CANTRANG OH CANTRANG NASIB MU MENGENASKAN
Cantang OH Cantrang - Pemerintah akan kembali memberlakukanpenggunaan alat tangkap cantrang secara terbatas buat kapal ikan berukurandibawah 30 Gross Ton (GT). Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal PerikananTangkap Gellwyn Jusuf dalam konfrensi pers di Kantor Kementerian Kelautan danPerikanan (KKP) Jakarta.
Adapun pada ketentuan itu disebutkan bahwa penggunaan cantrang disyaratkanpada kapal berukuran di bawah 30 GT, menggunakan ukuran mata jaring (mesh size)lebih menurut 2 inci, tari ris minimal 60 meter, serta terbatas dioperasikan padajalur penangkapan ikan II dan III pada perairan WPP 711,712 dan 713.
Penggunaan cantrang akan didahului denganverifikasi atau pengecekan ulang berukuran kapal guna memastikan ukuran kapaltelah sinkron dengan persyaratan. Kewenangan pengukuran berada pada DirektoratJenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. Akan tetapi, buat penerapanverifikasi pula akan melibatkan tim berdasarkan KKP.
Menurut Gellwyn embargo pukat hela danpukat tarik sudah mengakibatkan reaksi masyarakat, baik pro serta kontra. “Kalaupuncantrang mau digunakan balik , sine qua non sejumlah persyaratan ketat denganmengacu dalam anggaran yang ada,” tegas Gellwynn.
CANTRANG OH CANTRANG NASIB MU MENGENASKAN - Kompromi penggunaan cantrang dilakukandengan mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2011tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan serta AlatBantu Penangkapan Ikan pada WPPRI.
Adapun pada ketentuan itu disebutkan bahwa penggunaan cantrang disyaratkanpada kapal berukuran di bawah 30 GT, menggunakan ukuran mata jaring (mesh size)lebih menurut 2 inci, tari ris minimal 60 meter, serta terbatas dioperasikan padajalur penangkapan ikan II dan III pada perairan WPP 711,712 dan 713.
Cantang OH Cantrang
SekretarisJenderal KKP Sjarief Widjaja menyebutkan, hasil pengukuran ulang kapal akanmengerucut dalam 2 opsi tindakan. Jika kapal menggunakan indera tangkap cantrangtersebut terbukti berukuran di bawah 30 GT, kapal diwajibkan menjalani masatransisi buat membarui indera tangkap menggunakan batas waktu hingga September 2015.“Pemerintah mempunyai tugas dan kewajiban memfasilitasi nelayan ke bank untukmembantu kredit penggantian alat tangkap,” imbuh Sjarief.
Comments
Post a Comment