CARA CEK/MELIHAT SK TUNJANGAN PROFESI GURU/INFO GTK

Cara Cek SK Tunjangan Profesi

Berita GTK (Pengajar & Tenaga Kependidikan) atau dahulutidak jarang pada sebut Kabar PTK (Pendidik & Tenaga Kependidikan) yakniareamenyaksikan segala progres pengiriman data berdasarkan wilayah ke pusat. Dalam Berita GTK sertasanggupdipandang progres penyaluran beraneka tunjangan antara lain tunjangan profesi, fungsional &pun progres penyaluran dana yang bekerjasama beserta peningkatan kualitas pendidikan. 

Data yang berada pada Informasi GTK tersebut yakni data menurut hasil sesuai pada "Aplikasi" Dapodik oleh operator sekolah. Seandainya di Dapodik cuma Operator sekolah saja ygdapat masuknya, sedang pada GTK, semua Guru, bisa masuk menggunakan cara memasukan nomer NIP/NRG beserta lepas lahir. Apabila di pada Lembar PTK tetap terdapat yg bertanda merah, makanya tandanya ada data yg belum valid. Sehinggacepat informasikan ke Operator sekolah biarcepat diperbaiki & di sinkronkan lagi. 


Sebelum masuk ke web resmi Teliti SKTP/SK Tunjangan Profesi Pengajar Th 2015, sebaiknya kita persiapkan dahulu kelengkapanya seperti :

1. NUPTK
2. NRG bagi yang telah lulus sertifikasi
3. Catatlah Tanggal, Bulan serta Tahun Lahir
Dibawah ini merupakan situs buat Cek SKTP/SK Tunjangan Profesi Pengajar Tahun 2015 :
1. LINK 1
2. LINK 2
3. Link Resmi Direktorat Jenderal Guru
 Kita pilih salah satu link di atas, lalu akan ada tampilan seperti di bawah ini:

Lalu Kita klik tombol Kembali Beranda, maka akan muncul tampilan misalnya pada bawah ini:



Adapun cara pengisiannya ada pada bawah ini:


Jika sudah mengisi NUPTK/NRG, Tanggal Lahir serta telah menentukan semester, lalu kita isikan Capctha yg muncul, dalam kolom yang ada dibawah Capctha tadi. Kemudian jikalau sudah sahih kita klik tombol Login

Demikian Cara Cek SKTP/SK Tunjangan Profesi Guru Tahun 2015.

Comments