CARA LAPOR SPT SECARA ONLINE DENGAN EFIN ELECTRONIC FILING IDENTIFICATION NUMBER

Kini Anda tidak perlu untel - untelan lagi di Kantor KPP buat melaporkan Surat Pemberitahuan ( SPT ) Pajak tahunan. Seiring perkembangan tehnologi informatika ( IT ), anda sudah mampu Lapor SPT secara online, gampang, cepat dan kondusif. Untuk bisa menggunakan fasilitas ini anda wajib mendapatkan EFIN Pajak. Dimana EFIN pajak atau Electronic Filing Identification Number adalah angka bukti diri yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada harus pajak buat melakukan transaksi elektro pada antaranya merupakan e-Filing. Gunanya adalah sebagai galat satu indera autentikasi agar setiap transaksi elektro atau efiling SPT (surat pemberitahuan pajak) bisa dienkripsi sebagai akibatnya terjamin kerahasiaannya.
Cara Mendapatkan EFIN
Datanglah ke Kantor KPP buat melakukan permohonan aktivasi EFIN yg sudah dilengkapi tersebut menggunakan menyampaikan alamat email aktif dan membawa dokumen-dokumen berikut :
A. Wajib Pajak Badan
Pengurus yg ditunjuk mewakili badan atau perusahaan mendatangi KPP tempat harus pajak badan atau perusahaan terdaftar menggunakan menunjukkan orisinil dan menyerahkan fotokopi dokumen sebagai berikut:
  • Kartu NPWP atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Wajib Pajak Badan.
  • Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus yg bersangkutan. 
  • Kartu bukti diri diri pengurus (KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA) .
  • Surat kuasa atau penunjukan pengurus yang mewakili dari wajib pajak badan.
B. Wajib Pajak Kantor Cabang
Pimpinan tempat kerja cabang sebagai pengurus yg ditunjuk mewakili badan atau perusahaan tiba ke KPP loka wajib pajak tempat kerja cabang terdaftar menggunakan menunjukkan orisinil dan menyerahkan fotokopi dokumen sebagai berikut:
  • Kartu NPWP atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Wajib Pajak tempat kerja cabang.
  • Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus yg bersangkutan. 
  • Kartu bukti diri diri pengurus (KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA).
  • Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang.
  • Surat kuasa atau penunjukan pengurus yang mewakili dari wajib pajak badan.
C. Wajib Pajak Pribadi
Wajib pajak pribadi tidak diperkenankan diwakilkan oleh orang lain waktu pengajuan aktivasi angka identifikasi pajak. Wajib pajak eksklusif wajib datang ke KPP terdekat atau KP2KP (Kantor Pelayan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan) terdekat menggunakan menunjukkan orisinil dan menyerahkan fotokopi dokumen sebagai berikut:
  • Kartu NPWP atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Wajib Pajak yg bersangkutan.
  • Kartu bukti diri diri (KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA) .
e-FIN akan diaktivasi oleh KPP ketika itu juga. Ingat, jaga kerahasiaannya buat menghindari penggunaan yg nir absah.

Setelah e-FIN anda diaktivasi sang KPP anda dapat melakukan registrasi secara online pada //djponline.pajak.go.id/registrasi
--> SELANJUTNYA
E-Filing merupakan suatucara buat membicarakan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan secara elektronikyang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada websiteDirektorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP). Yangdapat memakai E-Filling mengungkapkan SPT-nya adalah Wajib Pajak OrangPribadi yang memenuhi criteria buat membicarakan SPT Tahunan menggunakanFormulir SPT Tahunan 1770 S atau Formulir 1770 SS.

Formulir SPT Tahunan 1770 S adalah bentuk formulir SPTTahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi bagi Wajib Pajak yangmempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja menurut pada negerilainnya serta/atau yg dikenakan Pajak penghasilan final dan/atau bersifatfinal.
Sedangkan FormulirSPT Tahunan 1770 SS adalah bentuk formulirSPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana bagi WajibPajak yang memiliki penghasilan selain dari bisnis serta/atau pekerjaan bebasdengan jumlah penghasilan bruto nir lebih dari Rp. 60.000.000,- (enam puluhjuta rupiah) setahun.
Syarat Wajib Pajakuntuk bisa menyampaikan SPT melalui e-Filing merupakan Wajib Pajak yangmenyampaikan SPT Tahunan secara e-Filing wajib memiliki e-FIN (Electronic Filing Identification Number).
Cara untuk mendapatkane-FIN adalah menggunakan menyampaikan permohonanlangsung sang Wajib Pajak atau kuasanya pada KPP (Kantor Pelayanan Pajak)terdekat menggunakan formulir yang permohonan sebagaimana diatur dalamPER-1/PJ/2014. Selanjutnya, apabila Wajib Pajak sudah mendapatkan e-FIN tetapitidak mendaftarkan diri sampai menggunakan 30 hari sejak diterbitkan e-FIN makae-FIN yang telah diterbitkan tidak dapat dapat dipergunakan (expired). Maka Wajib Pajak dapat mengajukankembali permohonan e-FIN.
Setelah kitamendapatkan e-Fin, langkah selanjutnya adalah mengisi registrasi Fomulire-Filing pada website //djponline.pajak.go.id/account/login sekaligus melakukan aktivasie-Filing menggunakan klik link aktivasi yangdikirimkan melalui email pengguna e-Filing.
Web browser yang direkomendasikanuntuk dapat digunakan secara optimal pada e-Filing Browser yg merupakan MozillaFirefox, Chrome serta Safari.
Berikut layanantelepon yang bisa dihubungi terkait e-Filling serta applikasi DJP Online
1 500 200 (Kring Pajak)
Selamat mencoba, Kini anda sudah  bisa Lapor SPT secara online, gampang, cepat dan aman
Sumber :  //djponline.pajak.go.id
--> SELANJUTNYA

Comments