ALAT KESELAMATAN DI KAPAL DALAM PELAYARAN
Pada tahun 1983 Amandemen 1978 diganti dengan Amandemen 1983. Karena itu semua kapal harus melaksanakan Amandemen 1983 per 01 JULI 1991, maka disini yg kita bicarakan merupakan Amandemen 1983.
PERSYARATAN ALAT-ALAT PENOLONG
- Dibuat menurut bahan yang tepat sang orang yang ahli
- Harus tahan pada suhu -30° C s.D +65° C
- Harus diberi ketika yang menyolok
- Dilengkapi dengan bahan yg bisa memantulkan cahaya
- Dapat dioperasikan menggunakan gampang serta baik dalam segala kondisi laut
- Diberi indikasi masa berlakunya menggunakan jelas
MACAM-MACAM ALAT PENOLONG
- Alat-alat penolong perorangan
- Isyarat-isyarat visual
- Pesawat luput maut
- Sekoci penyelamat
- Alat-indera peluncuran dan embarkasi
- Alat-alat penolong lain
Alat-alat penolong perorangan
a.pelampung penolong
b.baju berenang
c.pakaian cebur
d.sarana pelindung panas
1.pelaMPUNG PENOLONG (LIFE BOUY)
Syarat-syarat pelampung penolong :
- -Diameter luar 800 mm serta diameter pada 400mm
- -Dibuat berdasarkan bahan apung yg menyatu
- -Dapat mengapung 24 jam pada air tawar dengan beban besi 14,lima kg
- -Tidak terbakar / meleleh selesainya terkurung barah selama dua”
- -Mampu dilemparkan dari ketinggian 30 meter
- -Dilengkapi tali pegangan Ф9,lima mm menggunakan panjang tali 4 x Ф luar
- -Dilengkapi menggunakan lampu yang menyala sendiri
- -Mempunyai berat nir kurang berdasarkan dua,lima kg
- -Dilengkapi dengan alat pemantul cahaya
- -Tidak boleh rusak oleh dampak minyak
2. JAKET / ROMPI PENOLONG (LIFE JACKET)
- Satu baju berenang buat tiap orang diatas kapal
- Di kapal penumpang harus ada cadangan 5% berdasarkan seluruhnya disimpan pada store deck
Syarat-syarat :
® Harus dibentuk berdasarkan bahan yg baik dan pada kerjakan menggunakan sempurna
® Harus bisa mengangkat muka orang dari pada air
® Tidak boleh rusak sang imbas minyak
® Harus berwarna mencolok / orange
® Harus gampang dan cepat dipakai (±1 mnt)
® Harus tahan lompatan dari ketinggian 4,lima meter
® Harus dilengkapi dengan peluit
® Dilengkapi menggunakan indera pemantul cahaya
3. PAKAIAN CEBUR (SURVIVAL AND IMMER SUITE)
a. Persyaratan umum :
ð Harus menurut bahan tahan air
ð Dapat dilepaskan berdasarkan bungkus dan dikembalikan tanpa bantuan dalam ketika 2 menit
ð Dapat digunakan bersama-sama baju berenang
ð Tidak mudah terbakar selesainya terkurung api selama dua detik
ð Dapat mentupi seluruh tubuh kecuali muka
b. Pakaian cebur juga dilengkapi dengan persyaratan baju berenang
c. Pakaian cebur yg mempunyai daya apung serta dirancang baik tanpa baju berenang wajib dilengkapi lampu yg menyala secara otomatis dan peluit
d. Pada kapal penumpang dan barang dengan sekoci tertutup, paling sedikit tiga butir baju harus dibawa
4. SARANA PELINDUNG PANAS (THERMAL PROTECTIVE AID)
- Dibuat menurut bahan tahan air, dan mempunyai daya serap panas tidak lebih menurut 0,25 W/mk, dibuat sedemikian rupa sebagai akibatnya mengurangi panas karena kedinginan.
- Menutupi semua badan pemakai kecuali mata.
- Praktis dipakai
- Dapat dibuka didalam air pada saat dua menit
- Harus berfungsi menggunakan baik pada suhu air bahari antara -30°C s.D +20 20°C.
- Harus bisa digunakan menggunakan baju berenang.
Comments
Post a Comment