunakan tanah
Bila kamu nir ingin menggali tanah, gunakan saja tungku atau kaleng biskuit yg ukurannya relatif besar . Mengapa harus besar ? Agar hasil pembakaran sahih sahih menghancurkan sebagai akibatnya tulisannya nir mungkin dibaca lagi. Kemudian abunya bisa kamu kubur.
Bila kamu nir ingin menggali tanah, gunakan saja tungku atau kaleng biskuit yg ukurannya relatif besar . Mengapa harus besar ? Agar hasil pembakaran sahih sahih menghancurkan sebagai akibatnya tulisannya nir mungkin dibaca lagi. Kemudian abunya bisa kamu kubur.
Demikian mudah mudahan berguna.
Artikel ini ditulis menggunakan memperhatikan sumber sember tertera dibawah ini.
All artworks are properties of their respective owners If you own the copyright to this arsip/image and you do not wish it be included on our website, please contact us and we will remove it as soon as possible.
All artworks are properties of their respective owners If you own the copyright to this arsip/image and you do not wish it be included on our website, please contact us and we will remove it as soon as possible.
Comments
Post a Comment