BUKU PEMETAAN DAERAH PENANGKAPAN IKAN


Buku Pemetaan Daerah Penangkapan Ikan - Buku Tentang Pembagian pembagian wilayah penangkapan Ikan yg Sering pada Kenal dengan WPP sudah tak jarang kita dengar serta mungkin sudah poly yang mengerti.

Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia atau acapkali disingkat dengan WPP NRI adalah daerah pengelolaan perikanan buat penangkapan ikan, konservasi, penelitian, serta pengembangan perikanan yg meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, bahari territorial, zona tambahan, dan zona ekonomi ekslusif Indonesia (ZEEI).


Terkait hal tersebut, pada rangka pengelolaan sumberdaya perikanan yg berkelanjutan, Komisi Nasional Pengkajian Sumberdaya Ikan (KOMNASJISKAN) melakukan revisi WPP-NRI berdasarkan 9 WPP-NRI menjadi 11 WPP-NRI. Penentuan 11 WPP-NRI mengacu pada FAO (Food and Agriculture Organization of The United Nations) dimana penomoran dan pembagian daerah pengelolaan sudah sesuai baku internasional FAO. Dan Sampai ketika ini Jalur wpp inilah yang menjadi oenentu dalam pemberian ijin penangkapan ikan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.01/MEN/2009 mengenai Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia telah tetapkan pembagian WPP sebagai 11 WPP yaitu,

WPP-RI 571 mencakup perairan Selat Malaka serta Laut Andaman;
WPP-RI 572 meliputi perairan Samudera Hindia sebelah Barat Sumatera serta Selat Sunda;
WPP-RI 573 mencakup perairan Samudera Hindia sebelah Selatan Jawa sampai sebelah Selatan Nusa Tenggara, Laut Sawu, serta Laut Timor bagian Barat;
WPP-RI 711 meliputi perairan Selat Karimata, Laut Natuna, serta Laut China Selatan;
WPP-RI 712 mencakup perairan Laut Jawa;
WPP-RI 713 meliputi perairan Selat Makassar, Teluk Bone, Laut Flores, serta Laut Bali;
WPP-RI 714 Meliputi perairan Teluk Tolo dan Laut Banda;
WPP-RI 715 mencakup perairan Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram dan Teluk Berau;
WPP-RI 716 mencakup perairan Laut Sulawesi serta sebelah Utara Pulau Halmahera;
WPP-RI 717 meliputi perairan Teluk Cenderawasih dan Samudera Pasifik;
WPP-RI 718 meliputi perairan Laut Aru, Laut Arafuru, serta Laut Timor bagian Timur.


Untuk balik memperkuat mengenai daerah penangkapan ikan menggunakan pola kelestarian dan keberlanjutan pulang kementrian kelautan dan perikanan mengeluarkan PERMEN no 71 tentang pembagian jalur penangkapan ikan.

Oleh lantaran semakin poly wilayah daerah penangkapan ikan yg wajib kita ketahui maka mengenai Buku Pemetaan Daerah Penangapan Ikan sebagai penting buat sejahteranya Nelayan

Comments