BATAS AKHIR TANGGAL PEMBAYARAN LISTRIK PLN 2018
PT. PLN (Persero) - Menetapkan Tanggal Pembayaran Tagihan Listrik dimulai semenjak lepas lima (lima) serta Batas Akhir Tanggal Pembayaran merupakan Tanggal 2 puluh 20. Pembayaran Tagihan Listrik melebihi Tenggang waktu yg telah pada tentukan sang pln, bisa dikenakan hukuman berupa Denda, Penyegelan (Pemutusan Sementara) Hingga Pemutusan Permanent.
Kami jelaskan ketika pembayaran rekening listrik adalah menurut lepas lima sampai dengan 20 setiap bulannya. Lewat berdasarkan lepas tadi akan dikenakan biaya keterlambatan.
Perihal pembayaran listrik di lepas 8 Agustus, dapat kami jelaskan menjadi berikut :
Deputi Manajer Hukum & Humas
PT PLN (Persero) Distribusi Lampung
Pembayaran Tagihan Listrik dapat pada lakukan pada Payment Point Online Banking (loket PPOB), Melalui ATM, Kantor Pos, Indomaret, Alfamart, SMS Banking, Internet Banking atau Mobile Banking. Pembayaran/Pelunasan tagihan listrik yg di lakukan pada bulan 3 (menjadi model) adalah pembayaran buat pemkaian listrik pada bulan 2 (Dua).
Sanksi/Denda (Biaya Keterlambatan Bayar)
Jika pelanggan tidak membayar tagihan listrik dari lepas 5 - 20 maka itu dianggap terlambat. Dan atas keterlambatan tadi pelanggan akan dikenakan sanksi/hukuman berupa Biaya Keterlambatan. Denda keterlambatan dihintung menurut golongan stand meter listrik yg pada gunakan.
Penyegelan (Pemutusan Sementara)
- PLN akan melakukan penyegelan/pemutusan sementara aliran listrik kepada pelanggan jika pelanggan masih belum melunasi pembayaran rekening listrik dalam jangka ketika 1 bulan keterlambatan.
- Dan penyambungan balik akan dilakukan oleh pihak PLN apabila pelanggan tersebut telah melunasi pembayaran tagihan listrik ditambah Biaya Keterlambatan.
Pemutusan Permanent.
Jika dalam jangka saat 60 hari terhitung mulai sejak hari pertama aplikasi pemutusan aliran listrik sementara pelanggan masih belum melunasi pembayaran rekening listriknya, maka pihak PLN akan melakukan pemutusan permanent.
Baca Juga:
Cara Cek Tagihan ListrikContoh Kasus Pembayaran Tagihan Listrik. Dikutip menurut Tribun Lampung Pengirim: 08575851xxxx
Cek Tagihan Pajak Kendaraan
Cek Tagihan Air ATB
Kepada Yth PLN Lampung. Saya mau tanya tanggal berapa paling lambat bayar rekening listrik setiap bulannya. Lantaran jika saya mau bayar listrik lepas 8, selalu pihak tempat pembayaran listrik bilang saya wajib bayar dua bulan.Waktu Pembayaran Tagihan Listrik Tanggal lima-20 Tiap Bulan.
Contoh saya mau bayar listrik bulan Juli pada tanggal 8 Agustus, akan tetapi tidak diperbolehkan bayar buat bulan Juli, wajib membayar 2 bulan periode Juli serta Agustus, sedangkan di bulan Agustus belum terdapat pihak menurut PLN tiba ke tempat tinggal aku buat pengecekan listrik. Kenapa aku wajib bayar bulan Agustus pula? Terima kasih atas penjelasannya.
Kami jelaskan ketika pembayaran rekening listrik adalah menurut lepas lima sampai dengan 20 setiap bulannya. Lewat berdasarkan lepas tadi akan dikenakan biaya keterlambatan.
Perihal pembayaran listrik di lepas 8 Agustus, dapat kami jelaskan menjadi berikut :
I Ketut Darpa
- Rekening listrik yang terbit pada bulan Agustus merupakan hasil pemakaian listrik di bulan sebelumnya, yaitu bulan Juli.
- Ketika bunda ingin membayar rekening listrik bulan Juli, maka itu merupakan output pemakaian listrik pada bulan Juni.
- Meteran yang dibaca pada bulan Agustus, hasilnya akan sebagai Rekening Listrik Bulan September (Pemakaian listrik dalam bulan Agustus).
- Mengapa jadi ditagih dua bulan? Lantaran dicontoh tersebut, dalam bulan Juli (Pemakaian listrik bulan Juni), belum dilakukan pelunasan sebagai akibatnya pada ketika mak membayar pada tanggal 8 Agustus, ditagihkan Rekening listrik bulan Juli (pemakaian listrik bulan Juni) dan Rekening listrik bulan Agustus (Pemakaian listrik bulan Juli).
Deputi Manajer Hukum & Humas
PT PLN (Persero) Distribusi Lampung
Comments
Post a Comment