CARA MEMPRODUKSI SAOS SAMBAL BOTOLAN BERKWALITAS SKALA HOME INDUSTRI

BAgi pecinta masakan, pastinya saos sambal ini nir bisa pada pisahkan berdasarkan aktifitas masakan anda, saos sambal yg terkenal menggunakan citarasa khas gurih pedas ini, sebenarnya sanggup kita produksi sendiri pada rumah menggunakan kwalitas bahan yg lebih terjamin, Prosesnya juga nir sulit serta mampu di kerjakan dengan proses yg sangat sederhana, jika anda ingin mencoba bisnis menciptakan saos sambal botolan berkwalitas dan bebas bahan pengawet serta zat pewarna berbahaya, artikel ini akan memandu anda secara lengkap, mulai menurut proses pemilihan bahan, Proses penggilingan, Proses pengemasan, hingga kondisi - syarat bagaimana menerima ijin industri rumah tangga,  Ijin Edar dari BPOM dan Ijin Edar menurut Depkes/Dinkes.
Sebelum kita pratekan proses pembuatan Saos sambal yang akan kita pelajari di bawah ini, untuk membuka wawasan anda bahwa menciptakan saos sambal itu sangatlah mudah, silahkan simak galat satu video tutorial yang akan memandu anda bagaimana cara menciptakan saos sambal yang baik dan benar, selamat menyimak.


Perlu anda pahami terlebih dahulu bahwa produk saos serta sambal yang nantinya akan anda produksi adalah saos sambal yg menggunakan bahan - bahan dasar berkwalitas dan nir memakai bahan - bahan pengawet serta pewarna berbahaya, yang akan kita produksi merupakan saos sambal dengan mutu terjamin, sehingga bisnis anda nanti akan langgeng serta berguna bagi konsumen anda. Jika anda ingin melihat beberapa contoh produk saos sambal kemasan berkwalitas yg tersebar di pasaran ketika ini, silahkan anda melihatnya sejenak pada --> SINI

Untuk model produk soas sambal yang lebih lengkap dengan bahan dasar yg alami serta mudah dihasilkan di pasaran Bisa juga anda simak selengkapnya pada --> SINI
Atau Juga Bisa Di --> SINI

Nah Berikut ini Cara Memproduksi Saos Sambal Botolan Berkwalitas menggunakan Skala Home Industri.
Alat - Alat yang pada butuhkan :
2 Unit Blender Kapasitas 3 - lima Liter
5 Buah Baskom Plastik Kapasitas 10 Liter
Pisau Dapur
2 Buah Panci Kapasitas Minimal 30 Liter
Bahan - Bahan Yg Di butuhkan Untuk Memproduksi +/- 10 Botol Saos Sambal Ukuran 450 ml
Bahan - Bahan Alami Yang Di Butuhkan :
  • 1 Kg Cabai Rawit
  • 5 Kg Tomat Merah Besar Yang Segar
  • 1/dua Kg Bawang Putih ( Kupas Kulitnya )
  • 4  Liter air
  • 30 sdm cuka / perasan air jeruk lemon
  • 1 Kg Gula Pasir
  • 20 sdm Garam Halus Beryodium
  • 30 sendok makan maizena, larutkan dengan sedikit air

Proses Membuatnya :

  1. Rebuslah cabe, tomat, serta bawang putih menggunakan 4 Liter air di pada panci selama 15 menit
  2. Tunggu sampai air dingin kemudian giling menggunakan lender bahan yg sudah pada panaskan, tambahkan sedikit air rebusannya supaya lebih mudah pada giling.
  3. Masaklah pulang output gilingan yang telah halus sampai mendidih ( meletup )
  4. Tambahkan gula, garam, cuka, dan tepung maizena sembari terus diaduk-kocok.
  5. Aduk campuran searah menggunakan cepat supaya nir menggumpal lebih kurang 5 menit.
    Jika kekentalan telah sesuai,  maka matikan api, tunggu sampai dingin dan uap air terangkat.
    Tra..laaaa... Saos sambal produksi anda siap buat pada kemas kedalam botol.
Sebelum di pasarkan, anda wajib memiliki ijin edar dari BPOM serta Ijin Edar berdasarkan Depkes/Dinkes.
Berikut ini cara mengurusnya :
Syarat Mengajukan Perizinan PIRT
Sebelum memasarkan produk makanan/minuman ke rakyat, diharapkan Perizinan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga). Hal ini dibutuhkan menjadi izin jaminan usaha kuliner / minuman rumahan yg dijual dan tersebar di rakyat memenuhi baku keamanan kuliner atau izin edar produk pangan. Izin ini hanya diberikan pada produk pangan olahan dengan tingkat resiko yg rendah
Nomor PIRT ini digunakan buat makanan serta minuman yang mempunyai daya tahan / keawetan diatas 7 hari. Nomor PIRT yg kini berjumlah 15 digit, buat yang lama 12 digit. Nomor PIRT berlaku selama 5 tahun dan setelahnya dapat diperpanjang. Untuk kuliner serta minuman yg daya tahannya dibawah 7 hari akan masuk golongan Layak Sehat Jasa Boga dan angka PIRT berlaku selama tiga tahun saja. 
Lama pengurusan PIRT 1 minggu – 3 bulan, tergantung masing-masing kotamadya/kabupaten
Mendaftarkan dan mengurus nomor Dinas Kesehatan buat makanan, sanggup dilakukan menggunakan pribadi datang ke Dinas Kesehatan menggunakan membawa persyaratan misalnya berikut :
-Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP)
-Pas foto 3x4 sebanyak dua lembar
-Surat berita domisili usaha menurut tempat kerja camat
-Surat berita puskesmas atau dokter, buat pemeriksaan kesehatan serta sanitasi
-Denah lokasi dan denah bangunan
-Surat permohonan biar produksi kuliner atau minuman kepada Dinas Kesehatan
-Data produk makanan atau minuman yang diproduksi
-Sampel hasil produksi kuliner atau minuman yg diproduksi
-Label yang akan digunakan pada produk makanan minuman yg diproduksi, yang kemudian akan dikoreksi dan dicocokkan dengan produk serta proses produksi. Apabila ada ketidakcocokan akan diubahsuaikan oleh petugas berdasarkan Dinas Kesehatan, buat produk minuman, disertai dengan hasil inspeksi laboratorium air baku.
Prosedur Pengurusan Izin Produksi Makanan serta Minuman :
-Pemohon mengajukan surat permohonan secara tertulis pada kepala Dinas Kesehatan dengan dilengkapi persyaratan sesuai menggunakan ketentuan yang berlaku.
 -Dinkes akan mempelajari surat permohonan buat diubahsuaikan menggunakan persyaratan yang telah ditentukan,  serta akan dilakukan pemeriksaan berkas (satu hari), Persetujuan Kadinkes (satu hari), menunggu saat aplikasi penyuluhan keamanan pangan yang dilaksanakan setiap 3 bulan sekali.
-Pemohon diwajibkan mengikuti penyuluhan keamanan pangan dan diperiksa sarana produksinya, inspeksi wahana.
-Dinkes menaruh pertimbangan terhadap permohonan biar yg diajukan, menyusun konsep biar dan meneruskan kepada yg berhak menandatangani dari ketentuan yg berlaku, menanda-tangani konsep biar .
-Pemohon membayar retribusi Sertifikat PIRT.
Total ketika pengurusan tiga bulan.

Informasi di atas hanyalah gambaran umum, sekilas bagaimana cara mengurus Izin Produksi Makanan serta Minuman yang anda prosuksi , untuk informasi lebih lengkapnya anda bisa menghubungi instansi yang terkait dengan perijinan tersebut.

--> SELANJUTNYA

Comments