9 SYARAT PENGEMASAN OLAHAN IKAN YANG BAIK

Label adalah suatu tanda baik berupa tulisan, gambar atau bentuk pernyataan lain yang disertakan dalam wadah atau pembungkus yang memuat warta tentang produk yg terdapat didalamnya sebagai kabar/ penjelasan berdasarkan produk yg dikemas. Setidaknya, jenis kabar yang bisa diketahui dari label bungkus produk pangan, yaitu :

1. Sertifikasi halal
Bagi bangsa Indonesia yang sebagian besar penduduknya muslim sertifikasi halal sangat krusial. Oleh karena itu produk kuliner pada bungkus yang beredar di Indonesia sekarang wajib mencantumkan label halal pada kemasannya. Kehalalan ini sebenarnya tidak terbatas dalam bahannya saja, namun juga pemrosesannya. Dengan begitu kehalalan mencerminkan tingkat sanitasi dan higiene optimal produk yg dikemasnya. Dengan demikian produk sebagai lebih dipercaya sehingga menguntungkan pengusaha karena pasarnya menjadi terbuka lebar, tidak cuma terbatas pada konsumen muslim, tetapi buat warga umum secara luas.



2. Nama produk
Adalah nama berdasarkan makanan atau produk pangan yang terdapat di pada kemasan contohnya abon lele, amplang lele, keripik kulit lele, keripik sirip lele, dan lain sebagainya.
3. Merek dagang/ Cap
Suatu bisnis sebaiknyamemilikimerek dagang atau cap.merek dagang atau cap berbeda dengan nama produk dan bisa tidak berhubungan dengan produk yg ada di dalamnyamisalnya abon lele cap “Alang-Alang”, keripilk kulit lele Cap “Panda”, ikan asin cap “Wallet”, dsb.
4. Komposisi / daftar bahan yang digunakan
Komposisi atau daftar bahan merupakan liputan yg menggambarkan mengenai semua bahan yg digunakan dalam pembuatan produk makanan tersebut. Cara penulisan komposisi bahan penyusun dimulai berdasarkan bahan primer atau bahan yang paling poly dipakai sampai bahan tambahan yang jumlah penggunaannya terkecil.


5. Netto atau berat bersih
Netto atau berat bersih dan volume bersih mendeskripsikan  bobot atau volume produk yg sesungguhnya. Bobot produk yg dicantumkan dalam kemasan merupakan bobot yang sesungguhnya tanpa bobot bahan pengemas.
6. Nilai Gizi
Untuk label pangan eksklusif harus mencantumkan kabar tentang kandungan gizi sebagai kabar nilai gizi. Masyarakat berhak buat memperoleh informasi yang benar serta tidakmenyesatkanmengenai pangan yang akan dikonsumsinya, khususnya yang disampaikan melalui label serta iklan pangan (Anon, 2005). Informasi Nilai Gizi atau Nutrition Facts atau Label Gizi merupakan berita yang menyebutkan  jumlah zat-zat gizi yg terkandung dalamsuatu produk kuliner/minuman. Informasi gizi yg harus dicantumkan meliputi : energi, protein, lemak, karbohidrat,vitamin, mineral atau komponen lain. Untuk makanan nir boleh mencantumkan pernyataan adanya nilai spesifik, bila nilai khusus tadi  tidak sepenuhnya dari dari bahan makanan tersebut, namun karena dikombinasikan dengan produk lain. Pernyataan berguna bagi kesehatan harus benar-benar berdasarkan dalam komposisi dan jumlahnya yang dikonsumsi per hari.
7. Nama pihak yang memproduksinya
Adalah nama perusahaan atau kelompok yg menciptakan atau mengolah produk makanan tadi.
8. Nomor Registrasi Dinas Kesehatan
Nomor pendaftaran ini sebagai bukti bahwa produk  tadi telah teruji serta dinyatakan aman buat dikonsumsi.
9. Keterangan kadaluarsa
Adalah berita yangmenyatakan umur produk yg masih  layak buat dikonsumsi. Permenkes 180/MenKes/Per/IV/1985 menegaskan bahwa tanggal, bulan dan tahun kadaluarsa harus dicantumkan secara jelas pada label, selesainya pencantuman best before / use by. Definisi Kedaluarsa (umur simpan) merupakan selang saat antara ketika produksi hingga saat konsumsi dimana produk berada pada syarat yg memuaskan dalam sifat-sifat penampakan, rasa, aroma, tekstur dan nilai gizi.
Produk pangan yg memiliki umur simpan tiga bulan dinyatakan pada lepas, bulan, serta tahun, sedang produk pangan yang memiliki umur simpan lebih dari tiga bulan dinyatakan dalambulan serta tahun. Umur simpan produk pangan biasa dituliskan menjadi :- Best before date : produk masih dalam syarat baik dan masih dapat dikonsumsi beberapa ketika sehabis lepas yang tercantum terlewati dan - Use by date : produk tidak dapat dikonsumsi karena berbahaya bagi kesehatan insan (produk yg sangat gampang rusak oleh mikroba) setelah tanggal yang tercantum terlewati. Beberapa jenis produk yg nir memerlukan pencantuman lepas kadaluarsa adalah sayur serta buah segar, arak, vinegar / cuka, gula / sukrosa dan bahan tambahan kuliner menggunakan umur simpan lebih menurut 18 bulan. Masa kedaluarsa bisa dipengaruhi secara konvensional menggunakan menyimpan produk dalamjangkawaktu tertentu atau menggunakan metode percepatan dengan menggunakan persamaan Archenius.

Sumber : Modul Pengolahan Hasil Perikanan BPPP Tegal

Baca pula Penyuluh Perikanan dan Komunitas Perikanan

Semoga Bermanfaat...

Comments