CANTRANG DI PERPANJANG NELAYAN MENANG

“kita buka peluang nelayan mampu manfaatkan beberapa indera tangkap yang masih ada sembari melakukan pendampingan untuk membaharui menggunakan indera tangkap ramah lingkungan.”



Kementerian kelautan serta perikanan (kkp) balik membicarakan kelonggaran bagi nelayan buat menggunakan cantrang sebagai alat tangkap ikan selama enam bulan ke depan, atau hingga juni 2017. Dan sampai ketika ini nelayan cantrang akhirnya di perbolehkan walau dengan beberapa syarat.

Padahal, semula rencananya cantrang nir boleh sama sekali mulai januari ini Karena merusak daerah dari ikan.

Pelaksana tugas direktur jenderal perikanan tangkap (djpt), zulficar mochtar menyebutkan, nelayan membutuhkan pendampingan untuk membarui cantrang menggunakan alat tangkap yang lebih ramah lingkungan. Sebab itu, pemerintah memutuskan membicarakan kelonggaran ketika dan  menahan pemberlakuan larangan tadi.

Kelonggaran tersebut diatur dalam surat edaran no b.1/sj/pl.610/1/2017 ihwal pendampingan penggantian alat penangkapan ikan yang tidak boleh beroperasi di daerah pengelolaan perikanan negara republik indonesia. Kebijakan itu resmi berlaku sejak selasa (tiga/1) lalu.

“surat edaran ini sebetulnya justru mempertegas komitmen kkp apabila cantrang ini nir sanggup lagi berkelanjutan, akan tetapi kami buka peluang nelayan mampu manfaatkan indera tangkap yang ada sambil melakukan pendampingan buat mengganti menggunakan indera tangkap ramah lingkungan,” kata zulficar pada jakarta, kamis (lima/1).

Sekadar berita, se tadi merupakan tindak lanjut atas peraturan menteri kelautan serta  perikanan no 71/permen-kp/2016 ihwal jalur penangkapan ikan dan penempatan alat penangkapan ikan pada wilayah pengelolaan perikanan negara republik indonesia. 

Pada peraturan tadi ditetapkan, pelarangan penggunaan beberapa indera tangkap ikan grup pukat hela serta  pukat tarik. Cantrang termasuk di dalamnya.

Zulficar menjelaskan, pendampingan terhadap nelayan dilakukan memakai membentuk grup  kerja penanganan penggantian alat penangkapan ikan memakai melibatkan Pemerintah Daerah dan  kementerian atau lembaga terkait. 

Selain itu, memfasilitasi akses pendanaan serta pembiayaan melalui perbankan serta lembaga keuangan nonbank.

Pendampingan pula terkait upaya merelokasi wilayah penangkapan ikan, mempercepat perizinan alat penangkapan ikan pengganti yang diizinkan, dan memfasilitasi penggunaan indera penangkapan ikan (barah) pengganti. (baca pula: disorot luhut, menteri susi: pengusaha jangan adu-adu menteri)

Sejauh ini, spesifik di pulau jawa, pergantian alat tangkap ikan ke jenis yg lebih ramah lingkungan telah dilakukan di 3.198 kapal berukuran kurang asal 10 gross tonage (gt) dan 2.578 kapal ukuran 10 hingga 30 gt. Adapun indera tangkap cantrang yang telah diganti sebanyak 2.091 unit.

Buat mendorong pergantian indera tangkap, zulficar menambahkan, direktoratnya jua memfasilitasi nelayan khususnya eks-cantrang buat memperoleh permodalan melalui gerai permodalan nelayan (gemonel). Skema yg ditawarkan dalam gemonel artinya kredit bisnis warga   (kur).

Dana tadi sanggup digunakan buat memenuhi kebutuhan biaya operasional melaut dan investasi nelayan, seperti pengadaan atau pemeliharaan kapal, indera penangkapan ikan, serta  alat bantu penangkapan ikan. Pada 2016, sebanyak 189 nelayan sudah mengajukan permohonan dalam pihak perbankan dengan nilai usulan mencapai rp 46 miliar.

Zulficar menyampaikan, penggunaan cantrang sebetulnya telah tidak boleh sejak 1980-an Karena menghambat daerah dari ikan serta mengakibatkan stok ikan cepat habis. “cantrang ini terlarang, secara ekonomi beliau nir punya laba jangka panjang, secara ekologi menghambat, dan  juga punya pengaruh sosial yang tinggi,” katanya. 

Comments